وَلاَ تَجْعَلُوا اللهَ عُرْضَةً لأَيْمَانِكُمْ أَن تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُُ {224}
“Janganlah kamu
jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan,
bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.” (Al-Baqaarah: 224 )
Di
dalam Alquran digunakan tiga ungkapan untuk menunjukkan perkataan yang
bernuansa sumpah, yakni [1] al-aiman jamak dari al-yamin; [2] al-qasam; [3]
al-halif.
Klasifikasi
Sumpah
Sumpah
itu ada tiga macam;
[a] al-yaminul
ghamus [sumpah palsu]
yaitu
seseorang bersumpah dengan sengaja untuk berbohong, khianat, atau penipuan.
Sumpah ini disebut al-yaminul ghamus (sumpah palsu), karena sumpah itu
menyebabkan pelakunya terbenam/tenggelam dalam dosa (lihat, Fathul Bari,
XIII:409). Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan berbagai ancaman dan hukuman yang berat bagi orang
yang melakukan sumpah palsu, antara lain
[a] dimurkai Allah pada hari kiamat
إِنَّ
الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا
أُوْلَئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ وَلَا
يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ
أَلِيمٌ – أل عمران : 77 -
“Sesungguhnya orang-orang yang
menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang
sedikit, mereka tidak mendapatkan bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak
akan berbicara dengan mereka, dan tidak akan memperhatikan mereka pada hari
kiamat, dan tidak pula akan mensucikan mereka.m Bagi mereka azab yang pedih” Q.s. Ali Imran:77 . Sehubungan dengan ayat di
atas, Nabi saw. bersabda
مَنْ حَلَفَ
عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ
وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ – رواه البخاري –
“Barangsiapa bersumpah palsu
yang dengannya ia mengambil harta seorang muslim, pasti ia bertemu Allah dalam
keadaan dimurkai.” H.r.
Al-Bukhari
[b] Mendapatkan kemelaratan di dunia dan siksaan di akirat.
Allah berfirman:
وَلَا
تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا
وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ
عَظِيمٌ - النحل : 94
“Janganlah kamu jadikan
sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir
kakimu sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena
kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar” Q.s. An-Nahl:94
[c] haram masuk surga dan wajib masuk neraka
مَنِ
اقْتَطَعَ مَالَ امْرِيءٍ بِيَمِيْنِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
وَأَوْجَبَ لَهُ النَّارَ قِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ وَإِنْ شَيْءٌ يَسِيْرٌ قَالَ
وَإِنْ كَانَ سِوَاكًا - رواه الطبراني –
“Barangsiapa dengan sumpahnya
bermaksud mengambil harta seseorang, niscaya Allah haramkan surga atas dirinya
dan mewajibkan neraka baginya.” Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah
bagaimana jika yang diambil itu kecil atau tidak berharga” Rasul bersabda,
“Walaupun (yang diambil itu) sekedar siwak (penggosok gigi)”H.r. At-Thabrani
مَنْ
حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ كَاذِبَةٍ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ
النَّارِ - رواه الطبراني -
“Barangsiapa dengan sengaja
bersumpah palsu, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” H.r. At-Thabrani
[d]
Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Nabi bersabda
الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ
وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ
“Dosa-dosa
yang besar itu adalah menyekutukan Allah, durhaka terhadap orang tua, membunuh
orang, dan sumpah palsu.” H.r. Al-Bukhari
Dan hukuman bagi orang yang bersumpah palsu tidak
dapat digugurkan atau tidak dapat dilakukan kaffaratul yamin (penebusan
sumpah). Karena itu, pelakunya wajib bertobat.
[b] al-yaminul
laghwu [sumpah tanpa sengaja]
yaitu sumpah
yang biasa diucapkan oleh seseorang tanpa unsur kesengajaan. Seperti, orang
yang memperbanyak kata "Tidak Demi Allah" dan "Ya Demi
Allah" dalam pembicaraanya. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Atha
berdasarkan ucapan Aisyah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
هُوَ كَلَامُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ كَلَّا وَاللَّهِ وَبَلَى
وَاللَّهِ
"Sumpah laghwu adalah seseorang berkata di
rumahnya, 'Tidak, demi Allah', ‘Benar, demi Allah’." (H.r. Abu Daud).
Sumpah
tersebut tidak berdosa, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Alquran
…وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمْ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“…tetapi
Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarah
sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka
atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian,
maka kaffarahnya melakukan puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah
kaffarah-kaffarah sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Karena itu,
peliharalah sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu bersyukur" Q.s. Al-Maidah:
89
[c] al-yaminul mun’aqidah [sumpah yang sah]
yaitu
sumpah yang niat awalnya dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu. Seperti
seseorang berkata, "Demi Allah, sungguh aku akan lakukan hal ini,"
atau "Demi Allah sungguh aku tidak akan lakukan ini." Sumpah seperti
ini akan dikenai hukum jika pelaku itu melanggar sumpahnya. Hal ini berdasarkan
pada firman Allah swt. di atas (Q.s. Al-Maidah: 89).
Ketentuan
Sumpah Syar’i
§
Bersumpah itu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan nama-nama
Allah atau sifat-sifat-Nya. Rasulullah saw. pernah bersumpah dengan mempergunakan
kata-kata sebagai berikut:
لَا
وَمُقَلِّبِ الْقُلُوبِ
“(Aku tidak
lakukan atau tidak akan meninggalkan) demi Tuhan Yang Membolak-balikkan hati”.
H.r. Al-Bukhari
أَفْلَحَ وَأَبِيهِ
“Dia
beruntung, demi Tuhan dari bapak dia” H.r. Muslim dan Abu Daud
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ
“Demi
Tuhan yang jiwaku berada pada kekuasaannya” H.r. Al-Bukhari
Adakalnya Rasulullah saw. mempergunakan kata-kata wallahi [demi
Allah]. Kemudian kita pun dapat mempergunakan kata-kata wallahi, tallahi, atau
billahi untuk bersumpah
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ
أَشْرَكَ
"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah
musyrik." H.r. Abu Daud.
§
Sumpah untuk melakukan kemaksiatan atau
meninggalkan kewajiban tidak boleh dilaksanakan. Misalnya bersumpah tidak akan menunaikan
haji. Sumpah semacam itu haram dilakukan dan wajib melakukan kifaratul yamin.
Rasulullah saw. bersabda
وَمَا كَانَ مِنْ نَذْرٍ فِي
مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَذَلِكَ لِلشَّيْطَانِ وَلَا وَفَاءَ فِيهِ وَيُكَفِّرُهُ مَا
يُكَفِّرُ الْيَمِينَ
“Dan nadzar
dalam maksiat kepada Allah, maka itu untuk setan dan tidak boleh
melaksanakannya dan dapat dihapus oleh sesuatu yang menjadi kifarat sumpah”
H.r. An-Nasai. Lihat, Istifta K.H.E. Abdurrahman, Risalah, No. 21, hal. 18.
§
Jika seseorang bersumpah untuk
melakukan sesuatu, maka dia wajib untuk
merealisasikan sumpahnya dan tidak boleh melanggarnya. Hal ini berdasarkan
sabda Nabi saw. "Realisasikanlah sumpahmu, karena dosa itu ditanggung
orang yang melanggar (sumpahnya)." H.r. Ahmad
Dan jika dia melanggar sumpahnya, maka wajib membayar kaffaratul
yamin. (al-Maidah 89)
Bersumpah
dengan Alquran
Bersumpah dengan kitab suci telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan
diadakan oleh mereka sendiri, artinya bukan ajaran yang dibawa oleh Nabi Musa.
Dengan demikian, bersumpah dengan kitab di atas kepala menurut ajaran Taurat
pun sudah merupakan bid’ah. Maka jika kita umat Islam melakukannya berarti kita
telah melakukan amal bid’ah yang dilakukan oleh orang Yahudi.
Hal-Hal
yang Menggugurkan Kaffarah
Kaffarah dan
dosa itu bisa gugur atas orang yang bersumpah lantaran dua hal, yaitu:
1. Melakukan
atau meninggalkan sumpahnya dalam keadaan lupa, atau khilaf (salah/tidak
mengetahui akibatnya) atau dipaksa orang yang jabatan/kedudukannya lebih tinggi
dari pada dia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., "Dicabut (beban
taklif itu) dari umatku sebab kesalahan, kelupaan, atau karena mereka dipaksa
melakukannya." (HR Bukhari).
2. Dia
menyelah-nyelah sumpahnya, seperti dia berkata, "Insya Allah (bila Allah
menghendaki)" atau "Kecuali Allah menghendaki" dan penyelahan
itu dilakukan di tempat dia bersumpah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., "Barangsiapa
bersumpah lalu dia berkata, 'Insya Allah', maka dia tidak melanggar
sumpahnya." (HR Ashaabus Sunan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar