Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, bersih. Menurut istilah agama, “Zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya”.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya itu terkadang pakai Nishab dan Haul, adakalanya tanpa nisab dan haul dan ada juga pakai nisab tanpa haul.
Nisab ialah ukuran minimal jumlah yang dikenakan zakat. Sedangkan haul artinya batas waktu wajib mengeluarkan zakat, yaitu sesudah setahun.
Zakat adalah urusan agama dan urusan ibadah, apa yang harus dizakati, berapa nishabnya dan kemana salurannya, itu sudah ditetapkan Allah swt dan Rasul-Nya, yaitu ashnaf yang delapan sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah: 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(60)
“Shadaqah-shadaqah (itu tidak lain, melainkan) untuk faqir-faqir dan miskin-miskin, dan pengurus-pengurus shadaqah dan orang-orang yang dijinaki hati-hatinya, dan untuk memerdekakan hamba-hamba, dan orang-orang yang berhutang, dan (keperluan) di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang demikian itu) satu kewajibah dari Allah, karena Allah itu mengetahui, bijaksana”. (Q.S.At Taubah: 60)
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ(43)
“Dirikanlah oleh kalian shalat dan keluarkanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. Al Baqarah : 43)
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ(73)
“Dan kami jadikan mereka ketua-ketua yang memimpin manusia dengan perintah kami, dan kami wahyukan kepada mereka perbuatan-perbuatan baik yang mendirikan shalat dan mengerluarkan zakat dan mereka orang-orang yang beribadah kepada kami”. (QS. Al Anbiya : 73)
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا(31)
“Dan ia jadikan aku orang berbakti dimana saja aku berada dan ia wajibkan aku sembahyang dan zakat selama aku hidup”. (QS. Maryam : 31)
وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا(55)
“Dan ia menyuruh ahlinya mendirikan shalat dan mengelurkan zakat dan adalah ia seorang yang diridhai tuhannya”. (QS. Maryam : 55)
Dan masih banyak ayat-ayat lainnya, selain itu hadits-hadits sebagai berikut:
“Dari Abi Hurairah ra. sesungguhnya orang Arab kampung datang kepada Nabi saw. lalu dia bertanya: tunjukanlah kepadaku atas amal yang apabila aku mengamalkannya aku masuk surga, Rasulullah menjawab: engkau beribadah kepada Allah, tidak menyekutukannya sedikitpun dan engkau mendirikan shalat makhtubah dan engkau tunaikan zakat mafrudhah dan engkau melaksanakan shaum Ramadhan, ia berkata: demi Allah, aku tidak akan menambah ini, dan ketika ia berlalu, Nabi saw. berkata: siapa yang menggembirakan melihat seorang laki-laki dari ahli surga, lihatlah laki-laki ini”. (HR. Al Bukhari)
Dan sebuah hadits dari Abu Hurairah:
“Ketika wafat Rasululah saw. dan adalah Abu Bakar, lalu kufurlah orang-orang yang kufur dari kalangan Arab, Umar berkata: bagaimana kau menerangi orang, padahal Rasulullah telah mengatakan, aku diperintah untuk menerangi orang-orang sampai mereka mengatakan: Laa ilaaha Illallah, barang siapa yang mengatakannya, maka ia telah terpelihara dariku hartanya dan jiwanya, kecuali dengan haqnya, sedang hisabnya tanggungan Allah, maka Abu Bakar berkata: demi Allah, pasti akan aku perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena sesungguhnya zakat itu
Dengan ayat-ayat dan hadits-hadits diatas jelaslah, bahwa zakat adalah ibadah mahdhah yang sederajat dengan shalat dan tidak bisa dipisahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar