يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنْ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيم_وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ٌ ٌ
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu,
maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam kisas itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa (AL-Baqoroh
178-179)
Qishos
menurut bahasa artinya melakukan sesuatu yang serupa, ar-Raghib mengatakan
bahwa Qishas diambil dari kalimat “al-Qossho” yang berarti mengikuti jejak.
Dalam
Jinanyat (tindak pidana) Qishas merupakan had atau hukuman bagi suatu
pembunuhan atau penganiayaan dengan hukuman yang serupa.
Dalam
pembunuhan ada tiga macam :1. Pembunuhan berencana;2. Pembunuhan tidak
berencana;3. Pembunuhan dengan tidak disengaja
Dalam Islam penghilangan nyawa oleh manusia hanya dibolehkan dalam 3 hal sebagaimana hadits :
عَنْ اِبْنِ
مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَحِلُّ
دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ
اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ,
وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Ibnu Mas'ud
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang:
janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya
berpisah dari jama'ah." Muttafaq Alaihi.
Maka Pelaksanaan
Qishas dalam Islam merupakan suatu syari’at yang syah serta kewajiban bagi umat
Islam dalam melaksanakannya.
Hukum –Hukum
syara yang terdapat dalam ayat ini :
1. Apakah
seorang yang merdeka dibunuh karena membunuh hamba sahaya demilkian pula apakah
dibunuh orang muslim karena membunuh orang kafir?
Pendapat pertama
: Mayoritas Ulama (Malikiyyah, Syafi’yyah dan Hanabalah)
Bahwa Orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh hamba sahaya demikian pula orang Islam tidak dibunuh karena membunuh hamba sahaya.
- كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى
- Ayat ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Qishas hanya berlaku pada tingkat yang sama, maka hamba sahaya tidak sama dengan orang merdeka , demikian pula orang kafir tidak sama dengan orang Islam.
- وَلَا
يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ
Dan orang Mu’min tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir
- Secara logika, hamba sahaya adalah barang yang dapat diganti apabila rusak atau meninggal, demikian pula orang kafir adalah “najis” dan “binatang melata paling jelek” maka tidak boleh disamakan dengan orang Islam.
2. Pendapat Hanafiyyah : seorang yang merdeka dibunuh karena membunuh hamba sahaya demilkian pula apakah dibunuh orang muslim karena membunuh orang kafir
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
-Inti dari ayat ini adalah kewajiban pelaksanaan qishas karena pembunuhan, ada pun penyebutan tingkat yang sama menunjukkan pembatalan kedzaliman pada jaman jahiliyyah yang membunuh orang merdeka karena membunuh hamba sahaya dan membunuh laki-laki karena membunuh perempuan.
- وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa,
- Dan barang siapa yang dibunuh maka kami telah menjadikan kekuasaan bagi
walinya untuk menuntut qishas
- Rasul bersabda : Orang Muslim saling menjamin darahnya, maka hamba
sahaya yang muslim adalah dijamin darahnya .
- Rasul bersabda : “barang siapa yang membunuhn hamba sahaya, kami akan
membunuhnya dan barang siapa yang menganiayanya kami akan membalasnya”.
- Rasul pernah membunuh orang muslim karena membunuh orang kafir yang
terikat perjanjian dalm riwayat al-Baihaqi
- Rasul juga pernah memotong tangan orang muslim yang mencuri harta orang
kafir, jika dalam masalah harta saja sama maka dalam masalah darah lebih
berhak.
Pendapat yang Rajih :
- Orang yang merdeka dibunuh karena membunuh hamba sahaya yang mu’min
karena hadits rasul jelas menerangkan tentang itu : “barang siapa yang
membunuhn hamba sahaya, kami akan membunuhnya dan barang siapa yang
menganiayanya kami akan membalasnya”.(an-nasai dan abu daud)
- Orang mu’min tidak dibunuh karena membunuh orang kafir secara tidak
sengaja atau tanpa berencana karena sabda Rasul : وَلَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ
2. Apakah orang tua dibunuh karena membunuh anaknya
?
Mayoritas ulama
sepakat bahwa orang tua tidak dibunuh karena membunuh anaknya dengan tanpa
sengaja atau tanpa berencana. Berdasarkan dalil : “Tidak dibunuh orang tua
karena membunuh anaknya”.
3. Apakah
gerombolan orang dibunuh karena membunuh satu orang?
Mayoritas Ulama dan imam yang empat menyatakan
bahwa gerombolan orang dibunuh karena membunuh satu orang.
- Hadits dari Ibnu Umar : “Kalaulah bermaksud seluruh penduduk bumi untuk
membunuh seorang muslim maka kami akan membunuhnya”
- Hadits;” Kalaulah penduduk bumi dan langit berserikat untuk
menghilangkan nyawa seorang mu’min, maka kami Allah akan memasukan semuanya ke
neraka”.
4. Bagaiman cara
pelaksanaan Qishas?apakah dengan cara yang sama sebagaimana pelaku membunuh?
Tujuan dari pelaksanaan Qishas
adalah menghilangkan nyawa bukan menganiaya, selain itu Rasul bersabda jika
kalian membunuh maka dengan cara yang baik. Hal ini bisa dilakukan dengan
pedang atau dengan panah.
5. Siapa yang
berwenang melaksanakan Qishas?
Imam al-Qurthubi berkata : seluruh ulama dan umat Islam menyatakan bahwa Qishas tidak bisa dilakukan kecuali dengan pemerintahan yang syah, maka tidak boleh qishas antar kelompok atau keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar