SYARI’AT THALAQ DALAM ISLAM
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحاً وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم(228)ٌ
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُون(229)َ
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُون(230)َ
وَإِذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُواً وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (231)
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(228)
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim(229)
Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui (230)
Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan Al Hikmah (As Sunah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (231)
Hukum-Hukum Syari’at
1. Berapa lama kah iddah istri yang dithalaq,yang hamil, dan yang sudah tidak haidl?
- Istri yang dithalaq yaitu selama 3 Quru (3 kali haidl/bulan)
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru
- Istri hamil sampai melahirkan
وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya
- Istri yang sudah tidak haidl, 3 bulan
وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنْ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنْ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
2. apa yang dimaksud ayat وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنّ
Yang dimaksud adalah haidl dan hamil, demikian qaul yang Rajih, karena 2 hal tersebut berperngaruh terhadap iddah perempuan dan berkaitan dengan kehalalan untuk dinikahi kembali yaitu kebersihan rahim dari janin laki-laki.
3. Apakah mantan suami lebih berhak kembali pada semua talaq baik ruju atau ba in?
Mantan Suami lebih berhak kembali kepada mantan istrinya pada talaq ruj’u saja yaitu talaq ke-1 dan ke-2 jika bermaksud untuk islah, adapun pada talaq yang ke-3 atau ba’in maka istri tersebut telah sepenuhnya berhak untuk menikah dengan siapa pun.
4. Bagaimana hukum talaq ruju?
Talaq Ruju diperbolehkan dalam Islam tanpa melaksanakan akad yang baru dan tanpa mahar, dan tanpa keridloan dari mantan istri selama masa iddah, walaupun disunnahkan seperti menikah kembali karena ditakutkan istri tersebut menolak untuk diruju setelah ditalaq. namun jika telah habis masa iddahnya maka perempuan tersebut harus dinikahi kembali.
5. Apakah ucapan talaq tiga atau talaq tiga kali dalam satu waktu dihitung talaq ruju?
Jumhur Ulama sepakat bahwa ucapan talaq tiga atau talaq tiga kali dalam satu waktu dihitung talaq ruju karena ayat الطَّلاقُ مَرَّتَانِ
Menunjukan bahwa talaq terpisah tidak dalam satu kali dan adanya syariat iddah juga menunjukan bahwa talaq itu dipisah.
6. Apakah diperbolehkan suami mengambil mas kawin dan apa yang telah diberikan kepada mantan istrinya ketika sudah ditalaq?
Mantan suami tidak boleh mengambil mas kawin dan apa yang telah diberikan kepada mantan istrinya ketika sudah ditalaq dengan dalil وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً
Namun jika istri ingin menggugat cerai suaminya maka ia harus mengembalikan mas kawinnya sebagai penebusan dirinya dengan dalil
ِلاَّ أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
7. Bagaimana cara seorang mantan suami yang telah mentalaq 3 kali untuk dapat kembali kepada istrinya?
cara seorang mantan suami yang telah mentalaq 3 kali untuk dapat kembali kepada istrinya,ia boleh menikahinya jika istrinya telah menikah dengan laki-laki yang lain samapi laki-laki tersebut melakukan hubungan suami isteri sebagaiman layaknya lalu suaminya mentalaq isteri tersebut.
8. Bagaimana Hukum nikah Muhallal?
Nukah Muhallah adalah seorang istri yang telah ditalaq tiga oleh suaminya maka ia harus menikah lagi dengan laki-laki lain, jika ia menikah dengan laki-laki lain dengan tujuan untuk diceraikan dan agar dapat kembali kepada suaminya maka jumhur para ulama menyatakan nikahnya bathil dan menyerupai nikah mut’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar