PENGUNJUNG

Selasa, 29 Desember 2020

HARTA-HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA (Bag 1)


 1. Emas dan Perak

Tentang kewajiban mengeluarkan zakatnya, Allah swt. berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34(

“... dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan mereka tidak infaqan di jalan Allah (keluarkan zakatnya), maka kabarkanlah kepada mereka akan sisa yang pedih”. (Q.S. At Taubah: 34)

Dan begitu juga beberapa hadits yang menjelaskan tentang nisab keduanya:

Zakat pada keduanya itu tidak terbatas pada mata uang emas dan perak saja, termasuk juga logam emas/perak atau mata yang lainnya (bukan dari emas/perak) asalkan nisabnya sudah sampai maka wajib dikeluarkan zakatnya, kalau sudah setahun.


Nisab Emas dan Perak dan jumlah yang dizakati

Sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadits bahwa nisab emas itu 20 dinar, kalau dihitung sekarang kurang lebih seberat 90 gram murni, dan zakatnya 2 ½ %.

Adapun nisab perak itu 200 dirham, perhitungan sekarang 600 gram perak murni, dan zakatnya juga 2 ½ %.

Jadi baru wajib mengeluarkan zakat kalau harta tersebut sudah sampai nisabnya, baik berupa uang perak atau emas, atau uang rupiah yang nilainya sama dengan 90 gram emas, termasuk juga uang yang disimpan di Bank atau berbentuk cek, asalkan sudah setahun.

Disini kita pakai nisab emas atau uang rupiah, karena nilai emas masih dianggap standar.

Dalil yang berhubungan dengan nisab dan jumlahnya, ada riwayat:

“Telah bersabda Rasulullah saw.: Apabila engkau telah memiliki 200 dirham dan sudah setahun, maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu (emas) hingga engkau memiliki dua puluh dinar dan sudah setahun, maka zakatnya setengah dinar”.


2. Perhiasan Emas dan Perak

Berdasar pada beberapa hadits yang berhubungan dengan kewajiban mengeluarkan zakat perhiasan dari emas dan perak, dapat diambil kesimpulan bahwa untuk perhiasan tersebut tidak ada nisab dan haul, dan cukup sekali saja. (hadits-hadits tersebut walaupun derajatnya Hasan, tetapi tentang kewajiban zakatnya dikembalikan kepada keumuman At Taubah : 34)

Perhiasan tersebut, baik untuk dipakai atau untuk disimpan wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana riwayat dibawah ini:

“Dari Ummi Salamah ra. ia berkata: saya memakai gelang-gelang dari emas, lalu saya bertanya (kepada Nabi saw.): wahai Rasulullah! Apakah gelang tersebut termasuk barang simpanan (yang terlarang)? Nabi menjawab: apabila sudah engkau tunaikan zakatnya, maka bukanlah merupakan simpanan”. (HR. Hakim dan Abu Daud)

 “Dari Aisyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. datang kepadaku, lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, kemudian beliau bertanya: apa ini wahai Aisyah? Jawabnya: saya bikin cincin-cincin agar saya berhias untukmu, ya Rasulullah. Beliau bertanya lagi: apakah engkau sudah tunaikan zakatnya? Jawabnya: belum, beliau bersabda: cincin itu cukup untuk memasukkanmu ke neraka”. (H.R. Abu Daud dan Hakim)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لاَ قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

“Bahwasannya seorang wanita datang kepada Nabi saw. dan besertanya seorang anak wanitanya, yang memakai dua gelang tangan dari emas, lalu beliau bertanya kepadanya: apakah sudah engkau tunaikan zakat gelang ini? Jawabnya: belum. Sabdanya: apakah engkau suka nanti Allah gelangkan dengannya di hari kiamat dua gelang dari api? Ia lalu lepas keduanya dan ia berikan kepada Nabi saw. sambil ia berkata: kedua gelang tersebut untuk Allah dan Rasulnya (ia dermakan)”. (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Hakim)

Ketiga hadits tersebut memberi gambaran bahwa untuk perhiasan baik emas ataupun perak tidak perlu nisab dan haul, disamping cukup sekali saja. Hadits pertama menjelaskan bahwa mengelurkan zakat perhiasan itu cukup sekali saja, sebab jawaban Nabi saw. kepada Ummi Salamah jelas kalau sudah dikeluarkan, bebas dari istilah barang simpanan yang terlarang.

Hadits kedua menerangkan bahwa cincin menurut kebiasaannya beratnya tidak sampai nisab, apalagi cincin tersebut dari perak.

Sedangkan hadits ketiga memberi gambaran bahwa Nabi saw. langsung bertanya tentang zakatnya, tanpa bertanya lagi sudah berapa lama gelang tersebut di tangannya, menunjukkan tidak ada haul untuk perhiasan.

Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya, kita berpegang kepada ketentuan pokok zakat emas dan perak yaitu 2 ½ % dari berat perhiasan tersebut atau dari harga pembeliannya.


3. Zakat Binatang Ternak

Menurut dalil yang ada bahwa binatang ternak yang wajib dizakati itu hanya tiga saja, yaitu onta, sapi dan kambing. Adapun selain dari tiga macam tersebut belum ditemukan riwayatnya yang jelas.

Ketiga macam binatang tersebut ada nisab dan haulnya, serta ada syarat tambahan yaitu yang mencari makan sendiri. (syarat tambahan ini dalilnya tigas pada kambing dan unta, untuk sapi belum jelas riwayatnya, apakah kita qiyaskan, sehingga terkena juga pada sapi).


Nisab dan rincian jumlah yang harus dizakatkan

  • Nisab unta lima ekor
  • Nisab sapi 30 ekor
  • Nisab kambing 40 ekor

Rincian pembagian unta:

  • 5 ekor – 9 ekor zakatnya 1 ekor kambing
  • 10 ekor – 14 ekor zakatnya 2 ekor kambing
  • 15 ekor – 19 ekor zakatnya 3 ekor kambing
  • 20 ekor – 24 ekor zakatnya 4 ekor kambing
  • 25 ekor – 35 ekor zakatnya 1 ekor bintu makhadh
  • 26 ekor – 45 ekor zakatnya 1 ekor bintu labun
  • 46 ekor – 60 ekor zakatnya 1 ekor hiqqah
  • 61 ekor – 75 ekor zakatnya 1 ekor jadza’ah
  • 76 ekor – 90 ekor zakatnya 2 ekor bintu labun
  • 91 ekor – 120 ekor zakatnya 2 ekor hiqqah


Apabila lebih dari 120 ekor, maka tiap-tiap 40 ekor zakatnya seekor bintu labun, dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya seekor hiqqah.


Rincian Pembagian Sapi

Tiap 30 ekor sapi zakatnya seekor sapi jantan atau betina yang berumur setahun. (tabi’ atau tabi’ah).

Tiap 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi betina yang berumur dua tahun (musinnah).

Kalau seseorang memiliki 120 ekos sapi, maka ia boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya antara 4 ekor tabi’/tabi’ah atau tiga ekor musinnah.

Kalau seseorang punya 100 ekor sapi, maka ia harus keluarkan zakatnya seekor musinnah dan dua ekor tabi’/tabi’ah, tidak boleh ia keluarkan tiga ekor tabi’/tabi’ah, dan begitulah seterusnya.

Rincian Pembagian Kambing


  • 40 ekor – 120 ekor 1 ekor kambing
  • 121 ekor – 200 ekor 2 ekor kambing
  • 201 ekor – 300 ekor 3. ekor kambing


Apabila lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap seratusnya zakatnya  satu ekor kambing.

Tentang zakat kambing ini tidak ditentukan umurnya, maka kita mengambil kebiasaannya, jadi bukan akan kambing yangmasih menyusu.

Dalil Nisab dan rincian tentang zakat unta dan kambing terdapat dalam Bukhari dari riwayat Anas ra. yang ketika itu ia diutus oleh Abu Bakar Shiddiq ke Bahrain, dan ia menerima surat dari Abu Bakar tentang zakat.

Adapun dalil tentang nisab sapi sebagaimana berikut:

“Dari Muadz bin Jabal, bahwasannya Nabi saw. utus dia ke Yaman, dan perintah dia mengambil zakat dari tiap-tiap tiga puluh sapi, seekor tabi’ atau tabi’ah, dan tiap-tiap empat puluh sapi, seekor musinnah (H.R. Abu Daud dan lainnya)

Binatang ternak yang tidak boleh dizakati

Binatang ternak yang diberikan kepada yang berhak sebagai zakat harus yang sempurna, yaitu tidak cacat/sakit atau yang sudah tua umurnya.

Larangan tersebut terdapat dalam hadits di bawah ini:

“...... dan tidak boleh dikeluarkan untuk zakat, binatang yang sudah tua dan buta sebelah .....”. (H.R. Al Bukhari)

Selain dari tiga macam binatang tersebut tidak ada zakatnya, kecuali kalau diperdagangkan, maka akan terkena zakat perdagangan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dzikrul Maut #5

  (Kitab At-Tadzkiroh Bi Ahwali Mauta wa Umuri Akhirat/ Peringatan Tentang keadaan orang Mati dan urusan-urusan Akhirat/Imam Al Qurthubi) KO...