PENGUNJUNG

Minggu, 09 Mei 2021

"USTADZ USMAN SHOLEHUDIN"


 #Biografi 

 "USTADZ  USMAN SHOLEHUDIN"

Pengakuan Sang Adik, Ust. Zae Nandang: 

“Si Cikal, yang Prihatin dan Penuh Perhatian”


Ust. Usman adalah putra dari pasangan bapak Uya Mulyana dan Ibu Odah, anak pertama dari tujuh bersaudara, tiga laki-laki dan empat perempuan. Semasa sekolah beliau adalah anak yang paling memprihatinkan dibanding adik-adiknya, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat beliau, sekalipun harus jalan kaki menuju pesantren. Sehingga hasil dari keseriusannya dalam belajar membuahkan hasil dan ilmunya bisa dirasakan oleh adik-adiknya secara khusus, begitu juga oleh umat secara umum. Kata-katanya khas, padat dan mendalam, sedikit tapi sarat makna.


Beliau menjadi tumpuan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan permasalahan. Sepeninggal orangtua, beliau betul-betul mengamalkan sabda Rasulullah SAW, Kabiratul-Ikhwah bi manzilatil-ab , (anak yang paling besar itu, harus bisa menggantikan tempat ayah). Hal tersebut tampak sekali ditunjukkannya, sehingga semua saudara, yaitu adik-adiknya yang selalu memiliki permasalahan yang selalu dibereskan oleh beliau. Seluruhnya patuh kepada beliau, apalagi karakter beliau yang tegas terhadap semuanya, beliau selalu menekankan kami betul-betul menjadi orang yang benar. Tidak hanya ketegasannya saja yang dirasakan, tapi rasa sayang seorang kakak kepada adik-adiknya, dirasakan oleh semua. Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk mendukung beliau.


Peran beliau di keluarga sangat penting terutama dalam hal Birrul Waalidain yang sampai saat ini tidak bisa diikuti oleh adik-adiknya. Terimakasih kepada Tuhan, beliau tidak pernah terhalang oleh apapun. Sempat satu waktu ibu saya ingin pergi ke Cimahi dan ingin diantar oleh Uman (panggilan ibunya kepada Ust. Usman), beliau pasti datang. Mau dalam keadaan capek, sakit, jauh atau sedang ada sekalipun, pasti beliau datang. Kalau saya, belum tentu sanggup seperti beliau.


Beliau juga tidak pernah mengeluh, tidak mencari alasan apapun, selama sang ibu membutuhkannya, pasti beliau datang. Ini adalah pelajaran yang berharga dari beliau kepada adik-adiknya, dalam peringatan dan baik kepada seorang ibu. Makanya, saya tidak menolak beliau ketika memerintahkan pengajian di suatu tempat, sekalipun saya sudah ada jadwal.


Sebagai seorang kakak, beliau sangat terbuka dengan adik-adiknya. Masalah apapun selalu dibahas bersama, sehingga terasa enak oleh semuanya. Beliau adalah orang yang dituakan di keluarga, sehingga kalau pulang ke rumah sangat bisa dirasakan kehadirannya. Kalau Ust. Usman sudah masalah definisi harus seperti apa, maka beres sudah tersebut. Beliau betul-betul figur buat kami.


Sikapnya sangat sederhana, semangat dalam membaca kuat, dan perhatian sekali kepada kami. Kami semua mendukung untuk semangat membaca, cinta akan ilmu dan tidak berhenti belajar, baik dilembaga pendidikan yang formal maupun non formal.


Beliau selalu menuntut kami untuk terus meningkatkan keilmuan kami. Pernah satu waktu saya mengisi pengajian di Cimahi, memberikan pengajian beliau dengan kata-kata khasnya mengatakan, “suaranya kedengaran sampai sini, tapi hati-hati, awas tidak ada isinya”. Pernah juga saya dan Ust. Ua Saepudin mengisi pengajian di Cipatat, terus jamaah Cipatat mengatakan Alhamdulillah yang mengisi pengajian bagus-bagus. Ust. Usman Cuma berkomentar “Lilin juga terang kalau di tempat gelap”. Saya memahami komentar yang ditujukan kepada saya, omong kosong saya terus meningkatkan keilmuan. Setiap kali beliau berkunjung ke rumah, pasti beliau ngomong “ dapat nambah kitab teh”(Belum bertambah lagi kitabnya). Jadi beliau selalu mengadili kami kitab dan buku yang baru, punya banyak membaca. Maka, ketika beliau wafat kami sangat kehilangan.


Pesan yang saya ingat adalah ketika saya berdua di Maleer, kemudian ada kuli Batako lewat, beliau nanya, mau bawa pake tenaga atau pake ilmu ?. Artinya jangan jadi orang yang cape-cape kesana kemari bawa ijazah untuk mencari pekerjaan, tapi wujudkan diri menjadi pribadi yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh orang lain, punya apa kita, sehingga orang lain datang kepada kita.


Seperti A Hassan saja, walau tempatnya jauh, tapi banyak jamaah yang selalu berdatangan ke tempat beliau untuk belajar, karena pada diri A Hassan ada sesuatu yang diperlukan jamaah, maka mereka datang sekalipun harus menempuh jarak yang jauh. Kami berharap, ada yang memulai perjuangan dan bersemangat, saya pihak keluarga yang berusaha menyelesaikan jejak langkah beliau menjadi jariyah buat semuanya.


Ust. Usman sudah aktif di Jam'iyyah sejak masih muda, kecintaannya terhadap Persis tidak lepas dari peran bapak Uya yang sebelumnya sering mengikuti kegiatan A Hassan, sehingga ketertarikannya kepada A Hassan membuat bapak Uya menyekolahkan anak-anaknya ke Pesantren Pajagalan. Mulai dari Pesantrenlah Ust. Usman mengenal tokoh-tokoh Persis seperti KH. E. Abdurrahman, dan dari beliaulah kakak saya mendapatkan ilmu, dan ilmunya semakin terasah sewaktu beliau menjadi asisten Ust. HE Abdurrahman.


Sepengetahuan saya, beliau hanya belajar kepada Ust. Abdurrahman saja, sehingga ilmu dan karakternya melekat pada diri Ust. Usman. Keberhasilan beliau menjadi seorang ustadz adalah bentuk dari terlaksananya cita-cita orangtuanya. Beliau adalah anak yang pertama yang mewujudkan keinginan bapak dan ibu, yang ingin mempunyai anak seorang ustadz.


Ust. Usman mengawali kiprah di Jam'iyyah setelah aktif di Pemuda Persis pada usia 17 tahun. Setelah itu sampai akhir hayatnya beliau tidak pernah lepas dari Persis. Beliau pernah berpesan, “ tong kabita ku imah batur najan alus ” (jangan tertarik dengan rumah orang lain, meskipun bagus), meskipun ada bagian rumah yang bocor, perbaiki karena itu rumah kita dan tidak perlu membangun rumah yang baru lagi. Cukup yang ada saja, tinggal di urus dengan baik, sebab belum tentu yang baru juga bagus.


Dalam pandangannya, Jam'iyyah Persis memiliki ciri khas unik, sehingga menarik perhatian orang lain. Karena kita menggarap sesuatu yang tidak digarap oleh orang lain, kalau garapan kita sama dengan yang lain maka orang tidak akan mau bergabung dengan Persis. Tapi, kadang-kadang kritkannya terhadap jam'i krityyah, itu bukan hal yang aneh, karena memang karakternya seperti itu. Kritikan yang keras merupakan rasa sayang beliau kepada Jam'iyyah, makanya sampai akhir hayatnya tidak pernah lepas dari Persis.


Sumber: Majalah Risalah no.9 th.52 Shafar 1436 / Desember 2014 hlm.16-18 Rubrik Kajian Utama.

Dilatih atau Diuji? (Persepsi terhadap Bulan Ramadhan)


Ada banyak predikat yang diberikan pada bulan romadlon. Mulai dari 'bulan penuh berkah', 'bulan penuh ampunan', 'bulan suci', sampai predikat-predikat yang bersifat anekdot sering terdengar di musim romadlon ini, seperti 'bulan marema (baca: segala laku)', 'bulan belanja' dan lain sebagainya. Penamaan tersebut tentu saja bukan tanpa alasan, namun merupakan refleksi dari keadaan yang biasa terjadi pada bulan romadlon ini. Memang pada bulan ini –jika melihat tradisi sebagian besar masyarakat kita- semua orang akan mengalami nuansa yang berbeda dari aktivitas kesehariannya. Intensitas pekerjaan meningkat karena ada target tertentu yang harus dipenuhi bagi diri dan keluarganya di hari raya 'iedul fitri.

Selain itu, berbagai amaliyah ibadah pun ikut mengalami peningkatan. Untuk bulan ini, minimal sekali atau dua kali, kita pernah mendatangi masjid untuk berjamaah sholat isya dan sholat tarowih (qiyam romadlon). Fenomena menjamurnya orang yang bershodaqoh sering juga terlihat pada bulan ini. Rosululloh saw pernah menyatakan: "Sungguh hina dan rugi orang yang mendapati romadlon  kemudian ia keluar dalam keadaan belum diampuni" [HR. At-Tirmidzi dari Abi Hurairoh]. Oleh karena itu, wajar jika pada bulan ini hampir semua umat Islam meningkatkan amaliyah ibadahnya, dan tentu saja itu yang diharapkan       

Ketika Bulan ramadhan Banyak juga yang menyebutkan bahwa Ramadhan merupakan bulan Tarbiyah (pendidikan), dimana pada bulan Ramadhan orang-orang  beriman dilatih dengan berbagai amalan seperti melaksanakan ibadah puasa, bangun pada 1/3 malam untuk melaksanakan ibadah sahur, membiasakan diri untuk melaksanakan sholat tarawaeh, Kemudian Mengisi waktu untuk senantiasa membaca Al-Quran  dan hal yang tidak kalah penting menurutnya, bersama - sama menuju mesjid untuk melaksanakan sholat berjemaah, Kemudian melatih untuk terbiasa sholat berjemaah di Masjid.

Pendidikan dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik; sedangkan latihan berarti pendidikan untuk memperoleh kemahiran atau kecakapan.

Tarbiyah dalam bahasa Arab paling tidak dari tiga suku kata yaitu tanmiyatun, tansyiatun, dan ishlahun adapun  maknanya adalah :

·         Tanmiyatun yang berarti penumbuhan, pengembangan, dan pembangunan, sehingga sasarannya adalah menumbuhkan, mengembangkan, dan membangun manusia.

·         Tansyiatun yang yang berarti peningkatan, pendidikan, penumbuhan, dan pengembangan.

·         Ishlahun yang berarti perbaikan.

Jadi Tarbiyah diharapkan mampu melakukan perbaikan dari pribadi yang kurang baik menjadi baik, pribadi yang baik dikembangkan dan dibangun. Dengan demikian Tarbiyah diibaratkan seperti sebuah pabrik untuk mengolah manusia. Sedangkan menurut Ar Raghib Al Asfahany beliau mengatakan : “Tarbiyah adalah menumbuhkembangkan sesuatu setahap demi setahap hingga mencapai kesempurnaan”. Al Baydhowy mendefinisikan Tarbiyah sebagai “sesuatu yang dapat mengantarkan sesuatu hingga mencapai kesempurnaan setahap demi setahap”

Jika ramadhan disebut sebagai bulan pendidikan, maka berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas berarti orang yang melakukan amaliah ramadhan diharapkan berubah sikap dan tata laku baik secara penumbuhan, peningkatan, atau pun perbaikan. Sedangkan jika dimaknai sebagai bulan latihan, orang yang melakukan amaliah ramadhan seharusnya setelah berlalu nya ramadhan ia mempunyai kemahiran dan kecakapan dari amaliah ramadhan tersebut, seperti cakap shalat malam, terampil tadarus quran, dan terbiasa melakukan shaum. Namun apakah ini berlaku di 11 bulan sisanya?

Ramadhan juga sering disebut sebagai bulan ujian, kata ujian berasal dari kata dasar uji, yaitu percobaan untuk mengetahui mutu sesuatu (ketulenan, kecakapan ketahanan, dan sebagainya); dimana konotasinya lebih kepada evaluasi. Ujian  dalam konotasi cobaan selalu berkaitan dengan kesabaran. Ramadhan yang disebut juga dengan syahrus shabr, bulan kesabaran. Rasul SAW bersabda :


وَالصَّوْمُ نِصْفُ الصَّبْرِ

Puasa itu setengah sabar (HR. Tirmidzi)

Ramadhan dalam konteks ujian beorientasi pada hasil percobaan untuk mengetahui mutu sesuatu (ketulenan, kecakapan ketahanan, dan sebagainya). Dan ini selaras dengan beberapa dalil sebagai berikut ;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

183. Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,[ QS; al-Baqarah 183]

Nabi Saw. bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ -أخرجه البخاري و أحمد -

“Barangsiapa shaum Ramadan karena keimanan dan semata-mata mengharap rida Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” H.R.Al-Bukhari dan Ahmad

من أدرك شهر رمضان و صام نهاره و قام ليلته ثم مات و لم يغفر له فدخل النار فأبعده الله. البيهقي.

Seseorang sampai pada bulan Ramadhan, ia shaum di siang harinya dan shalat qiyam ramadhan malam harinya kemudian Ia meninggal dan Ia tidak diampuni (dosanya) lalu masuk neraka, kemudian Allah menjauhkannya.

يَا رَسُولَ اللَّهِ فِى كَمْ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ قَالَ « فِى شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أَقْوَى مِنْ ذَلِكَ وَتَنَاقَصَهُ حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ ». قَالَ إِنِّى أَقْوَى مِنْ ذَلِكَ. قَالَ « لاَ يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَهُ فِى أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ »

“Wahai Rasulullah dalam berapa hari aku boleh mengkhatamkan Al-Qur’an. Beliau menjawab, “Dalam satu bulan.” ‘Abdullah menjawab, “Aku masih lebih kuat dari itu.” Lantas hal itu dikurangi hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Khatamkanlah dalam waktu seminggu.” ‘Abdullah masih menjawab, “Aku masih lebih kuat dari itu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Tidaklah bisa memahami jika ada yang mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari.” (HR. Abu Daud no. 1390 dan Ahmad 2: 195. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Pada dasarnya hingga saat ini penulis belum menemukan dalil yang secara jelas menyebutkan bahwa Ramadhan adalah bulan pendidikan atau bulan ujian. Namun persepsi yang dibangun ini mempengaruhi bagaimana seseorang menjalani ramadhan.

Jika seseorang memersepsi bahwa Ramadhan adalah bulan latihan, maka 11 bulan lainnya adalah ujian atau pertandingannya. Namun sebaliknya jika seseorang memersepsi bahwa ramadhan adalah bulan ujian/evaluasi atau pertandingannya, maka 11 bulan sisanya adalah latihan dan pendidikannya dan 1 syawaal adalah hari kemenangannya, dan ini lebih mendekati kepada pengertian dalam surat al-Baqarah 183 .

 

 

 

 

 

 

Kamis, 06 Mei 2021

Memahami imamah, imarah, dan ulul amri serta konsekuensinya dalam hidup berjam’iyyah[1]


Oleh : Miftah Husni[2]

 

Menurut bahasa imamah berarti kepemimpinan dan orang yang memegang Imamah disebut imam. Dalam al-Quran kata imam digunakan dalam beberapa pengertian , misalnya:[ 1] Jalan umum  (QS. al- Hijr: 79); [2] Catatan (QS. Yaasin:12); [3]. Pedoman  (QS. Hud:17); [4] Ketua/ Pemimpin (QS. Al-Baqarah: 124)

Pengertian ke-empat sesuai dengan apa yang didefinisikan oleh   Ali bin Muhammad Al-Jarzani[3] yaitu  Imam adalah orang yang memegang khilafah (kepemimpinan umum) dalam urusan agama dan dunia”. 

Sedangkan Istilah Ulil Amri sebenarnya dirujuk dari Al-Quran Surat An-Nisa: 59 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Perbedaan para ulama dalam memaknai ulil amri itu, dielaborasi kembali oleh Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bishri Al-Baghdadi (w. 450 H), atau yang lebih popular dengan sebutan Imam Al-Mawardi sebagai berikut[4] :

1.      Ulil amri bermakna umara. Ini merupakan pendapat Ibn Abbas, as-Suddy, dan Abu Hurairah serta Ibn Zaid.

2.      Ulil amri itu maknanya adalah ulama dan fuqaha. Ini menurut pendapat Jabir bin Abdullah, al-Hasan, Atha, dan Abi al-Aliyah.

3.      Pendapat dari Mujahid yang mengatakan bahwa ulil amri itu adalah sahabat-sahabat Rasulullah saw.

4.      yang berasal dari Ikrimah, lebih menyempitkan makna ulil amri hanya kepada dua sahabat saja, yaitu Abu Bakar dan Umar. 

Imam Ath-Thabari, setelah menyebutkan perbedaan pandangan para ahli tafsir mengenai arti ulil amri, selanjutnya beliau bersikap terhadap perbedaan itu dengan menyatakan:

وَأَوْلَى الأَقْوَالِ فِي ذَلِكَ بِالصَّوَابِ قَوْلُ مَنْ قَالَ : هُمُ الأَمَرَاءُ وَالْوُلاَةُ , لِصِحَّةِ الأَخْبَارِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالأَمْرِ بِطَاعَةِ الأَئِمَّةِ وَالْوُلاةِ فِيمَا كَانَ لله طَاعَةً وَلِلْمُسْلِمِينَ مَصْلَحَةً

“Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran tentang hal itu ialah yang menyatakan bahwa ulil amri itu adalah umara dan para wali, karena terdapat khabar yang sahih dari Rasulullah saw. tentang perintah menaati para pemimpin dan wali dalam perkara ketaatan kepada Allah dan mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin.” [5]

Eksistensi imam berada pada ketaatan mamum  hal ini sebagaimana perkataan umar bin khattab

 لا إسلام إلا بالجماعة ولا جماعة إلا بالإمامة ولا إمامة إلا بالطاعة

Tidaklah islam itu tegak kecuali dengan berjama'ah(Ummat),dan tidaklah ummat itu tegak kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan itu tegak kecuali dengan keta'atan(ummatnya).

Untuk mengikat ketaatan umat, maka pemimpin dapat membaiatnya sebagaimana hadits :

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ بَايَعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فَلَقَّنَنِي فِيمَا اسْتَطَعْتُ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

 

Dari Jarir bin Abdullah, mengatakan; aku berbaiat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mendengar dan taat, lantas beliau menemui aku seraya mengatakan; "Semaksimal kemampuanmu dan untuk menasehati sesama muslim"(HR. Bukhari)

Tidak disebutkannya kata "taat" pada ulil amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw.

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ                          

“Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wajalla." [6]

Menaati pemimpin yang sah dan masih menjalankan shalat, dan mengeluarkan zakat merupakan kewajiban setiap muslim, namun kewajiban ini sifatnya tabi (mengikuti) kepada kewajiban menaati Allah dan rasul-Nya, sebagaimana annisa  ayat 59.  Jadi selama pemimpin tidak memerintah untuk bermaksiat kepada Allah dan rasulnya kewajiban taat itu tetap ada, walaupun pemimpin itu  mendzolimi umat seperti memukul punggung dan mengambil harta [7].Pendapat ini selaras dengan " seorang muslim wajib untuk taat kepada pemimpin dalam perkara suka atau tidak, selama tidak diperintah untuk maksiat, apabila diperintahkan untuk maksiat maka tidak ada kewajiban untuk taat dan mendengar”. [8]

 

 

 



[1] Disampaikan pada halaqah 1 PC.  Pemuda PERSIS Bojongloa Kaler Kota Bandung, Ahad, 12 Februari 2017

[2] Sekretaris PD. Pemuda Persis Kota Bandung

[3] at-Ta’rifat : 35

[4] Lihat, An-Nukat wa al-‘uyûn, I:499-500

[5] Lihat, Tafsîr at-Thabarî, VII: 182

[6] Musnad Ahmad, II:333, No. hadis 1095

[7] Hadit muslim no 1847

[8] Hadits bukhori 7144

SYURA


Menurut bahasa, syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu [Mu’jam Maqayis al-Lughah 3/226]. Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura, diantara mereka adalah Ar Raghib al-Ashfahani yang mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syura [Al Mufradat fi Gharib al-Quran hlm. 207].

Islam telah menuntunkan umatnya untuk bermusyawarah, baik itu di dalam kehidupan individu, keluarga, bermasyarakat dan bernegara.

1.                  Dalam kehidupan individu, para sahabat sering meminta pendapat rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah-masalah yang bersifat personal. Sebagai contoh adalah tindakan Fathimah yang meminta pendapat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Mu’awiyah dan Abu Jahm berkeinginan untuk melamarnya [HR. Muslim : 1480].

2.                Dalam kehidupan berkeluarga, hal ini diterangkan dalam surat al-Baqarah ayat 233, dimana Allah berfirman,

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٣)

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan“. [Al Baqarah : 233].

3.                  Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Al Quran telah menceritakan bahwa syura telah dilakukan oleh kaum terdahulu seperti kaum Sabaiyah yang dipimpin oleh ratunya, yaitu Balqis. Pada surat an-Naml ayat 29-34 menggambarkan musyawarah yang dilakukan oleh Balqis dan para pembesar dari kaumnya guna mencari solusi menghadapi nabi Sulaiman ‘alahissalam.

            Perbedaan antara sistem pemerintahan Islam yang salah satu landasannya adalah syura dengan sistem demokrasi terangkum ke dalam poin-poin berikut :

 

·      Umat (rakyat) dalam suatu sistem demokrasi dapat didefinisikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati suatu wilayah tertentu, dimana setiap individu di dalamnya berkumpul dikarenakan kesadaran untuk hidup bersama, dan diantara faktor yang membantu terbentuknya umat adalah adanya kesatuan ras dan bahasa [Mabadi Nizham al-Hukm fi al-Islam hlm. 489]. Sedangkan dalam sistem Islam, definisi umat sangatlah berbeda dengan apa yang disebutkan sebelumnya, karena dalam mendefinisikan umat, Islam tidaklah terbatas pada faktor kesatuan wilayah, ras, dan bahasa. Namun, umat dalam Islam memiliki definisi yang lebih luas karena akidah islamiyah-lah yang menjadi tali pengikat antara setiap individu muslim tanpa membeda-bedakan wilayah, ras, dan bahasa. Dengan demikian, meski kaum muslimin memiliki beraneka ragam dalam hal ras, bahasa, dan wilayah, mereka semua adalah satu umat, satu kesatuan dalam pandangan Islam [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Ghariyyah hlm. 25].

·      Sistem demokrasi hanya berusaha untuk merealisasikan berbagai tujuan yang bersifat materil demi mengangkat martabat bangsa dari segi ekonomi, politik, dan militer. Sistem ini tidaklah memperhatikan aspek ruhiyah. Berbeda tentunya dengan sistem Islam, dia tetap memperhatikan faktor-faktor tersebut tanpa mengenyampingkan aspek ruhiyah diniyah, bahkan aspek inilah yang menjadi dasar dan tujuan dalam sistem Islam.Dalam sistem Islam, aspek ruhiyah menjadi prioritas tujuan dan kemaslahatan manusia yang terkait dengan dunia mereka ikut beriringan di belakangnya [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Ghariyyah hlm. 25].

·      Di dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kendali penuh. Suatu undang-undang disusun dan diubah berdasarkan opini atau pandangan masyarakat. Setiap peraturan yang ditolak oleh masyarakat, maka dapat dimentahkan, demikian pula peraturan baru yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat dapat disusun dan diterapkan. Berbeda halnya dengan sistem Islam, seluruh kendali berpatokan pada hukum Allah suhanahu wa ta’ala. Masyarakat tidaklah diperkenankan menetapkan suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan hukum Islam yang telah diterangkan-Nya dalam al-Quran dan lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah, suatu peraturan dibentuk sesuai dengan hukum-hukum politik yang sesuai dengan syari’at [An Nazhariyaat as-Siyaasiyah al-Islamiyah hlm. 338].

·      Kewenangan majelis syura dalam Islam terikat dengan nash-nash syari’at dan ketaatan kepada waliyul amr (pemerintah). Syura terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nash (dalil tegas) atau permasalahan yang memiliki nash namun indikasi yang ditunjukkan memiliki beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nash yang jelas dan dengan indikasi hukum yang jelas, maka syura tidak lagi diperlukan. Syura hanya dibutuhkan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan nash-nash syari’at. Ibnu Hajar mengatakan, “Musyawarah dilakukan apabila dalam suatu permasalahan tidak terdapat nash syar’i yang menyatakan hukum secara jelas dan berada pada hukum mubah, sehingga mengandung kemungkinan yang sama antara melakukan atau tidak. Adapun permasalahan yang hukumnya telah diketahui, maka tidak memerlukan musyawarah [Fath al-Baari 3/3291]. Adapun dalam demokrasi, kewenangan parlemen bersifat mutlak. Benar undang-undang mengatur kewenangannya, namun sekali lagi undang-undang tersebut rentan akan perubahan [Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah hlm. 427-428].

·      Syura yang berlandaskan Islam senantiasa terikat dengan nilai-nilai akhlaqiyah yang bersumber dari agama. Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut bersifat tetap dan tidak tunduk terhadap berbagai perubahan kepentingan dan tujuan. Dengan demikian, nilai-nilai tersebutlah yang akan menetapkan hukum atas berbagai aktivitas dan tujuan umat. Di sisi lain, demokrasi justru berpegang pada nilai-nilai yang relatif/nisbi karena dikontrol oleh beranka ragam kepentingan dan tujuan yang diinginkan oleh mayoritas [Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah hlm. 427-428].

·      Demokrasi memiliki kaitan erat dengan eksistensi partai-partai politik, padahal hal ini tidak sejalan dengan ajaran Islam karena akan menumbuhkan ruh perpecahan dan bergolong-golongan.

·      Syari’at Islam telah menggariskan batasan-batasan syar’i yang bersifat tetap dan tidak boleh dilanggar oleh majelis syura. Berbagai batasan tersebut kekal selama Islam ada. Adapun demokrasi tidak mengenal dan mengakui batasan yang tetap. Justru aturan-aturan yang dibuat dalam sistem demokrasi akan senantiasa berevolusi dan menghantarkan pada tercapainya hukum yang mengandung kezhaliman menyeluruh yang dibungkus dengan slogan hukum mayoritas [Fiqh asy-Syura wal al-Istisyarah hlm. 12].

·      Demokrasi menganggap rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berdasar pada hukum mayoritas, suara mayoritaslah yang memegang kendali pensyari’atan suatu hukum dalam menghalalkan dan mengharamkan. Adapun di dalam sistem syura, rakyat tunduk dan taat kepada Allah dan rasul-Nya kemudian kepada para pemimpin kaum muslimin [Asy Syura la ad-Dimuqratiyah hlm. 40-41, Ad Dimuqratiyah Din hlm. 32].

·      Syura bertujuan untuk menghasilkan solusi yang selaras dengan al-haq meski bertentangan dengan suara mayoritas, sedangkan demokrasi justru sebaliknya lebih mementingkan solusi yang merupakan perwujudan suara mayoritas meski hal itu menyelisihi kebenaran [Hukm ad-Dimuqratiyah hlm. 32].

·      Kriteria ahli syura sangatlah berbeda dengan kriteria para konstituen dan anggota parlemen yang ada dalam sistem demokrasi. Al Mawardi telah menyebutkan kriteria ahli syura, beliau mengatakan, “Pertama, memiliki akal yang sempurna dan berpengalaman; Kedua, intens terhadap agama dan bertakwa karena keduanya merupakan pondasi seluruh kebaikan; Ketiga, memiliki karakter senang member nasehat dan penyayang, tidak dengki dan iri, dan jauhilah bermusyawarah dengan wanita; Keempat, berpikiran sehat, terbebas dari kegelisahan dan kebingungan yang menyibukkan; Kelima, tidak memiliki tendensi pribadi dan dikendalikan oleh hawa nafsu dalam membahas permasalahan yang menjadi topik musyawarah [Adab ad-Dunya wa ad-Din hlm. 367; Al ‘Umdah fi I’dad al-‘Uddah hlm. 116; Al Ahkam as-Sulthaniyah hlm. 6; Al Ahkam as-Sultaniyah karya Abu Yala hlm. 24; Ghiyats al-Umam hlm. 33]. Adapun dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki porsi yang sama dalam mengemukakan pendapat, baik dia seorang kafir, fasik (pelaku maksiat), zindik, ataupun sekuler. Al ‘Allamah Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Diantara konsep yang telah terbukti dan tidak lagi membutuhkan dalil adalah bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para pemangku pemerintahan setelah beliau untuk bermusyawarah dengan mereka yang terkenal akan keshalihannya, menegakkan aturan-aturan Allah, bertakwa kepada-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan berjihad di jalan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebut perihal mereka dalam sabdanya,

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى

Hendaklah yang dekat denganku (dalam shaf shalat) adalah mereka yang cerdas serta berakal” [HR. Muslim: 974].

Mereka bukanlah kaum mulhid (atheis), bukanpula mereka yang memerangi agama Allah, tidakpula para pelaku maksiat yang tidak berusaha menahan diri dari kemungkaran, dan juga bukan mereka yang beranggapan bahwa mereka diperbolehkan menyusun syari’at dan undang-undang yang menyelisihi agama Allah serta mereka boleh menghancurkan syari’at Islam [‘Umdat at-Tafsir 1/383-384].

·      Ahli syura mengedepankan musyawarah dan nasehat kepada pemimpin serta mereka wajib untuk menaatinya dalam permasalahan yang diperintahkannya. Dengan demikian, kekuasaan dipegang oleh pemimpin. Pemimpinlah yang menetapkan dan memberhentikan majelis syura bergantung pada maslahat yang dipandangnya [Al ‘Umdah fi I’dad al-‘Uddah 112]. Sedangkan dalam demokrasi, kekuasaan dipegang oleh parlemen, pemimpin wajib menaati dan parlemen memiliki kewenangan memberhentikan pemimpin dan menghalangi orang yang kredibel dari pemerintahan.

·      Apabila terdapat nash syar’i dari al-Quran dan hadits, maka ahli syura wajib berpegang dengannya dan mengenyampingkan pendapat yang menyelisihi keduanya, baik pendapat tersebut merupakan pendapat minoritas ataupun mayoritas. Adapun di dalam demokrasi, maka nash-nash syari’at tidaklah berharga karena demokrasi dibangun di atas asas al-Laadiniyah/al-‘Ilmaniyah (ateisme). Oleh karenanya, demokrasi seringkali menyelisihi berbagai ajaran prinsipil dalam agama Islam seperti penghalalan riba, zina, dan berbagai hukum yang tidak sejalan dengan apa yang diturunkan Allah ta’ala.

 

Dzikrul Maut #5

  (Kitab At-Tadzkiroh Bi Ahwali Mauta wa Umuri Akhirat/ Peringatan Tentang keadaan orang Mati dan urusan-urusan Akhirat/Imam Al Qurthubi) KO...