Islam telah mengatur perilaku bergaul yang merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu perilaku tersebut harus diperhatikan, dipelihara, dan dilaksanakan oleh para remaja.
Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah :
1. Menutup Aurat
Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurot demi menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurot merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya terutama kepada lawan jenis agar tidak boleh kepada jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta menimbulkan fitnah. Aurot laki-laki yaitu anggota tubuh antara pusar dan lutut sedangkan aurot bagi wanita yaitu seluruh anggota tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Di samping aurot, Pakaian yang di kenakan tidak boleh ketat sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh, dan juga tidak boleh transparan atau tipis sehingga tembus pandang.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنْ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Perintahlah orang-orang yang beriman menundukkan sebagian dari pandangan mereka (terhadap kaum wanita) serta menjaga kemaluan mereka yang demikian itu lebih bersih keadaannya bagi mereka ; sesungguhnya Allah amat mengetahui akan apa-apa yang mereka kerjakan.
Dan perintahkanlah kaum mukminat menundukkan sebagian dari pandangan mereka (terhadap kaum pria) dan menjaga kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa-apa yang zhahir (yakni pakaian luar, muka dan tangan). Dan hendaklah mereka menutup dada mereka dengan kudung mereka ; dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka melainkan kepads suami mereka, atau bapak mereka atau bapak bagi suami mereka atau anak-anak mereka, atau anak bagi suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau anak-anak bagi saudara laki-laki mereka, atau anak-anak bagi saudara perempuan mereka, atau perempuan mereka, atau barangsiapa yang dimiliki tangan kanan mereka, atau pelayan laki-laki yang tidak mempuanyai keinginan atau anak-anak yang belum melihat perempuan, dan janganlah mereka hentakkan kaki mereka untuk memberitahukan apa yang mereka sembunyikan daripada perhiasan mereka dan taubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai mukminin agar kamu mendapat kejayaan.” (Q.s. An-Nur : 30 – 31)
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi! Perintahkanlah istrimu dan anak-anak perempuanmu, dan perempuan mukminin agar tidak mengulurkan jilbab mereka (muka) mereka, yang demikian itu sekurang-kurang (cara) untuk dikenal mereka, agar mereka tidak diganggu dan Allah Pengampun, Penyayang.” (Q.s. Al-Ahzab : 59)
Dalam ayat-ayat tersebut patut pula diperhatikan, bahwa didalamnya terdapat dua macam perintah yaitu :
1. Perintah yang merupakan kewajiban bagi kaum wanita untuk menutupi aurat dan zinah.
2. Perintah bagi kaum pria untuk menundukkan pandangnya terhadap wanita yang bukan muhrim, sekalipun wanita itu menutup aurat dan zinahnya.
Seseorang yang serumah dengan yang bukan mahram, tidak dapat mengubah ketentuan tersebut ; baginya tetap berlaku dan tidak dapat menjadi halal atas dasar serumah, atau sudah menjadi akrab dan intim atau karena telah merasa sebagai terhadap anak sendiri atau keluarga yang dekat sekali. Kaum pria berkewajiban menutup auratnya saja, adapun menutup bagian badan antara paha dan lutut adalah suatu keutamaan dan kesopanan, dan kepada kaum wanita diperintahkan menundukkan pandangannya terhadap pria yang bukan muhrim, sekalipun pria itu menutup menutup auratnya.
2. Menjauhi perbuatan zina
Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan sampai pada batas tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan di dalam islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang pada gilirannya akan merusak bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 32:
Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan.
{وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (32) }
Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. (Al-Isra: 32). Yakni dosa yang sangat besar.
Zina adalah salah satu perbuatan maksiat kepada Allah saw. dan dosa zina itu dikelompokkan kepada dosa-dosa besar. Rasulullah saw. pernah bersabda,’Tidak ada dosa yang paling besar setelah musyrik daripada (dosa) seseorang yang menyimpan nutfahnya kedalam rahim yang tidak halal baginya”. Tafsir Ibnu Katsir, III : 38.
Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina, islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut :
a. Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Jika laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah syetan, mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu syetan.
b. Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik.
Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.
Tata Cara Pergaulan Remaja
Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergualan remaja. Ajaran islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi :
a. Mengucapkan Salam
Ucapan salam ketika bertemu dengan teman atau orang lain sesama muslim, ucapan salam adalah do’a. Berarti dengan ucapan salam kita telah mendoakan teman tersebut.
b. Meminta Izin
Meminta izin di sini dalam artian kita tidak boleh meremehkan hak-hak atau milik teman apabila kita hendak menggunakan barang milik teman maka kita harus meminta izin terlebih dahulu
c. Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
Remaja sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan mengambil pelajaran dari hidup mereka. Selain itu, remaja juga harus menyayangi kepada adik yang lebih muda darinya, dan yang paling penting adalah memberikan tuntunan dan bimbingan kepada mereka ke jalan yang benar dan penuh kasih sayang.
d. Bersikap santun dan tidak sombong
Dalam bergaul, penekanan perilaku yang baik sangat ditekankan agar teman bisa merasa nyaman berteman dengan kita. Kemudian sikap dasar remaja yang biasanya ingin terlihat lebih dari temannya sungguh tidak diterapkan dalam islam bahkan sombong merupakan sifat tercela yang dibenci Allah.
e. Berbicara dengan perkataan yang sopan
Islam mengajarkan bahwa bila kita berkata, utamakanlah perkataan yang bermanfaat, dengan suara yang lembut, dengan gaya yang wajar dan tidak bual.
f. Tidak boleh saling menghina
Menghina / mengumpat hukumnya dilarang dalam islam sehingga dalam pergaulan sebaiknya hindari saling menghina di antara teman.
g. Tak boleh saling membenci dan iri hati
Rasa iri akan berdampak dapat berkembang menjadi kebencian yang pada akhirnya mengakibatkan putusnya hubungan baik di antara teman. Iri hati merupakan penyakit hati yang membuat hati kita dapat merasakan ketenangan serta merupakan sifat tercela baik di hadapan Allah dan manusia.
h. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat
Masa remaja sebaiknya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat remaja harus membagi waktunya dengan subjektif dan efisien, dengan cara membagi waktu menjadi 3 bagian yaitu : sepertiga untuk beribadah kepada Allah, sepertiga untuk dirinya dan sepertiga lagi untuk orang lain.
i. Mengajak untuk berbuat kebaikan
Orang yang memberi petunjuk kepada teman ke jalan yang benar akan mendapatkan pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu, dan ajakan untuk berbuat kebajikan merupakan suatu bentuk kasih sayang terhadap teman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar