PENGUNJUNG

Jumat, 05 Februari 2021

Salat Gaib

Shalat Ghoib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Al-Bukhari no. 1337)


Sepengetahuan saya tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa nabi atau para sahabat melakukan shalat ghaib kecuali untuk raja najasyi yang diyakini meninggal di negara dengan penduduk musyrik sehingga tidak ada yang menyolati, seandainya ada orang beriman yang sudah menyolati tentu tidak ada shalat ghaib karena setelah itu banyak kabar para sahabat dan pembesar muslim yang meninggal tetapi tidak dilakukan shalat ghaib. 


Sedangkan shalat ghaib dalam pengertian mengerjakan sholat jenazah setelah mayit dimakamkan hukumnya boleh dan sah. Salah satu dalilnya adalah hadits nabi :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «فِي قِصَّةِ الْمَرْأَةِ الَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَسَأَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالُوا: مَاتَتْ فَقَالَ: أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا فَقَالَ: دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ ثُمَّ قَالَ: «إنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ 

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah seorang wanita yang biasa membersihkan masjid. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan wanita tersebut, lalu mereka menjawab: Ia telah meninggal. Maka beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?" Mereka seakan-akan meremehkan urusannya. Beliau lalu bersabda: "Tunjukkan aku makamnya." Lalu mereka menunjukkannya, kemudian beliau menyolatkannya. Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: Kemudian beliau bersabda: "Sungguh kuburan-kuburan ini penuh dengan kegelapan atas penghuninya dan sungguh Allah akan meneranginya untuk mereka dengan sholatku atas mereka."

Syekh Ash Shon'ani, dalam kitab Subulus Salam menjelaskan; "Hadits tersebut menunjukkan sahnya shalat jenazah setelah dikuburkan secara mutlak, baik sebelum dimakamkan sudah dishalati atau belum


Wallahu 'alam bisshowwab




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dzikrul Maut #5

  (Kitab At-Tadzkiroh Bi Ahwali Mauta wa Umuri Akhirat/ Peringatan Tentang keadaan orang Mati dan urusan-urusan Akhirat/Imam Al Qurthubi) KO...