PENGUNJUNG

Kamis, 31 Maret 2022

Jangan Bercerai Berai dan Bertentangan

 وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ ما جاءَهُمُ الْبَيِّناتُ


Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. (Ali Imran: 105). hingga akhir ayat.


Melalui ayat ini Allah Swt. melarang umat ini menjadi orang-orang seperti umat-umat terdahulu yang bercerai-berai dan berselisih di antara sesama mereka, serta meninggalkan amar makruf dan nahi munkar, padahal hujah telah jelas menentang mereka.


Golongan atau jama’ah yang dimaksud adalah seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw.

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

“Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang tetap membela al-haq, mereka senantiasa unggul, yang menghina dan menentang mereka tidak akan mampu membahayakan mereka hingga datang keputusan Allah (Tabaraka wa Ta’la), sedang mereka tetap dalam keadaan yang demikian.” H.r. Al-Bukhari dan Muslim( Lihat, Shahih Al- Bukhari, IV:3641, No. hadis 7460; Shahih Muslim Syarah Imam Nawawy, juz XIII, hal. 65-67)


Dan sesungguhnya Allah telah mensyariatkan persatuan kepada mereka dalam melaksanakan berbagai macam ibadah, seperti dalam salat, shaum, menunaikan haji, dan dalam mencari ilmu. Nabi Muhammad saw. pun telah memerintahkan kaum muslimin ini agar bersatu dan melarang mereka dari perpecahan dan perselisihan. Bahkan beliau telah memberitahukan suatu berita yang berisi anjuran untuk bersatu dan larangan untuk berselisih, yakni berita tentang akan terjadinya perpecahan pada umat ini sebagaimana hal tersebut telah terjadi pada umat-umat sebelumnya:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِيْ

“Sesunguhnya barangsiapa yang masih hidup diantara kalian dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian dengan sunnah-Ku dan sunnah al-Khulafa ar-Rasyidun yang mendapat petunjuk setelah Aku.” H.r. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. (Lihat, Musnad Imam Ahmad, IV:126-127; Sunan Abu Dawud, V:4607, Sunan at-Tirmidzi, V: 2676, Sunan Ibnu Majah, I:43)


قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، حَدَّثَنَا صَفْوان، حَدَّثَنِي أزْهَر بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَوْزَنِي عن أَبِي عَامِرٍ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ لُحَيٍّ قَالَ: حَجَجْنَا مَعَ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ قَامَ حِينَ صَلَّى [صَلَاةَ] الظُّهْرِ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إنَّ أهْلَ الْكَتَابَيْنِ افْتَرَقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى ثنتيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وإنَّ هذِهِ الأمَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً -يَعْنِي الْأَهْوَاءَ-كُلُّهَا فِي النَّار إِلَّا وَاحِدَةٌ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ، وَإِنَّهُ سَيَخْرُجُ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ تُجَارى بِهِمْ تِلْكَ الأهْواء، كَمَا يَتَجَارى الكَلبُ بصَاحِبِهِ، لَا يَبْقَى مِنْهُ عِرْقٌ وَلا مَفْصِلٌ إِلَّا دَخَلَهُ. واللهِ -يَا مَعْشَر العَربِ-لَئِنْ لَمْ تَقُومُوا بِمَا جَاءَ بِهِ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَغَيْرُكم مِن النَّاسِ أحْرَى أَلَّا يَقُومَ بِهِ".


Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Safwan, telah menceritakan kepadaku Azhar ibnu Abdullah Al-Harawi, dari Abu Amir (yaitu Abdullah ibnu Yahya) yang menceritakan, "Kami melakukan haji bersama Mu'awiyah ibnu Abu Sufyan. Ketika kami tiba di Mekah, ia berdiri ketika hendak melakukan salat Lohor, lalu berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah bersabda: 'Sesungguhnya orang-orang Ahli Kitab telah bercerai-berai dalam agama mereka menjadi tujuh puluh dua golongan, dan sesungguhnya umat ini kelak akan berpecah-belah menjadi tujuh puluh tiga keinginan (golongan), semuanya masuk neraka kecuali satu golongan, yaitu Al-Jama'ah. Dan sesungguhnya kelak di dalam umatku terdapat kaum-kaum yang selalu mengikuti kemauan hawa nafsunya sebagaimana seekor anjing mengikuti pemiliknya. Tiada yang tersisa darinya, baik urat maupun persendian, melainkan dimasukinya'." Selanjutnya Mu'awiyah mengatakan, "Demi Allah, hai orang-orang Arab, seandainya kalian tidak menegakkan apa yang didatangkan kepada kalian oleh Nabi kalian, maka orang-orang selain dari kalian benar-benar lebih tidak menegakkannya lagi."

Demikian pula menurut riwayat Abu Daud dari Ahmad ibnu Hambal dan Muhammad ibnu Yahya, keduanya dari Abul Mugirah —yang nama aslinya ialah Abdul Quddus ibnul Hajjaj Asy-Syami— dengan lafaz yang sama. Hadis ini diriwayatkan melalui berbagai jalur.


Sehubungan dengan itu, Abu Al-Muzhaffar al-Isfarayaini (w. 471 H/1078 M) secara tegas menyatakan bahwa “Mereka disebut ahlus sunnah karena mengikuti sunnah Rasulullah saw.”

وَلَيْسَ فِي فِرَقِ الأُمَّةِ أَكْثَرُ مُتَابَعَةً لِأَخْبَارِ الرَّسُوْلِ وَأَكْثَرُ تَبَعاً لِسُنَّتِهِ مِنْ هؤُلاَءِ وَلِهذَا سُمُّوْا أَصْحَابَ الْحَدِيْثِ وَسُمُّوْا بِأَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ

“Tidak ada pada kelompok-kelompok umat yang paling banyak mengikuti khabar Rasul dan Sunnahnya daripada mereka, karena itu mereka disebut Ahlus Sunnah.” (Lihat, Mas’alatut Taqrib baina Ahlus Sunnah was Syi’ah, I:26)


Saat itu, selain dengan sebutan Ahlus Sunnah, Ahlul Haq dinamai pula al-Jama’ah, sehingga pada saat itu mereka populer dengan sebutan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Nama itu dipergunakan bagi mereka setelah terjadinya fitnah pada akhir kekhalifahan Usman, yaitu timbulnya perpecahan dan menyebarnya berbagai bid’ah dan aliran kalam (bidang akidah).


Ikhtilaf memiliki beberapa makna yang saling berdekatan, di antaranya tidak sepaham atau tidak sama. Dikatakan: khalaftuhu-mukhalafatan-wa khilaafan atau takhaalafa alqawm wakhtalafuu apabila masing-masing berbeda pendapat dengan yang lainnya. Jadi ikhtilaf itu adalah perbedaan jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang atau sekelompok orang dengan yang lainnya.


Di sini perlu dijelaskan pula perbedaan antara ikhtilaf dan iftiraaq, karena ada sebagian thalabatul ilmi (penuntut ilmu syar’i) yang menghukumi beberapa masalah ikhtilaf yang diperbolehkan sebagai iftiraq. Ini adalah kesalahan yang fatal. Penyebabnya adalah ketidaktepatan mereka dalam memahami prinsip-prinsip iftiraq, kapan dan bagaimana bisa terjadi iftiraq ? Demikian juga tentang masalah yang diperbolehkan ikhtilaf dan masalah yang tidak diperbolehkan ikhtilaf.


Iftiraq menurut bahasa berasal dari kata mufaaraqah yang artinya perpecahan dan perpisahan. Sedangkan menurut istilah para ulama’ iftiraaq adalah keluar dari Sunnah dan Jama’ah pada salah satu ushul (pokok) dari perkara-perkara ushul yang mendasar, baik dalam aqidah ataupun amaliyah.


Perbedaan antara ikhtilaf yang diperbolehkan dengan iftiraq dapat dijelaskan sebagai berikut:


a. Iftiraq tidak akan terjadi kecuali pada ushul kubra kulliyah (pokok-pokok yang besar dan mendasar) yang tidak ada peluang untuk diperselisihkan. Pokok-pokok yang telah jelas berdasarkan nash qathi atau ijma’ atau telah jelas sebagai manhaj ilmiah Ahlus sunnah wal Jama’ah yang tidak lagi diperselisihkan (oleh Ahlus Sunnah) mengenainya. Berdasarkan hal itu, maka seorang muslim tidak boleh dicela sebagai yang termasuk firqah binasa (sesat) kecuali jika perbuatan bid’ah-nya pada masalah-masalah berikut: Pada masalah yang bersifat mendasar dalam agama, atau pada salah satu kaidah syari’ah, atau pada pokok syari’ah, baik secara total atau dalam banyak bagian-bagiannya, dimana ia terbiasa bersikap menentang terhadap banyak persoalan syari’ah. Syekhul Islam pernah ditanya tentang batasan bid’ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa’ (pengekor hawa nafsu), beliau menjawab : “Bid’ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa’ (pengekor hawa nafsu) adalah bid’ah penyimpangannya dari Alquran dan Sunnah masyhur dikalangan ahli sunnah, seperti bid’ah -nya Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murji’ah ….” 


b. Ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang diperbolehkan itu bersumber dari ijtihad dan niat yang baik, dan orang yang salah akan diberi pahala apabila ia mencari kebenaran. Sementara Iftiraq (perpecahan) tidak terjadi dari kesungguh-sungguhan dalam mencari kebenaran dan niat yang baik, dia timbul dari mengikuti hawa nafsu.


c. Iftiraq berkaitan erat dengan ancaman Allah, dan semua iftiraq menyimpang serta binasa, adapun ikhtilaf yang diperbolehkan tidaklah seperti itu betapapun hebat ikhtilaf yang terjadi diantara kaum muslimin. 


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dzikrul Maut #5

  (Kitab At-Tadzkiroh Bi Ahwali Mauta wa Umuri Akhirat/ Peringatan Tentang keadaan orang Mati dan urusan-urusan Akhirat/Imam Al Qurthubi) KO...