PENGUNJUNG

Jumat, 19 Februari 2021

NILAI SEBUAH SUMPAH


وَلاَ تَجْعَلُوا اللهَ عُرْضَةً لأَيْمَانِكُمْ أَن تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُُ {224}

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqaarah: 224 )

Di dalam Alquran digunakan tiga ungkapan untuk menunjukkan perkataan yang bernuansa sumpah, yakni [1] al-aiman jamak dari al-yamin; [2] al-qasam; [3] al-halif.

Klasifikasi Sumpah

Sumpah itu ada tiga macam;

[a] al-yaminul ghamus [sumpah palsu]

yaitu seseorang bersumpah dengan sengaja untuk berbohong, khianat, atau penipuan. Sumpah ini disebut al-yaminul ghamus (sumpah palsu), karena sumpah itu menyebabkan pelakunya terbenam/tenggelam dalam dosa (lihat, Fathul Bari, XIII:409). Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan berbagai ancaman dan hukuman yang berat bagi orang yang melakukan sumpah palsu, antara lain

[a] dimurkai Allah pada hari kiamat

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُوْلَئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ – أل عمران : 77 -

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak mendapatkan bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka, dan tidak akan memperhatikan mereka pada hari kiamat, dan tidak pula akan mensucikan mereka.m Bagi mereka azab yang pedih” Q.s. Ali Imran:77 . Sehubungan dengan ayat di atas, Nabi saw. bersabda

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ – رواه البخاري –

“Barangsiapa bersumpah palsu yang dengannya ia mengambil harta seorang muslim, pasti ia bertemu Allah dalam keadaan dimurkai.” H.r. Al-Bukhari

[b] Mendapatkan kemelaratan di dunia dan siksaan di akirat. Allah berfirman:

وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ - النحل : 94

“Janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kakimu sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar” Q.s. An-Nahl:94

[c] haram masuk surga dan wajib masuk neraka

مَنِ اقْتَطَعَ مَالَ امْرِيءٍ بِيَمِيْنِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَأَوْجَبَ لَهُ النَّارَ قِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ وَإِنْ شَيْءٌ يَسِيْرٌ قَالَ وَإِنْ كَانَ سِوَاكًا - رواه الطبراني –

“Barangsiapa dengan sumpahnya bermaksud mengambil harta seseorang, niscaya Allah haramkan surga atas dirinya dan mewajibkan neraka baginya.” Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana jika yang diambil itu kecil atau tidak berharga” Rasul bersabda, “Walaupun (yang diambil itu) sekedar siwak (penggosok gigi)”H.r. At-Thabrani

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ كَاذِبَةٍ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ - رواه الطبراني -

“Barangsiapa dengan sengaja bersumpah palsu, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” H.r. At-Thabrani

[d] Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Nabi bersabda

الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ

“Dosa-dosa yang besar itu adalah menyekutukan Allah, durhaka terhadap orang tua, membunuh orang, dan sumpah palsu.” H.r. Al-Bukhari

Dan hukuman bagi orang yang bersumpah palsu tidak dapat digugurkan atau tidak dapat dilakukan kaffaratul yamin (penebusan sumpah). Karena itu, pelakunya wajib bertobat.

[b] al-yaminul laghwu [sumpah tanpa sengaja]

yaitu sumpah yang biasa diucapkan oleh seseorang tanpa unsur kesengajaan. Seperti, orang yang memperbanyak kata "Tidak Demi Allah" dan "Ya Demi Allah" dalam pembicaraanya. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Atha berdasarkan ucapan Aisyah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,

هُوَ كَلَامُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ كَلَّا وَاللَّهِ وَبَلَى وَاللَّهِ

"Sumpah laghwu adalah seseorang berkata di rumahnya, 'Tidak, demi Allah', ‘Benar, demi Allah’." (H.r. Abu Daud).

Sumpah tersebut tidak berdosa, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Alquran

…وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمْ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“…tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarah sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffarahnya melakukan puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah-kaffarah sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Karena itu, peliharalah sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu bersyukur" Q.s. Al-Maidah: 89

 

[c] al-yaminul mun’aqidah [sumpah yang sah]          

yaitu sumpah yang niat awalnya dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu. Seperti seseorang berkata, "Demi Allah, sungguh aku akan lakukan hal ini," atau "Demi Allah sungguh aku tidak akan lakukan ini." Sumpah seperti ini akan dikenai hukum jika pelaku itu melanggar sumpahnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt. di atas (Q.s. Al-Maidah: 89).

Ketentuan Sumpah Syar’i

 §  Bersumpah itu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan nama-nama Allah atau sifat-sifat-Nya. Rasulullah saw. pernah bersumpah dengan mempergunakan kata-kata sebagai berikut:

لَا وَمُقَلِّبِ الْقُلُوبِ

“(Aku tidak lakukan atau tidak akan meninggalkan) demi Tuhan Yang Membolak-balikkan hati”. H.r. Al-Bukhari

أَفْلَحَ وَأَبِيهِ

“Dia beruntung, demi Tuhan dari bapak dia” H.r. Muslim dan Abu Daud

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ

                                “Demi Tuhan yang jiwaku berada pada kekuasaannya” H.r. Al-Bukhari

Adakalnya Rasulullah saw. mempergunakan kata-kata wallahi [demi Allah]. Kemudian kita pun dapat mempergunakan kata-kata wallahi, tallahi, atau billahi untuk bersumpah

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ

"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah musyrik." H.r. Abu Daud.

 §  Sumpah untuk melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban tidak boleh dilaksanakan. Misalnya bersumpah tidak akan menunaikan haji. Sumpah semacam itu haram dilakukan dan wajib melakukan kifaratul yamin. Rasulullah saw. bersabda

وَمَا كَانَ مِنْ نَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَذَلِكَ لِلشَّيْطَانِ وَلَا وَفَاءَ فِيهِ وَيُكَفِّرُهُ مَا يُكَفِّرُ الْيَمِينَ

“Dan nadzar dalam maksiat kepada Allah, maka itu untuk setan dan tidak boleh melaksanakannya dan dapat dihapus oleh sesuatu yang menjadi kifarat sumpah” H.r. An-Nasai. Lihat, Istifta K.H.E. Abdurrahman, Risalah, No. 21, hal. 18.

 §  Jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu, maka dia wajib  untuk merealisasikan sumpahnya dan tidak boleh melanggarnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. "Realisasikanlah sumpahmu, karena dosa itu ditanggung orang yang melanggar (sumpahnya)." H.r. Ahmad

Dan jika dia melanggar sumpahnya, maka wajib membayar kaffaratul yamin. (al-Maidah 89)

Bersumpah dengan Alquran

Bersumpah dengan kitab suci telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan diadakan oleh mereka sendiri, artinya bukan ajaran yang dibawa oleh Nabi Musa. Dengan demikian, bersumpah dengan kitab di atas kepala menurut ajaran Taurat pun sudah merupakan bid’ah. Maka jika kita umat Islam melakukannya berarti kita telah melakukan amal bid’ah yang dilakukan oleh orang Yahudi.

Hal-Hal yang Menggugurkan Kaffarah

Kaffarah dan dosa itu bisa gugur atas orang yang bersumpah lantaran dua hal, yaitu:

1.       Melakukan atau meninggalkan sumpahnya dalam keadaan lupa, atau khilaf (salah/tidak mengetahui akibatnya) atau dipaksa orang yang jabatan/kedudukannya lebih tinggi dari pada dia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., "Dicabut (beban taklif itu) dari umatku sebab kesalahan, kelupaan, atau karena mereka dipaksa melakukannya." (HR Bukhari).

2.       Dia menyelah-nyelah sumpahnya, seperti dia berkata, "Insya Allah (bila Allah menghendaki)" atau "Kecuali Allah menghendaki" dan penyelahan itu dilakukan di tempat dia bersumpah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., "Barangsiapa bersumpah lalu dia berkata, 'Insya Allah', maka dia tidak melanggar sumpahnya." (HR Ashaabus Sunan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dzikrul Maut #5

  (Kitab At-Tadzkiroh Bi Ahwali Mauta wa Umuri Akhirat/ Peringatan Tentang keadaan orang Mati dan urusan-urusan Akhirat/Imam Al Qurthubi) KO...