PENGUNJUNG

Selasa, 27 Juli 2021

Masantren Balik Dua Minggu Sakali

Dongeng enteng ti Pasantren

 Tah ieu salah sahiji nu pang resepna cicing di pasantren kuring mah,nyaeta tiap santri menang balik dua minggu sakali sanajan aya nu lewih ti eta ge alatan jauh atawa keur teu bogaen ongkos. Biasana baralikna poe kemisna sabab di kobong
mah perena poe jumaah, santri sok aya nu baralik ka imahna tapi poe sabtu kudu geus di pasantren deui kudu asup diajar, iwal si juma’i weh nu balik ka pasantrenna mindeng ditiir nepi poe minggu, malah sakapeng mah sarua balik deui sabtu ngan sabtu harepna.

 

Mimiti mah aya rarasaan era sabenerna masantren teh naha dua minggu sakali balik deui balik deui pan batur mah paling gancang ge dua bulan, malah aya nu mang taun-taun teu balik. Nepi ka cunduk hiji mangsa mah ku tatangga mah sok disindiran, naha masantren teh geus balik deui karek ge dua minggu??? Bang toyyib ge tilu kali puasa tilu kali lebaran can balik-balik euy…puguh weh da urang teh bang Toyyib.

Tah karasana mangfaat sabenerna ku kuring mah sangkan barudak kobong teh bisa saetik-saetik ngamalkeun elmu na di masyarakat sanajan  ngan ukur adzan wungkul, lian ti kitu indung bapa, emang, bibi jeung babaturan ulin ge sok ngahaja nanyakeun masalah agama ka kuring, nya dijawab weh sabisana, ari dalilna mah ke weh ku ustad. Di sagedengen kitu ku balik dua minggu sakali kolot bisa ningali kamajuan budak dina diajarna kumaha. Perkara ieu oge sangkan teu berat teuing keur nu jadi kolot mekelan da ngan ukur 2 minggueun, sanajan loba kolot santri nu bebeja ka ibu Kobong, nyen kalolobaan barudak teh balik ti pasantren nu  ngagedean teh lalajo tipina jeung barangdaharna utamana mah santri awewe dan santri lalaki mah teu pati beda.

Minggu, 25 Juli 2021

Asup Masantren (Dongeng Enteng ti Pasantren)


Ari asup masantren beda jeung sakola biasa, sabab masantren mah mondok, sanajan aya nu henteu oge, nganterken masantren lir ibarat nganterken nu rek jihad, gede pangharepan sangkan budak jadi soleh panceg elmu agamana. Tah alatan kitu, biasana nu nganter masantren ngabandalet aya ka 2 nepi 3 mobil na, ti mimiti indung bapa, adi lancek, aki nini, emang bibi ngilu nganterken bari marekelan ngarojong mere sumanget sangkan betah masantren na.

Kuring si jumif mah nalika dianterken ka pasantren teh alhamdulilah dianterken ku mamah jeung bapa, sarua naek mobil na mah, ngan aya tulisan angkutan kota wungkul, bari da teu pati jauh masantren na ge. 

Angkotna kacida lila ngetem na can maju na lalaunan, maklum angkot ngan hiji hijina jalur eta, pas nepi parapatan biasa sok aya pulisi cepe ngatur lalu lintas bari menta buruh, tah dikersaken aya dua harita teh, nu hiji geus dibere nu hiji menta deui bari sungut bau ao, ari supir rumasa geus mere jadi teu daek mere deui, na atuh eta jelema langsung ngudag naek motor bari mamawa bedog diacungken, lantaran sieun supir nincak gas satarikna bari gogorowokan menta tulung, tapi.angger eta jelema  ngudag tuluy, nepi ka dibeloken ku supir ka pusdiklat polri, alhamdulillah teu daek nuturken deui, sigana sieun dipasantrenken dina bui.

beres ti dinya angkot maju deui bari daregdegan nu di jero angkot tapi, alhamdulillah kersaning gusti bisa nepi ka pasantren kalayan salamet, na jero hate cirian ah ieu angkot bisi teu betah babari kaburna, sugan weh eweh nu ngugudag make bedog, da enggeus pan nalika datang mula.   cag heula ah nepi dieu.



Minggu, 18 Juli 2021

Mubahnya Makanan Yang baik dan Haramnya Makanan yang Kotor


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (172)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا 
عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Bentuk syukur ada dua macam :

1. mengetahui dan mengenal nikmat dengan memuji kepada Yang member ni’mat
2. Menggunakan keni’matan yang diterima pada amal yang diridloi, terutama menggunakan pendengaran, penglihatan dan seluruh angggota Tubuh untuk beribadah kepada-Nya.

Hukum Syara dalam ayat Ini :

I. Apakah bangkai yang diharamkan itu dimakan atau diambil manfaatnya juga?

Para ulama berpendapat bahwa yang diharamkan dalam bangkai itu adalah memakannya sebagaiamana ayat di atas  كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ dan ayat فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
Juga sabda Rasul 

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ

Maimunah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya. Mereka berkata: Ia benar-benar telah mati. Beliau bersabda: Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.

II. Apa Hukum Bangkai ikan dan Serangga

Bangkai adalah binatang yang mati sendiri, atau disembelih dengan bukan tata cara syariah. Adapun bangkai ikan dan belalang tidak termasuk bangkai sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW :

َوَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. 

III. Apa Hukum janin yang mati di dalam perut induknya setelah induknya disembelih?

Imam as-Syafi’I berpendapat bahwa janin tersebut bisa dimakan karena penyembelihannya melalui penyembelihan ibunya, sebagaimana sada Rasul “penyembelihan janin dengan penyembelihan ibunya”.
Imam Malik berpendapat: jika sudah sempurna bentuk tubuhnya dan tumbuh bulu maka ia dapat dimakan, jika belum ia Haram

IV. Apakah boleh mengambil manfaat dari bangkai selain dimakan?

Selain kulit dan bagian luar bangkai, para ulama berpendapat haram mengambil manfaat dari bangkai sebagaimana hadits Rasul

َوَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq Alaihi.

V. Apa Hukum darah yang membeku (marus) pada leher binatang sembelihan?

Para ulama sepakat tentang keharaman darah yang membeku diambil manfaat atau dimakan sebagaimana firman Allah al-An’am 145 

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.":

VI. Apa yang diharamkan dari Babi?

Para Ulama bersepakat bahwa yang diharamkan dari babi itu seluruh bagian tubuh yang menyatu dengan daging termasuk gajih atau lemak babi karena menyatu dengan babi, ada pun penyebutan “daging babi” bukan pengkhususan, namun merupakan penegasan yang biasa dimakan orang-orang.


VII. Apa yang diperbolehkan  bagi orang yang madhorot dari bangkai?

Para ulama berpendapat yang diperbolehkan hanya seukuran kebutuhan saja  tidak boleh sampai kenyang, sebagaimana dalam ayat 


فَمَنْ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)

NASAKH DALAM HUKUM ISLAM

 


مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

106. Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?

Nasakh menurut bahasa mempunyai 4 makna :

1. Al-Izalah, yaitu menghilangkan

2. An-Naqlu, yaitu memindahkan

3. At-Tabdil, yaitu mengganti

4. At-Tahwil, yaitu memindahkan

Nasakh menurut istilah Syara : “Berakhirnya hukum yang diistinbatkan dari ayat dan menggantinya dengan hukum yang lain.

Ibnu hajib bekata : “Nasakh adalah mengangkat hukum syara, dengan dalil syara yang  datang kemudian”.


Hukum-Hukum Syara pada ayat ini :

1. Apakah Nasakh diperbolehkan dalam syari’at agama Samawi?

Jumhur (mayoritas) para ulama membolehkan nasakh baik secara metode hukum maupun pada penerapannya, mereka beristidlal (menjadikan dalil) sebagai berikut :

- Surat al-Baqoroh 106, yang menerangkan tentang nasakh secara sorih

- Allah menerangkan bahwa penggantian ayat dapat terjadi sebagai mana dalam surat An-Nahl 101 

وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ

(101. Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja." Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui).


- Pergantian kiblat dari Baitul Maqdis ke Kabah, Al-Baqoroh 142,

سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنْ النَّاسِ مَا وَلاَّهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمْ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

( 142. Orang-orang yang kurang akalnya[93] diantara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus".)


- Masah Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya sebagaimana dalam surat al-Baqoroh 240, 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعاً إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). 

Yang dinasakh dengan ayat 234 pada surat yang sama yang berbunyi 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

(234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat).

- Perubahan intervensi pertolongan Allah dari 1:10 menjadi 100:200 (orang sabar:orang kafir)

Dalam surat al-Anfal 65-66

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضْ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفاً مِنْ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَفْقَهُونَ

65. Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti[623] 66. Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar

2. Apa Saja Macam-macam Nasakh dalam al-Qur’an?

Nasakh terbagi ke dalam 3 bagian :

- Menasakh bacaan dan hukum secara bersamaan

Contoh : diriwayatkan dari Aisyah RA, keadaan kami ketika diturunkan Ayat “Sepuluh kali susuan yang diketahui adalah menjadi haram karena sesusu”, maka dinasakh dengan 5 kali susuan yang diketahui, maka ini berlangsung semenjak diturunkan hingga wafatnya Rasululloh.

- Menasakh bacaan tapi hukumnya tetap, contoh “kakek-kakek dan nenek-nenek yang berzina Razamlah keduanya apabila berzina, sebagai pelajaran dari Allah, Sesungguhnya Alloh Maha Gagah lagi Maha Bijaksana”.

Ayat ini dalam al-Qur’an tidak ada namun secara hukum tetap ada tercakup pada hukum rajam bagi yang pernah menikah.

- Menasakh hukum tetapi bacaannya tetap, contoh :

Masah Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya sebagaimana dalam surat al-Baqoroh 240, (

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعاً إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). Yang dinasakh dengan ayat 234 pada surat yang sama yang berbunyi 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

(234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat).


3. Apakah al-Qur’an bisa dinasakh dengan as-Sunnah?

Jumhur Ulama berpendapat bahwa bolehnya nasakh al-Qur’an dengan al-Qur’an dan dengan sunnah yang bersih berdasarkan hadits yang shahih, karena semuanya hukum yang berasal dari Allah. Contoh : Nasakh hukum wasiat(al-Baqoroh :181) bagi ahli waris dalam hadits nabi yang mengatakan “tidak ada wasiat bagi ahli waris”. 

4. Bolehkah menasakh dengan sesuatu yang lebih berat dan sulit?

Nasakh itu berkaitan dengan lebih baik dalam segi maslahat dan pahala bagi manusia, bukan kepada susah dan sulitnya.

5. Apakah  Nasakh terjadi dalam khobar?

Jumhur ulama menyatakan bahwa nasakh dikhususkan pada perintah dan larangan, sedangkan khobar tidak dapat terjadi nasakh karena mustahil dusta pada Allah.


Niat


Niat secara bahasa artinya kehendak, rencana dan tujuan atas sesuatu. Dalam istilah para ulama, niat dimaksudkan untuk dua pengertian :

1. Niat dalam pengertian kehendak hati yang membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain, seperti membedakan shalat wajib dzuhur dari shalat wajib Ashar atau yang membedakan shaum Ramadhan dengan shaum Nadzar. 

2. Niat dalam pengertian sesuatu yang menjadi dasar dorongan dan harapan atau motivasi suatu amal perbuatan. Yaitu apakah sesuatu pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar mengharap keridhaan dan pahala Allah SWT atau karena mengharap pujian dari manusia.

Dalam Alquran disebutkan kandungan dari niyat itu, yaitu ”keinginan, harapan, dan kehendak.” Iraadah, ibtighaa, dan rajaa. Seperti dalam Firman Allah :

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

”Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya hendaklah ia beramal dengan amal saleh dan jangan menyekutukanNya dengan sesuatu apapun dalam beribadah kepadaNya”. (Al-Kahfi : 110)

Dalam Al-Hadits tentang niyat nabi SAW dengan tegas bersabda :

الأعمال بالنية ولكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه )

”Dari Umar Ibn Khaththab ’aku mendengar Rasulullah SAW bersabda” Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya dan bagi tiap orang apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrah kepada Allah dan RasulNya , maka pahalanya karena Allah dan rasulNya. Dan barangsiapa yang hijrah karena dunia atau wanita yang dinikahinya, maka pahala hijrahnya itu apa yang di hijrahi”. (H.R Al-Bukhari, Shahih Muslim (3530)

Mengenai pengucapan niat tidak ada satupun keterangan dari Al-Quran maupun Al-hadits, Niat itu urusan hati tidak terkait dengan lisan atau ucapan. Walaupun seseorang mengucapkan niat dengan mengatakan ia mengamalkan sesuatu karena Allah, tetap saja yang jadi penilaian Allah adalah apa yang ada di hatinya. Sebagaimana dalam Hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

”Sesungguhnya Allah tidak melihat jasad dan rupa kalian melainkan melihat hati kalian”

Yang dinilai Allah adalah hati karena hati merupakan tempat ditanamnya niat dalam suatu amal. Benarnya amal lisan dan perbuatan badan belum dapat menjamin benarnya niat yang merupakan amalan hati. Sebaliknya apa yang telah diniatkan secara benar dalam hati kemudian terjadi kekeliruan dalam ucapan dan perbuatan, maka kesalahan itu termasuk perkara yang dimaafkan. Oleh karena itu tidak ada syariat untuk mengucapkan niat. (Risalah No. 6 Th. 46 Ramadhan 1429 / September 2008)

Menurut A.Hassan kalau seseorang mengerjakan sesuatu perkara dengan sengaja, maupun perkara ibadat atau yang lainnya, maka dinamakan dia orang yang telah berniat. Seorang yang didalam tidur, kalau menampar atau menendang sesuatu, maka ia tidak dikatakan berniat waktu mengerjakannya. Kalau seorang memecahkan sesuatu atau menikam seseorang lantaran latah, maka kita namakan orang itu tidak sengaja atau tidak berniat.

Melafazkan niat waktu berwudu, mandi atau sembahyang itu tidak ada di quran , hadis, perbuatan sahabat Nabi dan tidak pula dipandang sunat oleh Imam yang empat, istimewa pula ijma tidak ada sama sekali.

Hanya ada sebagian daripada ulama madzhab syafi’I (bukan Imam syafi’i) menyunatkannya, dan golongan itu terbagi atas beberapa bagian pula :

1. Ada yang berkata bahwa menyebut niat dengan lidah itu menolong hati, lantaran itu jadi sunat.

Kita jawab, bahwa alasan itu bukan dari agama dan tidak dibenarkan oleh agama, karena dengan alasan itu telah bertambah satu ibadah, sedang menambah satu ibadat itu terlarang keras, dan juga perkataan mereka bahwa lidah menolong hati itu tidak betul sekali-kali, karena lidah orang yang sadar itu tidak akan menyembunyikan sesuatu, kalau tidak hatinya lebih dahulu hendak menyembunyikannya. Jadi hatilah yang menggerakan lidah, bukan lidah menggerakan hati.

2. Ada yang berkata bahwa menyebut niat dengan lidah itu ada dikerjakan oleh Nabi di dalam ibadat Hajji. Oleh sebab itu diqiaskan perbuatan itu disembahyang dan lainnya.

Kita jawab, bahwa riwayat Nabi menyebut niat haji itu tidak sah, walaupun ditakdirkan sah, tidak boleh diqiaskan kepada sembahyang, karena haji itu diwajibkan atas orang Islam sesudah sembahyang. Maka tidak ada kaidah membenarkan ambil qias dari hukum terkemudian buat hukum yang terdahulu dan lagi tidak boleh diqiaskan satu hukum dengan lainnya di dalam urusan ibadat. Kalau mau diqias-qiaskan di perkara ibadat, mengapakah tidak diadakan adzan dan iqamah di salat jenazah, salat hari raya, salat tarawih dan yang lainnya?

3. Adapun yang berkata bahwa melafazkan niat itu sungguhun bid’ah tetapi bid’ah hasanah, karena perkara itu baik dan Nabi tidak ada bersabda “jangan kamu melafazkan niat”

Kita jawab, bahwa tiap-tiap bid’ah dalam suatu ibadat itu bid’ah dalalah, tidak ada hasanah. Bid’ah yang dibagi-bagi itu ialah bid’ah dalam hal keduniaan, yaitu mana yang baik dikatakan bid’ah hasanah dan mana yang tidak baik dikatakan bid’ah dhalalah. Kalau tambahan itu dipandang baik, mengapakah salat yang subuh tidak boleh kita tambah dua rakaat supaya jadi empat?

Dalam semua amal kita memang diperintah berniat “niat” yang dimaksudkan dalam hadis Nabi saw ialah ketentuan kita mengerjakan sesuatu itu karena Allah atau bukan jarena Allah. Inilah sebenarnya yang dikatakan niat dalam bahasa Arab, ini adalah dalam bathin

Pendapat sebagian pengikut madzhab Syafi’iy tentang melafazhkan niat dengan dalil ”janganlah salah seorang diantara kamu memulai shalat kecuali dengan dzikir”. Menurut Imam An-Nawawi berkata ”bahwa yang dimaksud dengan dzikir disini adalah takbir”. (Al-majmu’ (243))

Ibnul Qayyim berkata ”adalah Rasulullah SAW jika mendirikan shalat ia mengucapkan ’Allahu Akbar’, tidak mengucapkan apapun sebelumnya, dan sama sekali tidak melafazhkan niat, tidak juga mengucapkan ’Ushalli lillahi shalata….Mustaqbila Al-qiblati arba’a raka’atin imaman atau ma’muman, tidak juga mengatakan ’adaan’, atau qadhaa’an’, tidak juga menentukan waktu. Ini semua adalah bid’ah yang tidak seorangpun meriwayatkannya dari nabi Saw dengan sanad yang shahih, atau dhaif, atau musnad, atau mursal, satu lafazhpun sama sekali tidak pernah. Bahkan tidak pernah diriwayatkan dari sahabat, tidak pernah dianggap baik oleh seorang tabi’in, tidak juga oleh imam yang empat”. (Zaadu al-Ma’ad (1/201)

Kesimpulan

1. Melafazhkan niat hendak shalat tidak disyari’atkan karena Nabi Bersabda : ”Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, kemudian takbirlah, kemudian bacalah…”.( H.R Bukhari (1/145, 2/172), Muslim (2/11), dan Abu daud (856), Tirmidzi (2/103), Ibnu majah (1060), dari Abu Hurairah)

2. Niat itu ialah kemauan kita dalam keadaan sadar dan tempatnya dalam hati.



Dzikrul Maut #5

  (Kitab At-Tadzkiroh Bi Ahwali Mauta wa Umuri Akhirat/ Peringatan Tentang keadaan orang Mati dan urusan-urusan Akhirat/Imam Al Qurthubi) KO...