بَابُ اَلْغُسْلِ وَحُكْمِ اَلْجُنُبِ
Mandi ini berkaitan dengan salat sebagaimana dalam al maidah ayat 6, yg membedakan hadas kecil dengan wudhu dan hadas besar seperti junub hilang dengan mandi.
Mandi yang dimaksud adalah seluruh anggota tubuh basah dengan air yang kita sebut dengan mandi besar atau adus. Sedangkan disebut mandi junub maksudnya mandi karna kondisi sedang junub.
Mandi yang paling sederhana adalah basahnya seluruh anggota badan oleh air walaupun dengan cara menceburkan diri ke kolam atau sungai. Sedangkan mandi yang sempurna adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasul, karena mengandung hikmah tersendiri. Dan tidak ada pahala lebih kecuali karena mengikuti sunah rasul.
Hikmah mandi ini memberikan kekuatan dan kesegaran dan menghilangkan kemalasan karena setelah keluar mani badan menjadi lemah karena melibatkan seluruh badan, sedang kencing hanya membuang kotoran kelebihan makan dan minum. Seperti rasul berkeliling ke semua istrinya tp mandi tiap berganti.
- عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِم.وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ.
Dari Abu Sa’id al-Khudri,i berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Air itu dari air.’” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, tetapi asalnya dari Bukhari
- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Apabila ia duduk diantara empat cabangnya, kemudian ia mengerjakannya, sesungguhnya wajib mandi,’”Muttafaq Alaih
Ada riwayat yang shahih juga menerangkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Tidak ada air melainkan lantaran air”. ini berarti kalau seorang jimak tetapi tidak keluar mani, tidak wajib mandi. Arti yang begini berlawanan dengan beberapa banyak hadis shahih. Dari itu, ulama hadis faham bahwa hadis “tidak wajib mandi melainkan lantaran keluar mani” itu mansukh dengan hadis 116 dan lain-lainnya yang semakna dengannya, sedang Ibnu Abbas berkata, “Bahwa tidak wajib mandi melainkan keluar mani”. Maksudnya bahwa kalau seorang mimpi bersetubuh tetapi tidak keluar mani tidak wajib mandi.
وَعَنْ أَنَسِ]بْنِ مَالِكٍ] ( قَالَ: { قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( -فِي اَلْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى اَلرَّجُلُ- قَالَ: "تَغْتَسِلُ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ.
Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Mengenai perempuan melihat dalam mimpinya apa yang dilihat oleh laki-laki’. Beliau bersabda, ‘ ia mandi.’”Muttafaq Alaih.
Perempuan yang mimpi sebagaimana laki-laki, kalau keluar mani, ia wajib mandi. Rasulullah saw. menerangkan bahwa persamaan rupa anak dengan bapaknya atau dengan ibunya, ialah lantaran mani.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ اَلنَّبِيَّ ( يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنْ اَلْجَنَابَةِ, وَيَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, وَمِنْ اَلْحِجَامَةِ, وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ .
Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah saw. mandi lantaran empat (perkara) : lantaran janabat, di hari jum’at, berbekam dan memandikan mayit. Hadis ini diriwayatkan Imam Abu Daud dan dishahihkan ibnu khuzaimah
Hadis ini menerangkan Rasulullah saw., mandi lantaran empat urusan, Rasulullah saw. bukan memerintah kita.Hadis yang mewajibkan mandi janabat dan mandi hari jum’at memang ada, tetapi yang mewajibkan mandi lantaran berbekam dan memandikan mayit, tidak ada.Oleh demikian itu, mandi lantaran dua perkara itu, tidak wajib.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( { -فِي قِصَّةِ ثُمَامَةَ بْنِ أُثَالٍ, عِنْدَمَا أَسْلَم- وَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ ( أَنْ يَغْتَسِلَ } رَوَاهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاق ِ . وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْه
dari Abu Hurairah, mengenai qishash Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam dan Nabi saw memerintahnya supaya mandi. Hadis ini diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan asalnya muttafaq alaih
- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ } أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة ُ .
Dari Abu Said al-Khudri, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda, “Mandi pada hari jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh. Hadis ini ditakhrij oleh as-Sab’ah (imam yang tujuh)
Mandi pada hari Jum’at tidak ada sangkut pautnya dengan shahnya shalat Jum’at. Akan tetapi, hukum mandi Jum’at itu wajib bagi setiap orang muslim dewasa atau mereka yang terkena kewajiban shalat Jum’at. Pernah terjadi, seorang shahabat masuk ke mesjid untuk shalat Jum’at dengan terlambat, maka pada itu mendapat teguran dari khalifah Umar yang kebetulan menjadi khatib Jum’at saat itu. Ia ternyata belum mandi disebabkan terburu-buru pulang dari pasar, sehingga tidak sempat mandi dahulu. Demikian diriwayatkan alBukhari dalam Fathul Bari 2 : 286.
Peristiwa seorang shahabat yang tidak sempat mandi pada hari Jum’at itu, tentu saja disaksikan oleh shahabat lainnya, dan ternyata ia terus saja melangsungkan shalat Jum’at dengan mengaku bahwa dirinya memang telah meninggalkan satu perintah, yakni mandi.
وَعَنْ عَلِيٍّ ( قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يُقْرِئُنَا اَلْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَهَذَا لَفْظُ اَلتِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَةُ,
Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah saw. membacakan al-Qur’an kepada kami selama ia junub. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Khamsah (imam yang lima) dan ini lafadz Imam at-Tirmidzi, dan ia menshahihkannya dan Ibnu Hibban menganggapnya hasan.
Yang tersebut itu perkataan Ali. Ia tidak menerangkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, bahwa waktu junub itu aku tidak membacakan alQuran. Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas tidak menganggap salah membaca alQuran bagi orang yang junub. Pada hadis ke 84, Aisyah pernah menerangkan bahwa Rasulullah saw. menyebut Allah dalam segala waktunya. Lihat keterangan di situ, Aisyah lebih tahu keadaan Nabi saw. dalam hal berjunub atau tidaknya.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ, ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ . زَادَ اَلْحَاكِمُ: { فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ }
Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Barangsiapa menggauli istirnya, kemudian ia hendak mengulangi lagi, maka hendaklah ia berwudhu satu kali wudhu diantara dua (kali) itu.’”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dan Imam al-Hakim menambah : ……Karena (yang demikian itu) lebih menyegarkan perbuatan itu.
Termuat di dalam kitab imam an-Nasai, sabda Rasulullah saw : Aku tidak diperintah berwudhu melainkan apabila aku hendak shalat. Kata pengarang Subulus Salam, telah Tsabit, bahwa Rasulullah saw. menggauli isteri-isterinya dengan tidak berwudhu; dan ada pula riwayat, bahwa Rasulullah saw. mandi sesudah tiap-tiap kali menggauli, jadi semua itu boleh, yakni tidak wajib. Maka perintah di dalam hadis 125 itu hanya perintah mustahab, bukan wajib.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ .
Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah saw. apabila mandi janabat, ia mulai, yaitu mencuci dua tangannya, kemudian menuangkan dengan tangan kanannya atas tangan kirinya, lalu ia cuci kemaluannya, kemudian berwudhu, kemudian beliau mengambil air, beliau masukkan jari-jarinya pada pangkal-pangkal rambutnya, kemudian menuangkan di atas kepalanya tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kakinya. Muttafaq Alaih, tetapi lafadz itu bagi Imam Muslim
I. Ringkasan dari beberapa riwayat itu ialah, bahwa Rasulullah saw. mandi dengan a. mencuci dua tangannya, b. mencuci kemaluanya dengan tangan kirinya,
c. berwudhu, d. menyiram kepalanya sampai pangkai rambut, e. menuangkan air tiga kali tuangan, f. menyiram seluruh tubuh, g. mencuci kakinya, i. tidak mau pakai alat pembersih, j. membuang atau mengetiskan bekas-bekas air di anggotanya dengan tangan.
II. yang tersebut di hadis-hadis itu ialah cara mandi janabat yang sempurna, dan sepatunya kita kerjakan demikian, tetapi tidak wajib, karena Rasulullah saw. tidak perintah, hanya kerjakan. Adapun mandi janabat sekurang-kurangnya ialah meratakan air pada seluruh tubuh.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٌ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ,
Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Sesungguhnya aku tidak halalkan mesjid bagi yang haid dan begitu pula bagi yang junub.’”Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah menshahihkannya.
Maksud hadis ini, ialah tidak halal orang yang haid dan orang yang junub duduk di mesjid. Ada beberapa riwayat membolehkan orang yang haid masuk mesjid untuk meletakkan sesuatu, dan pada surat an-Nisa ayat 43 membolehkan orang junub lewat di dalam mesjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar