مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
106. Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?
Nasakh menurut bahasa mempunyai 4 makna :
1. Al-Izalah, yaitu menghilangkan
2. An-Naqlu, yaitu memindahkan
3. At-Tabdil, yaitu mengganti
4. At-Tahwil, yaitu memindahkan
Nasakh menurut istilah Syara : “Berakhirnya hukum yang diistinbatkan dari ayat dan menggantinya dengan hukum yang lain.
Ibnu hajib bekata : “Nasakh adalah mengangkat hukum syara, dengan dalil syara yang datang kemudian”.
Hukum-Hukum Syara pada ayat ini :
1. Apakah Nasakh diperbolehkan dalam syari’at agama Samawi?
Jumhur (mayoritas) para ulama membolehkan nasakh baik secara metode hukum maupun pada penerapannya, mereka beristidlal (menjadikan dalil) sebagai berikut :
- Surat al-Baqoroh 106, yang menerangkan tentang nasakh secara sorih
- Allah menerangkan bahwa penggantian ayat dapat terjadi sebagai mana dalam surat An-Nahl 101
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ
(101. Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja." Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui).
- Pergantian kiblat dari Baitul Maqdis ke Kabah, Al-Baqoroh 142,
سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنْ النَّاسِ مَا وَلاَّهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمْ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
( 142. Orang-orang yang kurang akalnya[93] diantara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus".)
- Masah Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya sebagaimana dalam surat al-Baqoroh 240,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعاً إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).
Yang dinasakh dengan ayat 234 pada surat yang sama yang berbunyi
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
(234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat).
- Perubahan intervensi pertolongan Allah dari 1:10 menjadi 100:200 (orang sabar:orang kafir)
Dalam surat al-Anfal 65-66
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضْ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفاً مِنْ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَفْقَهُونَ
65. Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti[623] 66. Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar
2. Apa Saja Macam-macam Nasakh dalam al-Qur’an?
Nasakh terbagi ke dalam 3 bagian :
- Menasakh bacaan dan hukum secara bersamaan
Contoh : diriwayatkan dari Aisyah RA, keadaan kami ketika diturunkan Ayat “Sepuluh kali susuan yang diketahui adalah menjadi haram karena sesusu”, maka dinasakh dengan 5 kali susuan yang diketahui, maka ini berlangsung semenjak diturunkan hingga wafatnya Rasululloh.
- Menasakh bacaan tapi hukumnya tetap, contoh “kakek-kakek dan nenek-nenek yang berzina Razamlah keduanya apabila berzina, sebagai pelajaran dari Allah, Sesungguhnya Alloh Maha Gagah lagi Maha Bijaksana”.
Ayat ini dalam al-Qur’an tidak ada namun secara hukum tetap ada tercakup pada hukum rajam bagi yang pernah menikah.
- Menasakh hukum tetapi bacaannya tetap, contoh :
Masah Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya sebagaimana dalam surat al-Baqoroh 240, (
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعاً إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). Yang dinasakh dengan ayat 234 pada surat yang sama yang berbunyi
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
(234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat).
3. Apakah al-Qur’an bisa dinasakh dengan as-Sunnah?
Jumhur Ulama berpendapat bahwa bolehnya nasakh al-Qur’an dengan al-Qur’an dan dengan sunnah yang bersih berdasarkan hadits yang shahih, karena semuanya hukum yang berasal dari Allah. Contoh : Nasakh hukum wasiat(al-Baqoroh :181) bagi ahli waris dalam hadits nabi yang mengatakan “tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
4. Bolehkah menasakh dengan sesuatu yang lebih berat dan sulit?
Nasakh itu berkaitan dengan lebih baik dalam segi maslahat dan pahala bagi manusia, bukan kepada susah dan sulitnya.
5. Apakah Nasakh terjadi dalam khobar?
Jumhur ulama menyatakan bahwa nasakh dikhususkan pada perintah dan larangan, sedangkan khobar tidak dapat terjadi nasakh karena mustahil dusta pada Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar