PENGUNJUNG

Sabtu, 05 Desember 2020

Bagaimana Cara Melakukan Shalat Istikharah


 

Syari'at Islam tidak pernah menuntut apapun kepada orang yang mengerjakan shalat istikharah kecuali hanya shalat dan berdo'a yang bisa dibaca oleh kebanyakan orang muslim. Dari sinilah para ulama menetapkan bahwa orang yang telah shalat istkharah diharapkan melakukan apa yang dia rasa paling cocok di dalam hatinya tanpa harus menunggu hasil mimpi. Dia juga tidak perlu meminta pertolongan kepada orang lain untuk membacakan do'a khusus untuknya. Karena sebenarnya do'a yang perlu dibaca pada waktu istikharah intinya yang berisi agar Allah memilihkan hal yang terbaik untuknya. Setelah itu hendaklah dia langsung mengerjakan hal yang dia rasa baik jika memang Allah melapangkan dadanya.

 

Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang makna kata “Istikharah” :


هي استفعال من الخير أو من الخيرة…..واستخار الله طلب منه الخيرة…. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“

 

Istikharah adalah bentuk istif’al dari khair atau khiyarah, sedangkan maksud beristikharah kepada Allah adalah meminta suatu pilihan kepada-Nya yaitu : meminta pilihan yang terbaik dari dua perkara untuk orang yang membutuhkan salah satu dari kedua perkara tersebut”.

 

Ulama menjelaskan bahwa istikharah dengan sholat dan doa inilah yang paling baik (afdhol), akan tetapi jika terdapat halangan (haid, dll), atau dalam masalah yang perlu disegerakan, kemudian seseorang beristikharah tanpa shalat, maka yang seperti ini tidak mengapa. Dalil lain shalat Istikharah adalah hadist riwayat Muslim yang menceritakan pada saat Zainab ra akan dipersunting leh Rasulullah saw, beliau menjawab “Aku belum bisa memberi jawaban hingga aku melakukan istikharah kepada Tuhanku. Lalu beliau memasuki tempat shalatnya dan turunlah al-Qur’an.

 

Rasulullah saw juga mencontohkan dalam sebuah hadist

 

مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا أَيْسَرُ مِنْ الْآخَرِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ”

 

“Rasulullah saw ketika dihadapkan dua pilihan, beliau selalu memilih yang termudah selama itu tidak mengandung dosa, apabila itu mengandung dosa maka beliau menjauhinya” (HR. Muslim dll).

 

Beliau pun ketika memilih sesuatu menggunakan analisa dan nalar beliau, namun selalu mengutamakan yang mudah.

 

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita ; ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami dalam (segala) urusan, sebagaimana beliau mengajari kami surat dari Al-Qur’an. Beliau bersabda.

 

إِذَ هَمَّ أَحَدُ كُمْ بِاْلأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيْضَةِ، ثُمَّ لْيَقُلْ : اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (ا َوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ) فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: فِيْ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ قَالَ : وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ

 

“Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan keras untuk melakukan sesuatu, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat di luar shalat wajib, dan hendaklah dia mengucapkan : (‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon ketetapan dengan kekuasan-Mu, dan aku memohon karunia-Mu yang sangat agung, karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedang aku tidak kuasa sama sekali, Engkau mengetahui sedang aku tidak, dan Engkau Mahamengetahui segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (kemudian menyebutkan langsung urusan yang dimaksud) lebih baik bagi diriku dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku” –atau mengucapkan : “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka tetapkanlah ia bagiku dan mudahkanlah ia untukku. Kemudian berikan berkah kepadaku dalam menjalankannya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agama, kehidupan dan akhir urusanku” –atau mengucapkan: “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka jauhkanlah urusan itu dariku dan jauhkan aku darinya, serta tetapkanlah yang baik itu bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku orang yang ridha dengan ketetapan tersebut), Beliau bersabda : “Hendaklah dia menyebutkan keperluannya” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari

 

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :”Shalat istikharah ini mencakup urusan-urusan besar maupun kecil. Berapa banyak masalah kecil menjadi sumber masalah besar?”

 

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :”Yang tampak bahwa shalat istikharah ini dapat dikerjakan dengan dua rakaat shalat sunnat rawatib, tahiyatul masjid, dan shalat-shalat sunnat lainnya.  

 

Al-Iraqi mengemukakan : Jika keinginan melakukan sesuai itu muncul sebelum mengerjakan shalat sunnat rawatib atau yang semisalnya, lalu dia mengerjakan shalat dengan tidak berniat untuk beristikharah, kemudian setelah shalat muncul keinginan untuk memanjatkan do’a istikharah, maka secara lahir, hal tersebut sudah mencukupi.

 

(Jika dia tidak merasa lapang untuk memutuskan pilihan atau masih ragu di antara dua perkara, apakah dia dianjurkan untuk mengerjakan shalat istikharah lagi ? Untuk  menanggapi masalah ini para ulama masih berselisih faham. Namun yang benar, tidak ada keterangan dari hadits marfu' yang menyarankan untuk mengulangi shalat tersebut. Lihat Nailul Authaar (III/90).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dzikrul Maut #5

  (Kitab At-Tadzkiroh Bi Ahwali Mauta wa Umuri Akhirat/ Peringatan Tentang keadaan orang Mati dan urusan-urusan Akhirat/Imam Al Qurthubi) KO...