PENGUNJUNG

Selasa, 27 Juli 2021

Masantren Balik Dua Minggu Sakali

Dongeng enteng ti Pasantren

 Tah ieu salah sahiji nu pang resepna cicing di pasantren kuring mah,nyaeta tiap santri menang balik dua minggu sakali sanajan aya nu lewih ti eta ge alatan jauh atawa keur teu bogaen ongkos. Biasana baralikna poe kemisna sabab di kobong
mah perena poe jumaah, santri sok aya nu baralik ka imahna tapi poe sabtu kudu geus di pasantren deui kudu asup diajar, iwal si juma’i weh nu balik ka pasantrenna mindeng ditiir nepi poe minggu, malah sakapeng mah sarua balik deui sabtu ngan sabtu harepna.

 

Mimiti mah aya rarasaan era sabenerna masantren teh naha dua minggu sakali balik deui balik deui pan batur mah paling gancang ge dua bulan, malah aya nu mang taun-taun teu balik. Nepi ka cunduk hiji mangsa mah ku tatangga mah sok disindiran, naha masantren teh geus balik deui karek ge dua minggu??? Bang toyyib ge tilu kali puasa tilu kali lebaran can balik-balik euy…puguh weh da urang teh bang Toyyib.

Tah karasana mangfaat sabenerna ku kuring mah sangkan barudak kobong teh bisa saetik-saetik ngamalkeun elmu na di masyarakat sanajan  ngan ukur adzan wungkul, lian ti kitu indung bapa, emang, bibi jeung babaturan ulin ge sok ngahaja nanyakeun masalah agama ka kuring, nya dijawab weh sabisana, ari dalilna mah ke weh ku ustad. Di sagedengen kitu ku balik dua minggu sakali kolot bisa ningali kamajuan budak dina diajarna kumaha. Perkara ieu oge sangkan teu berat teuing keur nu jadi kolot mekelan da ngan ukur 2 minggueun, sanajan loba kolot santri nu bebeja ka ibu Kobong, nyen kalolobaan barudak teh balik ti pasantren nu  ngagedean teh lalajo tipina jeung barangdaharna utamana mah santri awewe dan santri lalaki mah teu pati beda.

Minggu, 25 Juli 2021

Asup Masantren (Dongeng Enteng ti Pasantren)


Ari asup masantren beda jeung sakola biasa, sabab masantren mah mondok, sanajan aya nu henteu oge, nganterken masantren lir ibarat nganterken nu rek jihad, gede pangharepan sangkan budak jadi soleh panceg elmu agamana. Tah alatan kitu, biasana nu nganter masantren ngabandalet aya ka 2 nepi 3 mobil na, ti mimiti indung bapa, adi lancek, aki nini, emang bibi ngilu nganterken bari marekelan ngarojong mere sumanget sangkan betah masantren na.

Kuring si jumif mah nalika dianterken ka pasantren teh alhamdulilah dianterken ku mamah jeung bapa, sarua naek mobil na mah, ngan aya tulisan angkutan kota wungkul, bari da teu pati jauh masantren na ge. 

Angkotna kacida lila ngetem na can maju na lalaunan, maklum angkot ngan hiji hijina jalur eta, pas nepi parapatan biasa sok aya pulisi cepe ngatur lalu lintas bari menta buruh, tah dikersaken aya dua harita teh, nu hiji geus dibere nu hiji menta deui bari sungut bau ao, ari supir rumasa geus mere jadi teu daek mere deui, na atuh eta jelema langsung ngudag naek motor bari mamawa bedog diacungken, lantaran sieun supir nincak gas satarikna bari gogorowokan menta tulung, tapi.angger eta jelema  ngudag tuluy, nepi ka dibeloken ku supir ka pusdiklat polri, alhamdulillah teu daek nuturken deui, sigana sieun dipasantrenken dina bui.

beres ti dinya angkot maju deui bari daregdegan nu di jero angkot tapi, alhamdulillah kersaning gusti bisa nepi ka pasantren kalayan salamet, na jero hate cirian ah ieu angkot bisi teu betah babari kaburna, sugan weh eweh nu ngugudag make bedog, da enggeus pan nalika datang mula.   cag heula ah nepi dieu.



Minggu, 18 Juli 2021

Mubahnya Makanan Yang baik dan Haramnya Makanan yang Kotor


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (172)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا 
عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Bentuk syukur ada dua macam :

1. mengetahui dan mengenal nikmat dengan memuji kepada Yang member ni’mat
2. Menggunakan keni’matan yang diterima pada amal yang diridloi, terutama menggunakan pendengaran, penglihatan dan seluruh angggota Tubuh untuk beribadah kepada-Nya.

Hukum Syara dalam ayat Ini :

I. Apakah bangkai yang diharamkan itu dimakan atau diambil manfaatnya juga?

Para ulama berpendapat bahwa yang diharamkan dalam bangkai itu adalah memakannya sebagaiamana ayat di atas  كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ dan ayat فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
Juga sabda Rasul 

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ

Maimunah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya. Mereka berkata: Ia benar-benar telah mati. Beliau bersabda: Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.

II. Apa Hukum Bangkai ikan dan Serangga

Bangkai adalah binatang yang mati sendiri, atau disembelih dengan bukan tata cara syariah. Adapun bangkai ikan dan belalang tidak termasuk bangkai sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW :

َوَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. 

III. Apa Hukum janin yang mati di dalam perut induknya setelah induknya disembelih?

Imam as-Syafi’I berpendapat bahwa janin tersebut bisa dimakan karena penyembelihannya melalui penyembelihan ibunya, sebagaimana sada Rasul “penyembelihan janin dengan penyembelihan ibunya”.
Imam Malik berpendapat: jika sudah sempurna bentuk tubuhnya dan tumbuh bulu maka ia dapat dimakan, jika belum ia Haram

IV. Apakah boleh mengambil manfaat dari bangkai selain dimakan?

Selain kulit dan bagian luar bangkai, para ulama berpendapat haram mengambil manfaat dari bangkai sebagaimana hadits Rasul

َوَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq Alaihi.

V. Apa Hukum darah yang membeku (marus) pada leher binatang sembelihan?

Para ulama sepakat tentang keharaman darah yang membeku diambil manfaat atau dimakan sebagaimana firman Allah al-An’am 145 

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.":

VI. Apa yang diharamkan dari Babi?

Para Ulama bersepakat bahwa yang diharamkan dari babi itu seluruh bagian tubuh yang menyatu dengan daging termasuk gajih atau lemak babi karena menyatu dengan babi, ada pun penyebutan “daging babi” bukan pengkhususan, namun merupakan penegasan yang biasa dimakan orang-orang.


VII. Apa yang diperbolehkan  bagi orang yang madhorot dari bangkai?

Para ulama berpendapat yang diperbolehkan hanya seukuran kebutuhan saja  tidak boleh sampai kenyang, sebagaimana dalam ayat 


فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)

NASAKH DALAM HUKUM ISLAM

 


مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

106. Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?

Nasakh menurut bahasa mempunyai 4 makna :

1. Al-Izalah, yaitu menghilangkan

2. An-Naqlu, yaitu memindahkan

3. At-Tabdil, yaitu mengganti

4. At-Tahwil, yaitu memindahkan

Nasakh menurut istilah Syara : “Berakhirnya hukum yang diistinbatkan dari ayat dan menggantinya dengan hukum yang lain.

Ibnu hajib bekata : “Nasakh adalah mengangkat hukum syara, dengan dalil syara yang  datang kemudian”.


Hukum-Hukum Syara pada ayat ini :

1. Apakah Nasakh diperbolehkan dalam syari’at agama Samawi?

Jumhur (mayoritas) para ulama membolehkan nasakh baik secara metode hukum maupun pada penerapannya, mereka beristidlal (menjadikan dalil) sebagai berikut :

- Surat al-Baqoroh 106, yang menerangkan tentang nasakh secara sorih

- Allah menerangkan bahwa penggantian ayat dapat terjadi sebagai mana dalam surat An-Nahl 101 

وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ

(101. Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja." Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui).


- Pergantian kiblat dari Baitul Maqdis ke Kabah, Al-Baqoroh 142,

سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنْ النَّاسِ مَا وَلاَّهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمْ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

( 142. Orang-orang yang kurang akalnya[93] diantara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus".)


- Masah Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya sebagaimana dalam surat al-Baqoroh 240, 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعاً إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). 

Yang dinasakh dengan ayat 234 pada surat yang sama yang berbunyi 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

(234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat).

- Perubahan intervensi pertolongan Allah dari 1:10 menjadi 100:200 (orang sabar:orang kafir)

Dalam surat al-Anfal 65-66

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضْ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفاً مِنْ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَفْقَهُونَ

65. Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti[623] 66. Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar

2. Apa Saja Macam-macam Nasakh dalam al-Qur’an?

Nasakh terbagi ke dalam 3 bagian :

- Menasakh bacaan dan hukum secara bersamaan

Contoh : diriwayatkan dari Aisyah RA, keadaan kami ketika diturunkan Ayat “Sepuluh kali susuan yang diketahui adalah menjadi haram karena sesusu”, maka dinasakh dengan 5 kali susuan yang diketahui, maka ini berlangsung semenjak diturunkan hingga wafatnya Rasululloh.

- Menasakh bacaan tapi hukumnya tetap, contoh “kakek-kakek dan nenek-nenek yang berzina Razamlah keduanya apabila berzina, sebagai pelajaran dari Allah, Sesungguhnya Alloh Maha Gagah lagi Maha Bijaksana”.

Ayat ini dalam al-Qur’an tidak ada namun secara hukum tetap ada tercakup pada hukum rajam bagi yang pernah menikah.

- Menasakh hukum tetapi bacaannya tetap, contoh :

Masah Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya sebagaimana dalam surat al-Baqoroh 240, (

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعاً إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). Yang dinasakh dengan ayat 234 pada surat yang sama yang berbunyi 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

(234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat).


3. Apakah al-Qur’an bisa dinasakh dengan as-Sunnah?

Jumhur Ulama berpendapat bahwa bolehnya nasakh al-Qur’an dengan al-Qur’an dan dengan sunnah yang bersih berdasarkan hadits yang shahih, karena semuanya hukum yang berasal dari Allah. Contoh : Nasakh hukum wasiat(al-Baqoroh :181) bagi ahli waris dalam hadits nabi yang mengatakan “tidak ada wasiat bagi ahli waris”. 

4. Bolehkah menasakh dengan sesuatu yang lebih berat dan sulit?

Nasakh itu berkaitan dengan lebih baik dalam segi maslahat dan pahala bagi manusia, bukan kepada susah dan sulitnya.

5. Apakah  Nasakh terjadi dalam khobar?

Jumhur ulama menyatakan bahwa nasakh dikhususkan pada perintah dan larangan, sedangkan khobar tidak dapat terjadi nasakh karena mustahil dusta pada Allah.


Niat


Niat secara bahasa artinya kehendak, rencana dan tujuan atas sesuatu. Dalam istilah para ulama, niat dimaksudkan untuk dua pengertian :

1. Niat dalam pengertian kehendak hati yang membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain, seperti membedakan shalat wajib dzuhur dari shalat wajib Ashar atau yang membedakan shaum Ramadhan dengan shaum Nadzar. 

2. Niat dalam pengertian sesuatu yang menjadi dasar dorongan dan harapan atau motivasi suatu amal perbuatan. Yaitu apakah sesuatu pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar mengharap keridhaan dan pahala Allah SWT atau karena mengharap pujian dari manusia.

Dalam Alquran disebutkan kandungan dari niyat itu, yaitu ”keinginan, harapan, dan kehendak.” Iraadah, ibtighaa, dan rajaa. Seperti dalam Firman Allah :

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

”Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya hendaklah ia beramal dengan amal saleh dan jangan menyekutukanNya dengan sesuatu apapun dalam beribadah kepadaNya”. (Al-Kahfi : 110)

Dalam Al-Hadits tentang niyat nabi SAW dengan tegas bersabda :

الأعمال بالنية ولكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه )

”Dari Umar Ibn Khaththab ’aku mendengar Rasulullah SAW bersabda” Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya dan bagi tiap orang apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrah kepada Allah dan RasulNya , maka pahalanya karena Allah dan rasulNya. Dan barangsiapa yang hijrah karena dunia atau wanita yang dinikahinya, maka pahala hijrahnya itu apa yang di hijrahi”. (H.R Al-Bukhari, Shahih Muslim (3530)

Mengenai pengucapan niat tidak ada satupun keterangan dari Al-Quran maupun Al-hadits, Niat itu urusan hati tidak terkait dengan lisan atau ucapan. Walaupun seseorang mengucapkan niat dengan mengatakan ia mengamalkan sesuatu karena Allah, tetap saja yang jadi penilaian Allah adalah apa yang ada di hatinya. Sebagaimana dalam Hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

”Sesungguhnya Allah tidak melihat jasad dan rupa kalian melainkan melihat hati kalian”

Yang dinilai Allah adalah hati karena hati merupakan tempat ditanamnya niat dalam suatu amal. Benarnya amal lisan dan perbuatan badan belum dapat menjamin benarnya niat yang merupakan amalan hati. Sebaliknya apa yang telah diniatkan secara benar dalam hati kemudian terjadi kekeliruan dalam ucapan dan perbuatan, maka kesalahan itu termasuk perkara yang dimaafkan. Oleh karena itu tidak ada syariat untuk mengucapkan niat. (Risalah No. 6 Th. 46 Ramadhan 1429 / September 2008)

Menurut A.Hassan kalau seseorang mengerjakan sesuatu perkara dengan sengaja, maupun perkara ibadat atau yang lainnya, maka dinamakan dia orang yang telah berniat. Seorang yang didalam tidur, kalau menampar atau menendang sesuatu, maka ia tidak dikatakan berniat waktu mengerjakannya. Kalau seorang memecahkan sesuatu atau menikam seseorang lantaran latah, maka kita namakan orang itu tidak sengaja atau tidak berniat.

Melafazkan niat waktu berwudu, mandi atau sembahyang itu tidak ada di quran , hadis, perbuatan sahabat Nabi dan tidak pula dipandang sunat oleh Imam yang empat, istimewa pula ijma tidak ada sama sekali.

Hanya ada sebagian daripada ulama madzhab syafi’I (bukan Imam syafi’i) menyunatkannya, dan golongan itu terbagi atas beberapa bagian pula :

1. Ada yang berkata bahwa menyebut niat dengan lidah itu menolong hati, lantaran itu jadi sunat.

Kita jawab, bahwa alasan itu bukan dari agama dan tidak dibenarkan oleh agama, karena dengan alasan itu telah bertambah satu ibadah, sedang menambah satu ibadat itu terlarang keras, dan juga perkataan mereka bahwa lidah menolong hati itu tidak betul sekali-kali, karena lidah orang yang sadar itu tidak akan menyembunyikan sesuatu, kalau tidak hatinya lebih dahulu hendak menyembunyikannya. Jadi hatilah yang menggerakan lidah, bukan lidah menggerakan hati.

2. Ada yang berkata bahwa menyebut niat dengan lidah itu ada dikerjakan oleh Nabi di dalam ibadat Hajji. Oleh sebab itu diqiaskan perbuatan itu disembahyang dan lainnya.

Kita jawab, bahwa riwayat Nabi menyebut niat haji itu tidak sah, walaupun ditakdirkan sah, tidak boleh diqiaskan kepada sembahyang, karena haji itu diwajibkan atas orang Islam sesudah sembahyang. Maka tidak ada kaidah membenarkan ambil qias dari hukum terkemudian buat hukum yang terdahulu dan lagi tidak boleh diqiaskan satu hukum dengan lainnya di dalam urusan ibadat. Kalau mau diqias-qiaskan di perkara ibadat, mengapakah tidak diadakan adzan dan iqamah di salat jenazah, salat hari raya, salat tarawih dan yang lainnya?

3. Adapun yang berkata bahwa melafazkan niat itu sungguhun bid’ah tetapi bid’ah hasanah, karena perkara itu baik dan Nabi tidak ada bersabda “jangan kamu melafazkan niat”

Kita jawab, bahwa tiap-tiap bid’ah dalam suatu ibadat itu bid’ah dalalah, tidak ada hasanah. Bid’ah yang dibagi-bagi itu ialah bid’ah dalam hal keduniaan, yaitu mana yang baik dikatakan bid’ah hasanah dan mana yang tidak baik dikatakan bid’ah dhalalah. Kalau tambahan itu dipandang baik, mengapakah salat yang subuh tidak boleh kita tambah dua rakaat supaya jadi empat?

Dalam semua amal kita memang diperintah berniat “niat” yang dimaksudkan dalam hadis Nabi saw ialah ketentuan kita mengerjakan sesuatu itu karena Allah atau bukan jarena Allah. Inilah sebenarnya yang dikatakan niat dalam bahasa Arab, ini adalah dalam bathin

Pendapat sebagian pengikut madzhab Syafi’iy tentang melafazhkan niat dengan dalil ”janganlah salah seorang diantara kamu memulai shalat kecuali dengan dzikir”. Menurut Imam An-Nawawi berkata ”bahwa yang dimaksud dengan dzikir disini adalah takbir”. (Al-majmu’ (243))

Ibnul Qayyim berkata ”adalah Rasulullah SAW jika mendirikan shalat ia mengucapkan ’Allahu Akbar’, tidak mengucapkan apapun sebelumnya, dan sama sekali tidak melafazhkan niat, tidak juga mengucapkan ’Ushalli lillahi shalata….Mustaqbila Al-qiblati arba’a raka’atin imaman atau ma’muman, tidak juga mengatakan ’adaan’, atau qadhaa’an’, tidak juga menentukan waktu. Ini semua adalah bid’ah yang tidak seorangpun meriwayatkannya dari nabi Saw dengan sanad yang shahih, atau dhaif, atau musnad, atau mursal, satu lafazhpun sama sekali tidak pernah. Bahkan tidak pernah diriwayatkan dari sahabat, tidak pernah dianggap baik oleh seorang tabi’in, tidak juga oleh imam yang empat”. (Zaadu al-Ma’ad (1/201)

Kesimpulan

1. Melafazhkan niat hendak shalat tidak disyari’atkan karena Nabi Bersabda : ”Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, kemudian takbirlah, kemudian bacalah…”.( H.R Bukhari (1/145, 2/172), Muslim (2/11), dan Abu daud (856), Tirmidzi (2/103), Ibnu majah (1060), dari Abu Hurairah)

2. Niat itu ialah kemauan kita dalam keadaan sadar dan tempatnya dalam hati.



JANGAN ASAL SEBUT SUNNAH TANPA MEMAHAMINYA


وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ (44)

 “Kami turunkan kepadamu Alquran, agar menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka ingat.” Q.s. An-Nahl : 44.

Dari ayat ini kita dapat memahami bahwa  Allah tidak membedakan antara kewajiban untuk menaati wahyu marwiyyu dengan wahyu matluwwu.

Dengan demikian Alquran dan Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang tidak dapat dipisah-pisahkan lagi,  karena seorang muslim mustahil dapat memahami syariat Islam, apalagi mengamalkannya bila tidak merujuk kepada keduanya.  Selain sunnah yang bersifat Qauli, Fi’li, dan Taqriri, juga terdapat sifati 

Sunnah Sifati yaitu Sifat-sifat beliau yang termasuk kandungan hadis ada dua macam :

1. Sifat Jasmaniah ( خِلْقِيَّةٌ), seperti :

قال ابو عامر كنت أرى رسول الله ص يسلم عن يمينه وعن يساره حتى أرى بياض خذه. -رواه مسلم-

Berkata Abu Amir, “Saya pernah lihat Rasulullah saw. salam ke kanan dan ke keri, hingga saya lihat putih pipinya.”

2. Sifat Perilaku (خُلُقِيَّةٌ), seperti :               

قال عائشة : كان النبي ص, يعجبه التيمن فى تنعله ترجله و طهوره و فى  شأنه -البخاري-

Telah berkata Aisyah, “Nabi saw. itu suka mendahulukan yang kanan tentang memakai kasut, tentang bersisir, tentang bersuci, dan tentang sekalian urusannya”. -H.R. Al Bukhari-

Kehujjahan Sunnah

Sunnah sebagai undang-undang dan pedoman hidup umat manusia yang harus diikuti dan yang sampai kepada kita dengan sanad (sandaran) yang sahih adalah sebagai hujjah dan sebagai sumber syariat.

Di dalam Alquran Allah berfirman:

Artinya: “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” - Q.S. Ali Imran:31 -

Artinya: “...Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah...” - Q.S. Al-Hasyr:7 -

Artinya: “Siapa yang mentaati Rasul, sungguh ia telah mentaati Allah...”     - Q.S. An-Nisa:80 -

Ayat-ayat tersebut adalah sebagai bukti bahwa apa yang disyariatkan oleh Rasulullah saw. juga syariat Ilahi yang wajib ditati oleh seluruh kaum muslimin.

Kemudian Rasulullah bersabda: 

Artinya: “Aku telah meninggalkan dua perkara pada kalian yang kalian tidak akan sesat selama-selamanya, selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi-Nya.” - H.R. Ibnu Abdil Barr, 

Pembagian Sunnah

Sunnah ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya orang yang meriwayatkan dari Rasulullah saw. di bagi dua:

1. Sunnah Mutawatir. 

Yaitu segala sesuatu dari Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh sekian banyak orang dari generasi ke generasi melalui penglihatan atau pendengaran langsung, serta mustahil mereka bersepakat untuk memalsukan riwayat tersebut.

2. Sunnah Ahad

Yaitu segala sesuatu dari Rasulullah saw.  yang diriwayatkan oleh beberapa orang secara terbatas di bawah jumlah mutawatir. 

Metode Penelitian Sunnah

Untuk memastikan benar dan tidaknya Sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah saw., maka perlu dilakukan penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penelitian sanad dan rawi 

Langkah awal dari penelitian sanad dan rawi hadis adalah takhrij. Yaitu penelusuran atau pencarian hadis dalam berbagai kitab hadis sebagai sumber asli dari hadis yang bersangkutan, baik menyangkut matan (materi atau isi hadis), maupun sanad (jalur periwayatan) hadis.

Langkah kedua dari penelitian hadis adalah i’tibar. Yaitu menyertakan sanad-sanad yang lain untuk suatu hadis tertentu yang pada bagian sanadnya tampak hanya terdapat seorang periwayat saja.

Langkah penelitian yang ketiga adalah meneliti para perawi yang tercantum dalam skema sanad, meliputi pencarian nama, nasab (turunan atau asal daerah), kunyah (di awali dengan kata Abu, Ummu atau Ibnu), laqab (gelar) setiap rawi dalam kitab-kitab Rijalul hadits, seperti Tahdzibul Kamal, karya al-Mizzi.

Langkah penelitian yang keempat ialah meneliti tarikh rawi, meliputi tahun kelahiran dan kematiannya, serta guru-guru dan murid-muridnya.

Langkah penelitian yang kelima adalah meneliti al-Jarh (celaan) dan at-Ta’dil (pujian) dari para pakar hadis untuk mengetahui karakteristik rawi yang bersangkutan, baik aspek ‘adalah  maupun aspek dhabith  

b. Penelitian Matan Hadis

Sebagai langkah terakhir adalah penelitian terhadap matan hadis, yaitu menganalisa matan untuk mengetahui kemungkinan adanya kecacatan padanya. Langkah yang terakhir ini memerlukan wawasan yang luas dan mendalam. Untuk itu seorang peneliti dituntut untuk menguasai bahasa Arab dengan baik, menguasai kaidah-kaidah yang berkaitan dengan matan hadis, memahami kandungan Alquran baik tekstual maupun kontekstual, memahami prinsip-prinsip ajaran Islam, mengetahui metode istinbath, dan sebagainya. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan Sunnah sebagai sumber hukum  dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


Kamis, 15 Juli 2021

Perintah Orang tua Yang Tidak Boleh Dituruti


 Al-'Ankabut, ayat 8-9

{وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (8) وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَنُدْخِلَنَّهُمْ فِي الصَّالِحِينَ (9) }

Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mem­persekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Kulah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. -Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh benar-benar akan Kami masukkan mereka ke dalam (golongan) orang-orang yang saleh.

Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya masing-masing, yang hal ini disebutkan-Nya sesudah menganjurkan (memerintahkan) mereka untuk berpegang teguh kepada ajaran tauhid. Karena sesungguhnya kedua ibu bapak adalah penyebab keberadaan seseorang. Seseorang diharuskan berbuat baik kepada kedua orang ibu bapaknya, sedangkan orang tua laki-laki diharuskan memberi nafkah kepada anaknya dan orang tua perempuan memelihara anaknya dengan kasih sayang. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

{وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا، وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّي ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا}

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Al-Isra: 23-24)

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat baik, berbuat baik kepada Allah, sesama manusia dan makhluk lainnya. Ada banyak istilah yang digunakan di dalam Al-Qur’an untuk mengungkapkan perbuatan baik, salah satu diantaranya adalah al-husn.  Menurut Al-Raghib al-Ashbihaniy, al-husn merupakan suatu istilah yang digunakan untuk mengungkapkan perkara yang menggembirakan dan keberadaannya sangat diharapkan.

فَآتَاهُمُ اللَّهُ ثَوَابَ الدُّنْيَا وَحُسْنَ ثَوَابِ الآخِرَةِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (148)

Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan.(Ali-Imran 148)

Manusia terdiri dari 3 (tiga) unsur utama, akal, hawa nafsu dan pancaindra. Ketiga unsur ini akan mempengaruhi manusia dalam menentukan atau menilai sesuatu itu baik atau tidak.

Oleh karena itu, dilihat dari ketiga unsure tadi, kebaikan (al-husn ) dapat dibedakan  3 (tiga) macam;

Pertama, baik persepsi akal. Akal memiliki kekuatan yang terbatas. Tidak setiap masalah bisa dipecahkan dan diselesaikan oleh akal. Oleh karena itu ada ungkapan “ghair ma’qûl)”, tidak masuk akal. Akan tetapi, bukan berarti sesuatu itu tidak dapat dibenarkan atau tidak ada. Mungkin saja, akal belum mampu untuk memahaminya. Saat akal kepayahan untuk menerima dan belum sampai pada perkara yang tidak bisa dipahaminya, maka ia akan mengembalikannya kepada sesuatu yang Maha Ada, Tuhan, se-atheis apapun orang itu. Tentu saja, bagi kita yang beriman kepada Allah, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.kita mesti menyerahkan dan mengembalikan segala urusan itu sepenuhnya kepada Allah ”innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji’ûn.

Kedua, baik menurut hawa nafsu. Hawa nafsu yang bersemayam di dalam diri setiap orang tidaklah sama. Oleh karena itu, jika kebaikan diserahkan kepada masing-masing orang maka akan mucul berjuta persepsi kebaikan, untuk satu perkara saja. Inilah mungkin yang menjadi kelemahan dan keterbatasan hawa nafsu dalam menilai dan menentukan suatu kebaikan.

Ketiga, baik menurut hawa pancaindra. Kemampuan pancaindra dalam melihat kebaikan sangat terbatas. Mungkin yang dikatakan baik itu, terbatas kepada apa yang bisa dilihat, dirasa dan diraba. Di luar itu semua, tidak akan dianggap baik.

Perintah untuk memperlakukan kedua orang tua dengan perlakuan kasih sayang dan bersikap baik kepada keduanya serta penuh hormat adalah sebagai imbalan dari kebaikan keduanya, seperti yang telah disebutkan di atas.

Firman Allah Swt.:

{وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا}

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. (Al-'Ankabut: 8)

Yakni jika kedua orang tuamu menginginkan dengan sangat agar kamu mengikuti agama keduanya (selain Islam) bila keduanya musyrik, maka hati-hatilah kamu. Janganlah kamu mengikuti keduanya, karena sesungguhnya kembali kalian kelak di hari kiamat adalah kepada-Ku. Lalu Aku akan membalas kebaikanmu kepada keduanya, juga pahala kesabaranmu dalam memegang teguh agamamu, serta Aku akan menghimpunkanmu bersama orang-orang yang saleh, bukan dengan kedua orang tuamu, sekalipun kamu adalah orang yang terdekat kepada keduanya sewaktu di dunia. Karena sesungguhnya seseorang itu akan dihimpunkan kelak di hari kiamat bersama orang-orang yang dicintainya dengan cinta agama. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

{وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَنُدْخِلَنَّهُمْ فِي الصَّالِحِينَ}

Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh benar-benar akan Kami masukkan mereka ke dalam (golongan) orang-orang yang saleh. (Al-'Ankabut: 9)

Imam Turmuzi mengatakan sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Sammak ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus'ab ibnu Sa'd menceritakan hadis berikut dari ayahnya (yaitu Sa'd) yang mengatakan, telah diturunkan empat buah ayat berkenaan dengan peristiwa yang dialaminya, lalu ia menceritakan kisahnya. Antara lain ia menceritakan bahwa ibunya (yaitu Ummu Sa'd) pernah berkata kepadanya, "Bukankah Allah telah memerintahkan kepadamu untuk berbakti kepada ibumu? Demi Allah, aku tidak akan makan dan juga tidak akan minum hingga aku mati atau kamu mau kafir."

Sa'd melanjutkan kisahnya, bahwa keluarganya bila hendak memberi makan ibunya terpaksa harus membukakan mulutnya dengan paksa. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. (Al-'Ankabut: 8), hingga akhir ayat.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai; Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.






Minggu, 11 Juli 2021

PENYEBAB RUSAKNYA AGAMA


definisi agama

الدين ما وضعه الله في كتابه الحكيم و سنت نبيه الصحيحة من الاوامر والنواهي والارشادات لمصلحة البشر دنياهم و اخراهم 

Agama ialah :”Apa apa yang telah ditentukan Allah dalam kitab-Nya yang bijaksana dan Sunnah nabi-Nya yang baik berupa perintah, larangan, maupun petunjuk untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat “. (al-Hidayah: 1)

Penyebab Rusaknya Agama

1. Berlebihan dalam masalah agama 

الغلو في الدين :

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus." (al-Maidah : 77)

اي لا تفرطوا في امره فتجاوزوابسببه حدود الشرعوقوانين العقل

Yaitu janganlah kamu berlebihan dalam urusannya, maka kamu akan melampaui batas-batas syar’I dan qanun-qanun akal.

2. Menganggap kecil suatu dosa

تخقيرالسيءة

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ وَرِثُوا الْكِتَابَ يَأْخُذُونَ عَرَضَ هَذَا الْأَدْنَى وَيَقُولُونَ سَيُغْفَرُ لَنَا وَإِنْ يَأْتِهِمْ عَرَضٌ مِثْلُهُ يَأْخُذُوهُ أَلَمْ يُؤْخَذْ عَلَيْهِمْ مِيثَاقُ الْكِتَابِ أَنْ لَا يَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ وَدَرَسُوا مَا فِيهِ وَالدَّارُ الْآَخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ (169)

Maka datanglah sesudah mereka generasi (yang jahat) yang mewarisi Taurat, yang mengambil harta benda dunia yang rendah ini, dan berkata: "Kami akan diberi ampun". Dan kelak jika datang kepada mereka harta benda dunia sebanyak itu (pula), niscaya mereka akan mengambilnya (juga). Bukankah perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar, padahal mereka telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya?. Dan kampung akhirat itu lebih baik bagi mereka yang bertakwa. Maka apakah kamu sekalian tidak mengerti? (al-Arof : 169)

ان الشيطان قد يئس ان يعبد حزيرتكم هده, ولكن يطاع فيما تختقرون من اعمالكم فقد رضي "(شعبان الايمان)

“Sesungguhnya syetan telah berputus asa untuk diibadahi di Jazirah kamu ini. Tetapi ia dita’ati pada apa yang kamu anggap sepele dari amal-amal kamu, sungguh ia ridlo” (Syu’abul Iman)

إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (15)

(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar (annur 15)

3. Penghias dari setan

تزيين الشيطان

أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآَهُ حَسَنًا فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَاتٍ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (8) 

Maka apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh setan)? maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (fathir 8)


4. bercampurnya haq dan bathil

التباس

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (42)

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.(al-baqoroh 42)

 

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN SHALAT SUNAT



1. Shalat sunat di atas kendaraan

وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ اَلْبُخَارِيُّ  ( يُومِئُ بِرَأْسِهِ  وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَةِ )

Amir Ibnu Rabi'ah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Beliau memberi isyarat dengan kepalanya namun beliau tidak melakukannya untuk sholat wajib

2. Qodlo shalat yang terlewat

- Shalat Qobla Shubuh
Dari shahabat Qais bin ‘Amr :

رأى رسول الله رجلا يصلي بعد صلاة الصبح ركعتين، فقال رسول الله: ( صلاة الصبح ركعتان ) فقال الرجل : إني لم أكن صليت الركعتين اللتين قبلهما، فصليتهما الآن. فسكت رسول الله

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang pria shalat dua rakaat setelah shalat shubuh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegurnya, “Shalat shubuh itu hanya dua rakaat.” Maka pria tersebut menjawab, “Aku tadi belum sempat mengerjakan shalat dua rakaat yang dikerjakan sebelumnya (yakni qabliyah shubuh), maka aku mengerjakannya sekarang.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam (tanda setuju). [HR. Abu Dawud. Dan Al-Imam Al-Mubarakfuri mentarjih hadits ini shahih, dalam kitab beliau Tuhfatul Ahwadzi Syarh At-Tirmidzi).
Hadist ini kasuistik jadi tidak bisa dijadikan dalil untuk diikuti.

- Sholat Ba’da Dzuhur

وَعَنْ أَمْ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْعَصْرَ ثُمَّ دَخَلَ بَيْتِي فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: "شُغِلْتُ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلظُّهْرِ فَصَلَّيْتُهُمَا اَلْآنَ" قُلْتُ: أَفَنَقْضِيهِمَا إِذَا فَاتَتْنَا? قَالَ: "لَا" أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ 

Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam shalat Ashar lalu masuk rumahku kemudian beliau shalat dua rakaat. Maka aku menanyakannya dan beliau menjawab: "Aku sibuk sehingga tidak sempat melakukan dua rakaat setelah Dhuhur maka aku melakukan sekarang." Aku bertanya: Apakah kami harus melakukan qodlo' jika tidak melakukannya? Beliau bersabda: "Tidak." Dikeluarkan oleh Ahmad

- Shalat Qiyamul lail

من نام عن حزبه أو عن شيء منه فقرأه فيما بين صلاة الفجر وصلاة الظهر كتب له كأنما قرأه من الليل

“Siapa saja yang ketiduran, sehingga tidak melaksanakan kebiasaan shalat malamnya, kemudian dia baca (mengerjakannya) di antara shalat subuh dan shalat zuhur maka dia dicatat seperti orang yang melaksanakan shalat tahajud di malam hari.” (Hr. Muslim, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah

3. Shalat Sunat Qobla Maghrib 

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( صَلُّوا قَبْلَ اَلْمَغْرِبِ , صَلُّوا قَبْلَ اَلْمَغْرِبِ " ثُمَّ قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ : " لِمَنْ شَاءَ " كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا اَلنَّاسُ سُنَّةً )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Abdullah Mughoffal al-Muzanny Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholatlah sebelum Maghrib, sholatlah sebelum Maghrib." Kemudian beliau bersabda pada yang ketiga: "Bagi siapa yang mau," Karena beliau takut orang-orang akan menjadikannya sunnat. Diriwayatkan oleh Bukhari

(1)Bukan termasuk Rawatib(2)Bagi orang yang mau melaksanakan(3)Imam dapat meninggalkan apabila mau melaksanakan shalat berjama’ah

4. Kedudukan Shalat sunat dalam Shafar

- Disyari’atkan setiap shalat sunat kecuali  qobliyah dan ba’diyah yang dijamak-qoshor
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dalam sebuah perjalanan di atas kendaraannya dengan menghadap ke arah mana kendaraan beliau menuju. Beliau memberi isyarat dengan isyarat shalat malam kecuali shalat fardlu. Beliau juga mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya." (HR. Muttafaq 'Alaih)

5. Shalat Tahiyyatul Mesjid
- Lebih afdhol dilakukan sebelum duduk dan makruh dilakukan setelah duduk

عن أبي قتادة صاحب رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: دخلت المسجد ورسول الله صلى الله عليه و سلم جالس بين ظهراني الناس قال فجلست فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ما منعك أن تركع ركعتين قبل أن تجلس ؟ قال فقلت يا رسول الله رأيتك جالسا والناس جلوس قال فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين

Dari Abu Qotadah Sahabat Rasululloh SAW, ia berkata, “saya masuk ke mesjid sedangkan Rasululloh SAW sedang duduk di antara orang-orang, ia berkata lagi. ‘maka saya langsung duduk’  kemudian berkatalah Rasululloh SAW. ‘Apakah yang menghalangi kamu untuk shalat dua raka’at sebelum engkau duduk?’aku menjawab,’Wahai Rasululloh, saya melihat anda sedang duduk dan orang-orang pun sedang duduk.’beliau bersabda.’Apabila salah seorang diantara kalian masuk mesjid, shalatlah du raka’at sebelum duduk.” (Shahih Muslim I:495)

- Tidak berlaku bagi orang yang hanya keluar-masuk mesjid, termasuk orang yang hanya lewat mesjid, namun hanya berlaku bagi orang yang akan berkegiatan di mesjid.

عن زيد بن اسلم قا ل كان اصحا ب النبي صلى الله عليه وسلم يدخلون المسجد تم يخرجون ولا يصلون

Dari Zaid bin Aslam, ia mengatakan : “Para Sahabat Rasululloh masuk ke mesjid lalu keluar lagi dan mereka tidak melakukan shalat” (Ibnu Abi Syaibah, I:229)

6. Shalat Dhuha (Awwabin)

- Shalat Dhuha Berjama’ah dengan sengaja, tetapi rukhsoh jika ada yang bermakmum Dari Mujahid, Ia berkata”saya dan Urwah bin Zubair masuk ke mesjid, ternyata Abdullah Bin Umar sedang melaksanakanshalat dhuha, maka saya bertanya kepadanya tentang shalat sunat itu, ia menjawab, “Bidah” (Syarah Muslim An-Nawawi,VII: 327)

- Tidak hanya ketika pulang dari bepergian saja

أنه رأى النبي يصلي الضحى غير أم هانىء فإنها قالت إن النبي دخل بيتها يوم فتح مكة فاغتسل وصلى ثماني ركعات فلم أر صلاة قط أخف منها غير أنه يتم الركوع والسجود

Ummu Hani berkata: Rasulullah SAW berdiri untuk mandi, maka Fatimah menghalanginya, lalu beliau mengambil pakaiannya, kemudian berselimut dengan pakaian itu, kemudian shalat delapan raka’at sunat dhuha (Shahih Bukhari, I:372)

7. Shalat Muthlaq

وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: ( صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُمْتُ وَيَتِيمٌ خَلْفَهُ, وَأُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ

Dari Anas Bin Malik bahwa Neneknya mengundang Rasulullah SAW makan lalu bersabda, “berdirilah, aku akan shalat mengimami kalian. Maka aku berdiri di atas sebuah tikar yang telah kumal karena tua. Kami menggosoknya sedikit dengan air terlebih dahulu. Lalu berdirilah Rasulullah SAW, seorang anak yatim bersamaku sedangkan nenek di belakang kami. Maka shalatlah Rasulullah SAW dua Raka’at (shahih al-Bukhari, I:149, Shahih Muslim, I:457)

8. Shalat sunat sedekah

- Mengimami orang agar jadi berjama’ah
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri, sesungguhnya Nabi saw. melihat seseorang yang shalat sendirian. Beliau bersabda, “Tidakkah ada yang bershadaqah kepada orang ini untuk shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud).

- Mengimami Jama’ah yang butuh imam
Dari Amr bin Dinar, ia mendengar Jabir bin Abdillah berkata, “sesungguhnya Muadz salat bersama Nabi SAW, kemudian pulang lalu ia mengimami kaumnya (Sunan Abu Daud, I:210 dan Shahih Ibnu Khuzaimah,  III:51)

- Telah shalat di rumah, lalu shalat lagi karena ada yang sedang berjama’ah di Mesjid.

أَنَّهُ كَانَ فِي مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُذِّنَ بِالصَّلَاةِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى ثُمَّ رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِحْجَنٌ فِي مَجْلِسِهِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ قَالَ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي فَقَالَ لَهُ إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْت

Bahwa dia berada dalam majelis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dikumandangkanlah waktu shalat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat. Kemudian setelah selesai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali dan Mihjan masih di tempat duduknya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepadanya: “Apa yang mencegahmu shalat bersama jamaah, bukankah engkau seorang muslim?” Mihjan menjawab: “Tentu, ya Rasulullah, tetapi saya sudah shalat di rumah saya.” Maka Nabi berkata kepadanya: “shalatlah bersama manusia walau engkau sudah shalat sebelumnya.” (HR. An Nasa’i, Kitab Al Imamah Bab I’adatush Shalah …, juz. 3, Hal. 378, No hadits. 848. Ahmad, juz. 33, Hal. 138, No. 15800. Syaikh al Albany menshahihkan dalam Shahihul Jami’ no. 467. Al Maktabah Asy Syamilah)




QISHOS SEBAGAI PENJAGA KEHIDUPAN


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنْ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيم_وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ٌ ٌ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa (AL-Baqoroh 178-179)

Qishos menurut bahasa artinya melakukan sesuatu yang serupa, ar-Raghib mengatakan bahwa Qishas diambil dari kalimat “al-Qossho” yang berarti mengikuti jejak.

Dalam Jinanyat (tindak pidana) Qishas merupakan had atau hukuman bagi suatu pembunuhan atau penganiayaan dengan hukuman yang serupa.

Dalam pembunuhan ada tiga macam :1. Pembunuhan berencana;2. Pembunuhan tidak berencana;3. Pembunuhan dengan tidak disengaja

Dalam Islam penghilangan nyawa oleh manusia hanya dibolehkan dalam 3 hal sebagaimana hadits :

عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama'ah." Muttafaq Alaihi.

Maka Pelaksanaan Qishas dalam Islam merupakan suatu syari’at yang syah serta kewajiban bagi umat Islam dalam melaksanakannya.

Hukum –Hukum syara yang terdapat dalam ayat ini :

1. Apakah seorang yang merdeka dibunuh karena membunuh hamba sahaya demilkian pula apakah dibunuh orang muslim karena membunuh orang kafir?

Pendapat pertama : Mayoritas Ulama (Malikiyyah, Syafi’yyah dan Hanabalah)

                Bahwa Orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh hamba sahaya demikian pula orang Islam tidak dibunuh karena membunuh hamba sahaya.

- كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى

-      Ayat ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Qishas hanya berlaku pada tingkat yang sama, maka hamba sahaya tidak sama dengan orang merdeka , demikian pula orang kafir tidak sama dengan orang Islam.

-       وَلَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ

Dan orang Mu’min tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir

-       Secara logika, hamba sahaya adalah barang yang dapat diganti apabila rusak atau meninggal, demikian pula orang kafir adalah “najis” dan “binatang melata paling jelek” maka tidak boleh disamakan dengan orang Islam.

2. Pendapat Hanafiyyah :  seorang yang merdeka dibunuh karena membunuh hamba sahaya demilkian pula apakah dibunuh orang muslim karena membunuh orang kafir

  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

-Inti dari ayat ini adalah kewajiban pelaksanaan qishas karena pembunuhan, ada pun penyebutan tingkat yang sama menunjukkan pembatalan kedzaliman pada jaman jahiliyyah yang membunuh orang merdeka karena membunuh hamba sahaya dan membunuh laki-laki karena membunuh perempuan.

- وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa,

-       Dan barang siapa yang dibunuh maka kami telah menjadikan kekuasaan bagi walinya untuk menuntut qishas

-       Rasul bersabda : Orang Muslim saling menjamin darahnya, maka hamba sahaya yang muslim adalah dijamin darahnya .

-       Rasul bersabda : “barang siapa yang membunuhn hamba sahaya, kami akan membunuhnya dan barang siapa yang menganiayanya kami akan membalasnya”.

-       Rasul pernah membunuh orang muslim karena membunuh orang kafir yang terikat perjanjian dalm riwayat al-Baihaqi

-       Rasul juga pernah memotong tangan orang muslim yang mencuri harta orang kafir, jika dalam masalah harta saja sama maka dalam masalah darah lebih berhak.

Pendapat yang Rajih :

- Orang yang merdeka dibunuh karena membunuh hamba sahaya yang mu’min karena hadits rasul jelas menerangkan tentang itu : “barang siapa yang membunuhn hamba sahaya, kami akan membunuhnya dan barang siapa yang menganiayanya kami akan membalasnya”.(an-nasai dan abu daud)

- Orang mu’min tidak dibunuh karena membunuh orang kafir secara tidak sengaja atau tanpa berencana karena sabda Rasul : وَلَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ

2. Apakah orang tua dibunuh karena membunuh anaknya ?

Mayoritas ulama sepakat bahwa orang tua tidak dibunuh karena membunuh anaknya dengan tanpa sengaja atau tanpa berencana. Berdasarkan dalil : “Tidak dibunuh orang tua karena membunuh anaknya”.

3. Apakah gerombolan orang dibunuh karena membunuh satu orang?

 Mayoritas Ulama dan imam yang empat menyatakan bahwa gerombolan orang dibunuh karena membunuh satu orang.

-       Hadits dari Ibnu Umar : “Kalaulah bermaksud seluruh penduduk bumi untuk membunuh seorang muslim maka kami akan membunuhnya”

-       Hadits;” Kalaulah penduduk bumi dan langit berserikat untuk menghilangkan nyawa seorang mu’min, maka kami Allah akan memasukan semuanya ke neraka”.

4. Bagaiman cara pelaksanaan Qishas?apakah dengan cara yang sama sebagaimana pelaku membunuh?

                Tujuan dari pelaksanaan Qishas adalah menghilangkan nyawa bukan menganiaya, selain itu Rasul bersabda jika kalian membunuh maka dengan cara yang baik. Hal ini bisa dilakukan dengan pedang atau dengan panah.

5. Siapa yang berwenang melaksanakan Qishas?

                Imam al-Qurthubi berkata : seluruh ulama dan umat Islam menyatakan bahwa Qishas tidak bisa dilakukan kecuali dengan pemerintahan yang syah, maka tidak boleh qishas antar kelompok atau keluarga. 

Sabtu, 10 Juli 2021

KURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

  


Pada dasarnya, memakan daging sembelihan itu dibolehkan (mubah), karena segala sesuatu yang ada di bumi ini boleh untuk dimakan dan boleh untuk digunakan selama tidak ada dalil al-Qur’an atau al-hadis yang melarangnya, sebagaimana kaidah usuliyah:

اَلْاَصْلُ فِي اْلاَشْيَاءِ اْلاِبَاحَةُ

Artinya: “Asalnya sesuatu itu mubah/boleh.”

Jika diklasifikasikan, maka penyembelihan  dapat dikategorikan sebagai berikut :

1. Penyembelihan Dalam Rangka Beribadah 

2. Penyembelihan Dalam Rangka Penghormatan Baik pihak yang dihormati adalah seorang tamu, atau untuk acara pernikahan. 

Pada asalnya, ini hukumnya mubah. Karena seseorang diperintahkan untuk menghormati tamu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ 

Barang siapa beriman kepada Allâh dan hari Akhir, hendaknya memuliakan tamunya [HR. al-Bukhâri no. 6018, Muslim no. 47] 

3. Penyembelihan Dilakukan Untuk Memanfaatkan Sembelihannya Untuk Dikonsumsi Maupun dijual. Ini hukumnya mubah 

4.Penyembelihan Untuk Selain Allâh Azza wa Jalla Dengan Tujuan Beribadah Penyembelihan yang dilakukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) dan ibadah untuk selain Allâh Azza wa Jalla merupakan perbuatan syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Baik dipersembahkan kepada malaikat, jin, rasul, nabi, wali ataupun benda mati seperti patung dan berhala. Memakan daging sembelihan dengan peruntukan seperti ini juga haram, karena disembelih bukan untuk Allâh Azza wa Jalla . Allah berfirman 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh… [al-Mâidah/5:3] 

Tentang pengklasifikasian ini, silahkan lihat Syarhun Nawawi ‘ala Shahîh Muslim (13/141), Raudhatut Thâlibîn karya an-Nawawy (2/474-475), al-Muwafaqât karya asy-Syathiby (2/346-350), Taisîrul ‘Azizil Hamîd karya Syaikh Sulaiman Alu Syaikh hlm. 147 al-Qaul Mufîd ‘alâ Kitâbit Tauhîd oleh Syaikh Ibn Utsaimin (1/214), Majmû Fatâwa Syaikh Ibni ‘Utsaimîn (7/27-28).

kurban untuk orang yang sudah meninggal

Dalam kondisi normal, orang hiduplah yang dikenai taklif (beban) untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT, termasuk berkurban. Karena itu, ibadah kurban tidak sah dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, kecuali jika orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum kematiannya. Jika ada wasiat maka ahli warisnya bertugas memenuhi dengan berkurban.

Sementara jika tanpa ada wasiat dari orang yang meninggal maka kurban itu tidak sah. Sebab tak sahnya kurban untuk orang yang meninggal dijelaskan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, ulama dari mazhab Syafi'i, dalam kitab Minhaj ath-Thalibin. Penyebabnya adalah berkurban mensyaratkan adanya niat ibadah.

orang yang meninggal sudah terlepas dari persyaratan ibadah. Artinya, ia tidak termasuk orang mukallaf.

Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah SAW dan berkata, ”'Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat'. Maka Rasulullah saw bersabda, 'Tunaikanlah untuknya'” (HR. Abu Daud).

Disebutkan dalam kitab ‘Al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi SAW dan berkata kepadanya, ”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’ Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”

Tidak ada riwayat bahasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau saw . Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39) .

Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu karena wasiatnya. Kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).


Jumat, 09 Juli 2021

Kabar Gembira Tentang Surga

 

Al-Baqarah, ayat 25

{وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (25) }

Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu mereka mengatakan, "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada istri-istri yang suci, dan mereka kekal di dalamnya.

Setelah menuturkan apa yang disediakan-Nya buat musuh-musuh-Nya dari kalangan orang-orang yang celaka —yakni orang-orang yang kafir kepada-Nya dan kepada rasul-rasul-Nya— berupa siksaan dan pembalasan, maka Allah mengiringinya dengan kisah keadaan kekasih-kekasih-Nya dari kalangan orang-orang yang berbahagia, yaitu orang-orang yang beriman kepada-Nya dan kepada rasul-rasul-Nya. Mereka adalah orang-orang yang keimanan mereka dibuktikan dengan amal-amal salehnya.

Berdasarkan pengertian inilah maka Al-Qur'an dinamakan ma-sani menurut pendapat yang paling sahih di kalangan para ulama, yang keterangannya akan dibahas dengan panjang lebar pada tempatnya. Yang dimaksud dengan masani ialah hendaknya disebutkan masalah iman, kemudian diikuti dengan sebutan kekufuran atau sebaliknya, atau perihal orang-orang yang berbahagia, lalu diiringi dengan perihal orang-orang yang celaka atau sebaliknya. Kesimpulannya ialah menyebutkan sesuatu hal, kemudian diiringi dengan lawan katanya. Adapun mengenai penyebutan sesuatu yang dikemukakan sesudah penyebutan hal yang semisal dengannya, hal ini dinamakan penyerupaan (tasyabuh), seperti yang akan dijelaskan nanti, insya Allah. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:

{وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ}

Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. (Al-Baqarah: 25)

وسميت الجنّة إمّا تشبيها بالجنّة في الأرض- وإن كان بينهما بون-، وإمّا لستره نعمها عنّا المشار إليها بقوله تعالى: فَلا تَعْلَمُ نَفْسٌ ما أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ [السجدة/ 17] .

«2» بلفظ الجمع لكون الجنان سبعا

جنة الفردوس، وعدن، وجنة النعيم، ودار الخلد، وجنة المأوى، ودار السلام، وعليّين.

Dan dinamakan surga dengan jannah adalah perumpaan dengan kebun yang ada di dunia, walaupun antara keduanya banyak perbedaan,  selain itu juga karena keadaanya tertutup tidak diketahui hakikatnya dari manusia, sebagaimana dalam ayat "“Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS as-Sajadah [32]: 17).

Nabi Muhammad SAW bersabda: 

يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بشر

“Allah SWT berfirman: Aku telah menyiapkan  untuk hamba-hamba-Ku yang saleh sesuatu yang belum pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga dan tidak pernah terlintas di benak manusia untuk hamba-hamba-Ku yang saleh.” (HR Muslim)

Dinamakan jannat dengan lafadz jamak karena memang ada 7 tingkatan : surga firdaus, adnan, na'im, darul khuldi, jannatun ma wa, darus salam dan 'illiyun.

الْجَنَّةُ تُنَالُ بِالْإِيمَانِ، وَالدَّرَجَاتُ تُسْتَحَقُّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَاتِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Surga itu dicapai dengan iman, dan derajat nya diberikan dengan amal-amal salih.wallahu alam

Surga-surga tersebut digambarkan oleh ayat ini, mengalir di bawahnya sungai-sungai, yakni di bawah pohon-pohon dan gedung-gedungnya. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa sungai-sungai surga mengalir bukan pada parit-parit. Sehubungan dengan Sungai Al-Kausar, telah disebutkan bahwa kedua tepinya terdapat kubah-kubah yang terbuat dari batu permata yang berlubang. Kedua pengertian ini tidak bertentangan. Tanah liat surga terdiri atas bibit minyak kesturi, sedangkan batu-batu kerikilnya terdiri atas batu-batu mutiara dan batu-batu permata. Kami memohon kepada Allah dari karunia-Nya, sesungguhnya Dia Mahabaik lagi Maha Penyayang.


قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: قُرِئَ عَلَى الرَّبِيعِ بْنِ سُلَيْمَانَ: حَدَّثَنَا أَسَدُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا ابْنُ ثَوْبَانَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ ضَمْرَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَنْهَارُ الْجَنَّةِ تُفَجَّر مِنْ تَحْتِ تِلَالِ -أَوْ مِنْ تَحْتِ جِبَالِ-الْمِسْكِ"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah membacakan kepadaku Ar-Rabi' ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Asad ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Sauban, dari Ata ibnu Qur-rah, dari Abdullah ibnu Damrah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sungai-sungai surga mengalir di bagian bawah lereng-lereng atau di bagian bawah bukit-bukit kesturi.

 Dalam Al quran Juga dijelaskan :

مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ (15) }


Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Tuhannya, sama dengan orang yang kekal di dalam neraka, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?.

Firman Allah Swt:

{كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ}

Setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan, "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." (Al-Baqarah: 25)

As-Saddi di dalam kitab tafsirnya mengatakan dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas dan dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud, dari sejumlah sahabat sehubungan dengan makna firman-Nya, "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Disebutkan bahwa mereka di dalam surga diberi buah-buahan. Ketika melihat buah-buahan itu mereka mengatakan, "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu di dunia." Hal yang sama dikatakan pula oleh Qatadah, Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam dan didukung oleh Ibnu Jarir.

{وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا}

Mereka diberi buah-buahan yang serupa. (Al-Baqarah: 25).

Ibnu Jarir meriwayatkan berikut sanadnya, dari As-Saddi di dalam kitab tafsirnya, dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, juga dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud serta dari sejumlah sahabat sehubungan dengan makna firman-Nya, "Mereka diberi buah-buahan yang serupa." Makna yang dimaksud ialah serupa dalam hal warna dan bentuk, tetapi tidak sama dalam hal rasa. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Mereka diberi buah-buahan yang serupa," bahwa buah-buahan surga mirip dengan buah-buahan di dunia, hanya buah-buahan surga lebih wangi dan lebih enak.

Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Abu Zabyan, dari Ibnu Abbas, bahwa tiada sesuatu pun di dalam surga yang menyerupai sesuatu yang di dunia, hanya namanya saja yang serupa. Menurut riwayat yang lain, tiada sesuatu pun di dunia sama dengan yang ada di surga kecuali hanya dalam masalah nama saja yang serupa. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui riwayat As-Sauri dan Ibnu Abu Hatim melalui hadis Abu Mu'awiyah; keduanya menerima riwayat ini dari Al-A'masy dengan lafaz seperti ini.

Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Mereka diberi buah-buahan yang serupa," bahwa mereka mengenal nama-namanya sebagaimana ketika mereka di dunia, misalnya buah apel dan buah delima bentuknya sama dengan buah apel dan buah delima ketika mereka di dunia. Lalu mereka mengatakan, "Inilah yang pernah diberikan kepada kami sebelumnya ketika di dunia." Mereka diberi buah-buahan yang serupa, yakni mereka mengenalnya karena bentuknya sama dengan yang ada di dunia, tetapi rasanya tidak sama.

Firman Allah Swt.:

{وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ}

Dan untuk mereka di dalamnya (surga) ada istri-istri yang suci. (Al-Baqarah: 25)

Ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa mutahharah artinya suci dari najis dan kotoran.

Mujahid mengatakan, yang dimaksud ialah suci dari haid, buang air besar, buang air kecil, dahak, ingus, ludah, air mani, dan beranak.

Qatadah mengatakan bahwa mutahharah artinya suci dari kotoran dan dosa (najis). Menurut suatu riwayat darinya disebutkan tidak ada haid dan tidak ada tugas. Telah diriwayatkan dari Ata, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Abu Saleh, Atiyyah, dan As-Saddi hal yang semisal dengan riwayat tadi.

Baca Juga : Jodoh Dunia Akhirat

Firman Allah Swt.:

{وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ}

Dan mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 25)

الخُلُود: هو تبرّي الشيء من اعتراض الفساد، وبقاؤه على الحالة التي هو عليها، وكلّ ما يتباطأ عنه التغيير والفساد تصفه العرب بالخلود

Khulud itu adalah bebasnya sesuatu dari mengalami kerusakan, dan tetapnya dalam keadaan yang sekarang. Dan setiap yang terputus dari berubah dan rusak maka orang arab menamainya dengan khulud.

والخُلُودُ في الجنّة: بقاء الأشياء على الحالة التي عليها من غير اعتراض الفساد عليها

Dan kekal di surga itu adalah tetapnya sesuatu dalam keadaannya tanpa mengalami kerusakan padanya.

Hal ini merupakan kebahagiaan yang sempurna, karena sesungguhnya di samping mereka mendapat nikmat tersebut, mereka terbebas dan aman dari kematian dan terputusnya nikmat. Dengan kata lain, nikmat yang mereka peroleh tiada akhir dan tiada habisnya, bahkan mereka berada dalam kenikmatan yang abadi selama-lamanya. Hanya kepada Allah-lah kami memohon agar diri kami dihimpun bersama golongan ahli surga ini; sesungguhnya Allah Maha dermawan, Maha mulia, Maha baik lagi Maha Penyayang.



Dzikrul Maut #5

  (Kitab At-Tadzkiroh Bi Ahwali Mauta wa Umuri Akhirat/ Peringatan Tentang keadaan orang Mati dan urusan-urusan Akhirat/Imam Al Qurthubi) KO...