Tidak ada istilah Kafir sebelum datangnya para rasul pada suatu kaum, bahkan Allah sendiri menjamin kami tidak akan menyiksa suatu kaum kecuali kami telah mengutus rasul kepada mereka.
Maka setelah datang para Rasul ada dua golongan manusia menyikapinya yaitu mereka yang beriman dan mereka yang tidak beriman yang disebut sebagai orang kafir.
Ketika diutusnya Nabi Muhammad SAW kepada kaumnya, besar harapan para pembesar dan orang-yang yang terpandang beriman mengikutinya, namun ternyata kebanyakan dari mereka tetap berada dalam kekafirannya. Maka Allah mengingatkan kepada Rasul "Innal lazina kafaru", sesungguhnya orang-orang kafir —yakni orang-orang yang menutup perkara yang hak dan menjegalnya— telah dipastikan hal tersebut oleh Allah akan dialami mereka. Yakni sama saja, kamu beri mereka peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tetap tidak akan mau beriman kepada Al-Qur'an yang engkau datangkan kepada mereka. Makna ayat ini semisal dengan ayat lain-nya, yaitu firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ حَقَّتْ عَلَيْهِمْ كَلِمَتُ رَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ وَلَوْ جاءَتْهُمْ كُلُّ آيَةٍ حَتَّى يَرَوُا الْعَذابَ الْأَلِيمَ
Sesungguhnya orang-orang yang telah pasti terhadap mereka kalimat (azab) Tuhanmu tidaklah mereka akan beriman, meskipun datang kepada mereka segala macam keterangan, hingga mereka menyaksikan azab yang pedih. (Yunus: 96-97)
Allah Swt. telah berfirman menceritakan keadaan orang-orang yang ingkar dari kalangan ahli kitab:
وَلَئِنْ أَتَيْتَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتابَ بِكُلِّ آيَةٍ مَا تَبِعُوا قِبْلَتَكَ
Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu. (Al-Baqarah: 145)
Seakan-akan makna ayat ini mengatakan bahwa sesungguhnya orang yang telah dipastikan oleh Allah Swt. beroleh kecelakaan, maka tiada jalan selamat baginya; dan barang siapa yang disesatkan oleh-Nya, niscaya tiada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. Untuk itu, hai Muhammad, janganlah dirimu merasa berdukacita dan kecewa terhadap sikap mereka, teruskanlah penyampaian risalahmu kepada mereka.
Barang siapa yang menerima seruanmu, maka baginya pahala yang berlimpah; dan barang siapa yang berpaling, maka janganlah kamu berdukacita terhadap mereka, hal tersebut bukan urusanmu. Pengertian ini sama dengan apa yang diungkapkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:
فَإِنَّما عَلَيْكَ الْبَلاغُ وَعَلَيْنَا الْحِسابُ
Sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedangkan Kamilah yang menghisab amalan mereka. (Ar-Ra'd: 40)
إِنَّما أَنْتَ نَذِيرٌ وَاللَّهُ عَلى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ
Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan, dan Allah pemelihara segala sesuatu. (Hud: 12)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini. Pada mulanya Rasulullah Saw. sangat menginginkan agar semua orang beriman dan mengikuti petunjuknya, lalu Allah Swt. memberitahukan kepadanya bahwa tidaklah beriman kecuali orang-orang yang telah ditakdirkan oleh Allah Swt sebagai orang yang berbahagia, dan tidaklah tersesat kecuali orang-orang yang telah ditakdirkan oleh Allah Swt sebagai orang yang celaka sejak zaman azalinya.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah atau Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa makna "sesungguhnya orang-orang kafir" ialah kafir terhadap kitab yang diturunkan kepadamu, sekalipun mereka mengatakan, "Sesungguhnya kami telah beriman kepada kitab yang diturunkan kepada kami sebelummu." Sedangkan kalimat "sama saja, kamu beri mereka peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tetap tidak beriman" maknanya ialah bahwa mereka telah kafir terhadap kitab yang ada di tangan mereka yang di dalamnya terdapat sebutan namamu, dan mereka telah ingkar terhadap perjanjian yang telah ditetapkan atas diri mereka. Pada kesimpulannya mereka kafir terhadap kitab yang diturunkan kepadamu, juga kitab yang diturunkan kepada rasul selainmu buat mereka sebelum kamu; mana mungkin mereka mau mendengar peringatan dan larangan darimu, sedangkan mereka sendiri telah kafir terhadap kitab mereka sendiri yang di dalamnya terkandung pengetahuan mengenai dirimu.
Firman Allah, "La yu-minuna" berkedudukan sebagai jumlah yang mengukuhkan jumlah sebelumnya, yaitu sawa-un 'alaihim a-an zartahum am lam tunzirhum. Makna yang dimaksud ialah bahwa mereka dalam dua keadaan tersebut tetap bersikap kafir. Karena itu, hal tersebut dikukuhkan dengan firman-Nya, "La yu-minun" (mereka tetap tidak mau beriman).
Akan tetapi, dapat pula dikatakan bahwa lafaz la yu-minuna berkedudukan sebagai khabar, karena bentuk lengkapnya adalah innal lazina kafaru la yu-minuna. Dengan demikian, berarti firman-Nya, "Sawa-un 'alaihim a-an zartahum am lam tunzirhum" merupakan jumlah mu'taridah (kalimat sisipan).
Khatamallahu, menurut As-Saddi maknanya ialah "Allah mengunci mati."
Menurut Qatadah, ayat ini bermakna "setan telah menguasai mereka, mengingat mereka taat kepada keinginan setan, maka Allah mengunci mati kalbu dan pendengaran mereka, dan pada penglihatan mereka terdapat penutup. Mereka tidak dapat melihat jalan hidayah, tidak dapat mendengarnya, tidak dapat memahaminya, dan tidak dapat memikirkannya".
Ibnu Juraij mengatakan bahwa Mujahid pernah mengatakan sehubungan dengan makna khatamallahu 'ala qulubihim, bahwa makna at-tab'u ialah dosa-dosa telah melekat di hati dan meliputinya dari semua sisinya hingga menutupinya dengan rapat. Istilah menutup inilah yang dinamakan, yakni dilak.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian ulama mengatakan bahwa sesungguhnya makna firman-Nya: Allah telah mengunci mati hati dan pendengaran mereka. (Al-Baqarah: 7) merupakan berita dari Allah Swt. tentang sifat takabur orang-orang kafir dan berpalingnya mereka dari perkara hak yang disampaikan kepada mereka, yakni mereka tidak mau mendengarkannya. Perihalnya sama dengan perkataan seseorang, "Sesungguhnya si Fulan tuli, tidak mau mendengar perkataan ini," yakni bila dia tidak mau mendengarkannya dan merasa tinggi diri, tidak mau memahaminya karena takabur.
Akan tetapi, seandainya dia memahami firman Allah Swt. yang mengatakan:
فَلَمَّا زاغُوا أَزاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ
Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka. (Ash-Shaff: 5)
وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصارَهُمْ كَما لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيانِهِمْ يَعْمَهُونَ
Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al-Qur'an) pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya yang sangat. (Al-An'am: 110)
Masih banyak ayat serupa lainnya yang menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah Swt. mengunci mati kalbu orang-orang kafir dan menghalang-halangi antara mereka dan hidayah, hanyalah sebagai balasan yang setimpal atas perbuatan mereka yang terus-menerus tenggelam di dalam kebatilan dan mereka tidak mau mengikuti perkara yang hak.
Hal ini merupakan keadilan dari Allah Swt. sebagai sikap yang baik, bukan yang buruk. Para ulama sepakat bahwa Allah Swt. menyifati diri-Nya berlaku mengunci mati dan mengelak kalbu orang-orang kafir sebagai balasan yang setimpal atas kekufuran mereka, sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya:
بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْها بِكُفْرِهِمْ
Sebenarnya Allah telah mengunci mati hati mereka karena kekafirannya. (An-Nisa: 155)
Selanjutnya Al-Qurtubi menyebutkan hadis yang menceritakan tentang berbolak-baliknya hati, yaitu:
"وَيَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ"
Wahai Tuhan yang membolak-balikkan kalbu, tetapkanlah kalbu kami dalam agama-Mu.
Ia mengetengahkan hadis Huzaifah yang terdapat di dalam kitab Sahih, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ وَأَيُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ، حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ: عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَاءِ فَلَا تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادٌّ كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لَا يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلَا يُنْكِرُ مُنْكَرًا"
Berbagai macam fitnah (dosa) ditampilkan pada kalbu bagaikan tikar yang dianyam sehelai demi sehelai. Hati siapa yang melakukannya, maka dosa itu membuat suatu noktah hitam padanya; dan hati siapa yang mengingkarinya, maka terukirlah padanya suatu sepuhan yang putih. Hingga hati manusia itu ada dua macam, yaitu ada yang putih semisal warna yang jernih; hati yang ini tidak akan tertimpa bahaya oleh suatu dosa pun selagi masih ada langit dan bumi.
Sedangkan hati yang lainnya tampak hitam kelam seperti tembikar yang hangus terbakar, ia tidak mengenal perkara yang makruf dan tidak ingkar terhadap perkara yang mungkar... hingga akhir hadis.
dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا كَانَتْ نُكْتة سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ فَإِنْ تَابَ ونزعَ وَاسْتَعْتَبَ صُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}
Sesungguhnya orang mukmin itu apabila berbuat suatu dosa, maka hal itu merupakan noktah hitam pada hatinya. Tetapi jika dia bertobat dan kapok serta menyesali, maka tersepuhlah hatinya (menjadi bersih kembali). Tetapi apabila dosanya bertambah, maka bertambah pulalah noktah hitam itu hingga (lama-kelamaan) menutupi hatinya, yang demikian itulah yang dimaksudkan dengan istilah ar-ran di dalam firman-Nya, "Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi mereka." (Al-Muthaffifin: 14)
Pengertian ini diserupakan dengan penguncian dan pengelakan hal yang dapat diinderawi dengan mata, yakni diserupakan dengan wadah dan botol yang tidak dapat diambil isinya kecuali dengan membuka dan memutar tutupnya. Dengan kata lain, demikian pula iman; tidak dapat sampai ke dalam kalbu orang-orang yang disifati oleh Allah Swt. hati dan pendengaran mereka telah dikunci mati, kecuali setelah membuka dan melepaskan penutup yang menguncinya.
Perlu diketahui bahwa waqaf yang sempurna (menghentikan bacaan secara total) pada firman-Nya:
خَتَمَ اللَّهُ عَلى قُلُوبِهِمْ وَعَلى سَمْعِهِمْ
Allah telah mengunci mati hati dan pendengaran mereka. (Al-Baqarah: 7)
وَعَلى أَبْصارِهِمْ غِشاوَةٌ
dan penglihatan mereka ditutup. (Al-Baqarah: 7)
Menandakan masing-masing sebagai jumlah yang sempurna. Dengan kata lain, penguncian dilakukan terhadap hati dan pendengaran, sedangkan penutupan terjadi pada penglihatan.
Sebagaimana yang dikatakan As-Saddi di dalam kitab Tafsir-nya, dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, juga dari Murrah Al-Hamdani, dari Ibnu Mas'ud r.a. dan dari sejumlah sahabat Rasulullah Saw. sehubungan dengan firman-Nya: Allah telah mengunci mati hati dan pendengaran mereka. (Al-Baqarah: 7)
As-Saddi mengatakan, "Karena itu, mereka (orang-orang kafir) tidak dapat berpikir dan tidak dapat pula mendengarnya." Disebutkan pula, "Dan penglihatan mereka ditutup," makna yang dimaksud ialah pada penglihatan mereka ada penutupnya hingga mereka tidak dapat melihat perkara yang hak.
Allah Swt. telah berfirman:
فَإِنْ يَشَإِ اللَّهُ يَخْتِمْ عَلى قَلْبِكَ
Maka jika Allah menghendaki, niscaya Dia mengunci mati hatimu. (Asy-Syura: 24)
وَخَتَمَ عَلى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلى بَصَرِهِ غِشاوَةً
Dan Allah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya. (Al-Jatsiyah: 23)
Orang yang kafir akan selalu berada dalam kekafirannya sampai ia menerima hidayah dan masuk Islam, dan mereka yang tetap dalam kekafirannya sampai mati adalah bukti mereka telah ditetapkan sejak zaman azali sebagai orang yang celaka, karena menolak hidayah yang sudah diketahui oleh Allah Yang Maha Mengetahui.
PENGUNJUNG
Selasa, 23 Maret 2021
Sebut Saja Kafir, Mudah-mudahan ada Taqdirnya Mereka Beriman
Rabu, 03 Maret 2021
Zina; DILARANG MENDEKAT
Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan.
{وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (32) }
Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. (Al-Isra: 32). Yakni dosa yang sangat besar.
Zina adalah salah satu perbuatan maksiat kepada Allah saw. dan dosa zina itu dikelompokkan kepada dosa-dosa besar. Rasulullah saw. pernah bersabda,’Tidak ada dosa yang paling besar setelah musyrik daripada (dosa) seseorang yang menyimpan nutfahnya kedalam rahim yang tidak halal baginya”. Tafsir Ibnu Katsir, III : 38.
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ قَالَ عَبْدٌ فِي رِوَايَتِهِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan 'Abd bin Humaid dan lafazh ini milik Ishaq dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami 'Abdur Razzaq Telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari Bapaknya dari Ibnu Abbas dia berkata; 'Saya tidak berpendapat tentang sesuatu yang paling dekat dengan makna Al lamam (dosa dosa kecil) selain dari apa yang telah dikatakan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam: "Sesungguhnya Allah Allah `Azza Wa Jalla telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah sebagai pembenar atau tidaknya." 'Abad berkata; dalam riwayatkannya dari Ibnu Thawus dari Bapaknya dengan lafazh; 'Aku mendengar Ibnu 'Abbas.' Hadits Shahih Muslim No. 4801 - Kitab Takdir
Imam As-Suyuthi melihat dua kategori zina dari pemahamannya atas hadits tersebut. Menurutnya, hadits ini membagi zina menjadi dua, yaitu zina hakiki dan zina majazi. Zina hakiki adalah praktik zina sebagaimana yang dipahami secara umum, yaitu pertemuan kelamin seseorang dan kelamin lawan jenisnya yang dilakukan bukan dengan haknya (secara batil). Sedangkan zina majazi adalah dosa yang dilakukan oleh anggota badan anak Adam selain kelamin, yaitu mata, hati, mulut, tangan, dan kaki. Setiap anak Adam, menurut Imam As-Suyuthi, sulit terhindar dari zina majazi dan zina hakiki. Tetapi setiap manusia mempunyai takdirnya masing-masing. Tidak semua orang ditakdirkan melakukan zina hakiki sebagaimana tidak semua orang ditakdirkan melakukan zina majazi.
Hukuman pezina
Alloh ‘Azza wa Jalla mengkhususkan hukuman bagi perbuatan zina dibandingkan dengan hukuman-hukuman lainnya dengan tiga hal(Dikutip dan diolah dari: JANGAN DEKATI ZINA, Karya Al-Imam Ibnu Qayyim Al-jauziyah) , yaitu :
Pertama , Alloh melarang hamba-hambaNya untuk merasa kasihan kepada para pelaku zina sehingga mencegah mereka untuk memberlakukan hukuman kepada para pezina itu.
Kedua, hukuman zina adalah dibunuh (dirajam) dengan cara yang mengerikan. Dalam hukuman zina yang ringan saja, Alloh menggabungkan antara hukuman terhadap fisik dengan cambuk dan hukuman terhadap hati/mentalnya dengan cara diasingkan dari negerinya selama satu tahun.
Ketiga, Alloh‘Azza wa Jalla memerintahkan agar hukuman terhadap pelaku zina (baik itu cambuk ataupun rajam, pent) hendaknya dilakukan di hadapan khalayak orang-orang mukmin, bukan di tempat yang sepi sehingga tidak ada orang yang dapat menyaksikannya. Hal ini dilakukan agar hukuman tersebut lebih efektif untuk tujuan“zajr” (membuat jera pelaku dan membuat takut orang lain melakukannya)
َوَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( خُذُوا عَنِّي, خُذُوا عَنِّي, فَقَدْ جَعَلَ اَللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً, اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَنَفْيُ سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَالرَّجْمُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari UbadahIbnu al-ShomitbahwaRasulullahShallallaahu 'alaihiwaSallambersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam."Riwayat Muslim.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: إِنَّ فَتًى شَابًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ائْذَنْ لِي بِالزِّنَا. فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوهُ، وَقَالُوا: مًهْ مَهْ. فَقَالَ: "ادْنُهْ". فَدَنَا مِنْهُ قَرِيبًا فَقَالَ اجْلِسْ". فَجَلَسَ، قَالَ: "أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ؟ " قَالَ: لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ". قَالَ: "أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ"؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ"، قَالَ: "أَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ"؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ"، قَالَ: "أَفَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ"؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِعَمَّاتِهِمْ" قَالَ: "أَفَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ"؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِخَالَاتِهِمْ" قَالَ: فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ وَقَالَ: "اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ" قَالَ: فَلَمْ يَكُنْ بَعْدَ ذَلِكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ
Ibnu Katsir dalam tasfsirnya mengutip hadits dari Imam Ahmad yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Salim ibnu Amir, dari Abu Umamah, bahwa pernah ada seorang pemuda datang kepada Nabi Saw., lalu pemuda itu bertanya, "Wahai Rasulullah, izinkanlah aku berbuat zina." Maka kaum yang hadir memusatkan pandangan mereka ke arah pemuda itu dan menghardiknya seraya berkata, "Diam kamu, diam kamu!" Rasulullah Saw. bersabda, "Dekatkanlah dia kepadaku." Maka pemuda itu mendekati Rasulullah Saw. dalam jaraknya yang cukup dekat, lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Duduklah!" Pemuda itu duduk, dan Nabi Saw. bertanya kepadanya, "Apakah kamu suka perbuatan zina dilakukan terhadap ibumu?" Pemuda itu menjawab, "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda, "Orang lain pun tentu tidak suka hal tersebut di lakukan terhadap ibu-ibu mereka." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap anak perempuanmu?" Pemuda itu menjawab, 'Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, semoga diriku menjadi tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda menguatkan, "Orang-orang pun tidak akan suka bila hal itu dilakukan terhadap anak-anak perempuan mereka." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap saudara perempuanmu?" Pemuda itu menjawab, "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda menguatkan, "Orang lain pun tidak akan suka bila hal tersebut dilakukan terhadap saudara perempuan mereka." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap bibi (dari pihak ayah)mu?" Pemuda itu menjawab, "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda, "Orang lain pun tidak akan suka bila perbuatan itu dilakukan terhadap bibi (dari pihak ayah) mereka." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap bibi (dari pihak ibu)mu? Pemuda itu menjawab, "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda, "Orang lain pun tidak akan suka bila hal itu dilakukan terhadap bibi (dari pihak ibu) mereka." Kemudian Rasulullah Saw. meletakkan tangannya ke dada pemuda itu seraya berdoa: Ya Allah, ampunilah dosanya dan bersihkanlah hatinya serta peliharalah farjinya. Maka sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada perbuatan zina barang sedikit pun.
EMPAT PINTU MASUK MAKSIAT PADA MANUSIA
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bawah sebagian besar maksiat itu terjadi pada seseorang, melalui empat pintu yaitu.
1- Al Lahazhat ( Pandangan pertama).
Yang satu ini bisa dikatakan sebagai ‘provokator’ syahwat, atau ‘utusan’ syahwat. Oleh karenanya, menjaga pandangan merupakan pokok dalam usaha menjaga kemaluan. Maka barang siapa yang melepaskan pandangannya tanpa kendali, niscaya dia akan menjerumuskan dirinya sendiri pada jurang kebinasaan.
Rasulullah bersabda :
" لا تتبع النظرة النظرة، فإنما لك الأولى وليست لك الأخرى ".
“Janganlah kamu ikuti pendangan (pertama) itu dengan pandangan (berikutnya). Pandangan (pertama) itu boleh buat kamu, tapi tidak dengan pandangan selanjutnya.” ( HR. At Turmudzi, hadits hasan ghorib ).
Dan di dalam musnad Imam Ahmad, diriwayatkan dari Rasulullah , beliau bersabda :
" النظرة سهم مسموم من سهام إبليس، فمن غض بصره عن محاسن امرأة لله أورث الله قلبه حلاوة إلى يوم يلقاه ".
“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ihlas karena Allah semata, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari kiamat.” ( HR. Ahmad )..
Beliau juga bersabda :
" غضوا أبصاركم واحفظوا فروجكم ".
“Palingkanlah pandangan kalian, dan jagalah kemaluan kalian.” (HR. At Thobrani dalam Al mu’jam al kabir ).
Pandangan adalah asal muasal seluruh musibah yang menimpa manusia. Sebab, pandangan itu akan melahirkan lintasan dalam benak, kemudian lintasan itu akan melahirkan pikiran, dan pikiran itulah yang melahirkan syahwat, dan dari syahwat itu timbullah keinginan, kemudian keinginan itu menjadi kuat, dan berubah menjadi niat yang bulat. Akhirnya apa yang tadinya melintas dalam pikiran menjadi kenyataan, dan itu pasti akan terjadi selama tidak ada yang menghalanginya.
2- Al Khothorot ( pikiran yang melintas di benak ).
Adapun “Al Khothorot” ( pikiran yang terlintas dibenak ) maka urusannya lebih sulit. Di sinilah tempat dimulainya aktifitas, yang baik ataupun yang buruk. Dari sinilah lahirnya keinginan ( untuk melakukan sesuatu ) yang akhirnya berubah manjadi tekad yang bulat.
Maka barang siapa yang mampu mengendalikan pikiran pikiran yang melintas di benaknya, niscaya dia akan mampu mengendalikan diri dan menundukkan hawa nafsunya. Dan orang yang tidak bisa mengendalikan pikiran pikirannya, maka hawa nafsunyalah yang berbalik menguasainya. Dan barang siapa yang menganggap remeh pikiran pikiran yang melintas di benaknya, maka tanpa dia inginkan ia akan terseret pada kebinasaan.
Kemudian “khothorot” atau ide, pikiran yang melintas di benak itu mempunyai banyak macam, namun pada pokoknya ada empat :
1- pikiran yang orientasinya untuk mencari keuntungan dunia / materi.
2- Pikiran yang orientasinya untuk mencegah kerugian dunia/ materi.
3- Pikirang yang orientasinya untuk mencari kemaslahatan akhirat.
4- Pikiran yang orientasinya untuk mencegah kerugian akhirat.
Yang tersisa sekarang adalah dua bagian lagi, yaitu :
Pertama : yang penting dan tidak dikhawatirkan kehilangan kesempatan untuk melakukannya.
Kedua : yang tidak penting, namun dihawatirkan kehilangan kesempatan untuk melakukannya.
Dua bagian terahir ini sama sama mempunyai alasan untuk didahulukan. Di sinilah lahir sikap ragu ragu dan bingung untuk memilih. Bila dia dahulukan yang penting, dia hawatir akan kehilangan kesempatan yang lain. Dan bila dia mendahulukan yang lain, dia akan kehilangan sesuatu yang penting. Begitulah kadang kadang seseorang dihadapkan pada dua pilihan yang tidak mungkin dikumpulkan menjadi satu, yang mana salah satunya tidak dapat dicapai kecuali dengan mengorbankan yang lain.
Al Imam Asy Syafi’i berkata : “ aku pernah berteman dengan orang orang sufi dan aku tidak mendapatkan manfaat apa apa dari mereka kecuali dua kalimat saja :
Pertama :
الوقت سيف، فإن قطعته وإلا قطعك .
“Waktu itu bagaikan pedang, bila engkau tidak memotongnya, dialah yang akan menebasmu.”
Kedua :
ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل .
“Dan nafsumu, bila engkau tidak menyibukkannya dengan kebenaran, maka dialah yang akan menyibukkanmu dengan kebathilan.”
Ketahuilah, sebenarnya pikiran pikiran yang melintas itu tidaklah membahayakan, namun yang bahaya bila pikiran pikiran itu sengaja didatangkan dan terjadi interaksi dengannya. Pikiran yang melintas itu laksana orang yang disuatu jalan, bila anda tidak memanggilnya dan anda biarkan dia, maka dia akan berlalu meninggalkan anda. Namun bila anda memanggilnya, anda akan terpesona dengan percakapan, dusta dan tipuannya. Tindakan ini akan terasa begitu ringan bagi jiwa yang kosong penuh kebatilan, dan begitu berat dirasa oleh hati dan jiwa yang suci dan tenang.
Apabila hati itu sudah kosong dari berbagai macam pikiran, maka syetan akan datang dengan menemukan tempat yang kosong untuknya. Syetan akan berusaha untuk mengisinya dengan hal hal sesuai dengan kondisi pemilik hati tersebut.
3 – Al Lafazhat ( ungkapan kata kata ).
Adapun tentang Al Lafazhat ( ungkapan kata kata ), maka cara menjaganya adalah dengan mencegah keluarnya kata kata atau ucapan dari lidahnya, yang tidak bermanfaat dan tidak bernilai. Misalnya dengan tidak berbicara kecuali dalam hal yang diharapkan bisa memberikan keuntungan dan tambahan menyangkut masalah keagamaannya. Bila ingin berbicara, hendaklah seseorang melihat dulu, apakah ada manfaat dan keuntungannya atau tidak ? bila tidak ada keuntungannya, dia tahan lidahnya untuk berbicara, dan bila dimungkinkan ada keuntungannya, dia melihat lagi, apakah ada kata kata yang lebih menguntungkan lagi dari kata kata tersebut ? bila memang ada, maka dia tidak akan menyia nyiakannya.
Dalam hadits Anas yang marfu’, Nabi bersabda :
" لا يستقيم إيمان عبد حتى يستقيم قلبه، ولا يستقيم قلبه حتى يستقيم لسانه ".
“Tidak akan istiqomah iman seorang hamba sehingga hatinya beristiqomah ( lebih dahulu ), dan hati dia tidak akan istiqomah sehingga lidahnya beristiqomah ( lebih dahulu ).”
Dan yang paling mengherankan yaitu bahwa banyak orang yang merasa mudah dalam menjaga dirinya dari makanan yang haram, perbuatan aniaya, zina, mencuri, minum minuman keras serta melihat pada apa yang diharamkan dan lain sebagainya, namun merasa kesulitan dalam mengawasi gerak lidahnya, sampai sampai orang yang dikenal punya pemahaman agama, dikenal dengan kezuhudan dan kekhusyu’an ibadahnya, juga masih berbicara dengan kalimat kalimat yang dapat mengundang kemurkaan Allah , tanpa dia sadari bahwa satu kata saja dari apa yang dia ucapkan dapat menjauhkannya ( dari Allah dengan jarak ) lebih jauh dari jarak antara timur dan barat. Dan betapa banyak anda lihat orang yang mampu mencegah dirinya dari perbuatan kotor dan aniaya, namun lidahnya tetap saja membicarakan aib orang orang, baik yang sudah mati ataupun yang masih hidup, dan dia tidak sadar akan apa yang dia katakan.
Dalam shaheh Bukhori dan Muslim, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda :
" من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت ".
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia mengatakan yang baik baik atau diam saja.”
4- Al Khuthuwat ( langkah nyata untuk sebuah perbuatan ).
Adapun tentang Al Khuthuwat maka hal ini bisa dicegah dengan komitmen seorang hamba untuk tidak menggerakkan kakinya kecuali untuk perbuatan yang bisa diharapkan mendatangkan pahala dari Allah . Bila ternyata langkah kakinya itu tidak akan menambah pahala, maka mengurungkan langkah tersebut tentu lebih baik baginya.
Dan sebenarnya bisa saja seseorang memperoleh pahala dari setiap perbuatan mubah ( yang boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan, pent.) yang dilakukannya dengan cara berniat untuk Allah . Dengan demikian maka seluruh langkahnya akan bernilai ibadah.
Tergelincirnya seorang hamba dari perbuatan salah itu ada dua macam tergelincirnya kaki dan tergelincirnya lidah. Oleh karena itu kedua macam ini disebutkan sejajar oleh Allah dalam firmanNya :
وعباد الرحمن الذين يمشون على الأرض هونا وإذا خاطبهم الجاهلون قالوا سلاما .
“Dan hamba hamba Ar Rahman, yaitu mereka yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata kata ( yang mengandung ) keselamatan.” ( QS. Al Furqon, 63 ).
Semua hal yang kami sebutkan di atas adalah sebagai pendahuluan bagi penjelasan akan diharamkannya zina, dan kewajiban menjaga kemaluan.
Rasulullah bersabda :
" أكثر ما يدخل الناس النار : الفم والفرج ".
“Yang paling banyak memasukkan orang ke dalam neraka ialah lidah dan kemaluan.” ( HR. Ahmad dan At Turmudzi, dan dianggap shaheh oleh Al Albani dalam silsilah hadits shaheh ).
Rabu, 24 Februari 2021
PHOBIA KEMISKINAN KARENA ANAK
{وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (31) }
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar. (Q.S. Al-Isra, ayat 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Swt. lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada orang tua kepada anaknya, karena Dia melarang membunuh anak-anak; dan dalam kesempatan yang lain Allah memerintahkan kepada orang tua agar memberikan warisannya kepada anak-anaknya. Di masa Jahiliah orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak-anak perempuannya, bahkan ada kalanya seseorang membunuh anak perempuannya agar tidak berat bebannya.
Demikian itu karena mereka membunuh anak-anak mereka, menuruti bisikan setan kepada mereka. Mereka mengubur bayi-bayi perempuan mereka karena takut aib, adakalanya pula mereka membunuh bayi-bayi laki-laki mereka karena takut jatuh miskin.
Lalu bagaimana dengan ‘azl apakah termasuk pelarangan ayat ini
‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi. Pasutri yang biasa melakukan ‘azl, bertujuan untuk mengatur atau membatasi keturunan. Coitus interruptus atau dikenal dalam Islam dengan ‘azl , biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method, adalah salah satu dari cara mengontrol kelahiran, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). (Sumber: Wikipedia English)
Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81)
Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl. Beliau bersabda,
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ
“Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442).
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309)
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151)
Kemudian juga terdapat hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).
Dari hadits ini menunjukan bahwa larangan rasul bukan bersifat haram tetapi hanya sebatas karohah (tidak disukai). Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190)
Karena itulah maka Allah Swt. melarang perbuatan itu melalui firman-Nya: Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. (Al-Isra: 31)
Yakni takut berakibat jatuh miskin di masa mendatang. Karena itulah dalam firman selanjutnya diprioritaskan penyebutan tentang rezeki anak-anak mereka. Untuk itu Allah Swt. berfirman: Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian. (Al-Isra: 31)
Dengan kata lain, khitab dalam ayat ini ditujukan kepada orang yang mampu, yakni Kamilah yang memberi rezeki mereka dan juga rezeki kalian. Lain halnya dengan apa yang disebutkan di dalam surat Al-An'am, khitab-nya ditujukan kepada orang miskin. Allah Swt. telah berfirman:
{وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ}
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka. (Al-An'am: 151)
Adapun firman Allah Swt : Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Al-Isra: 31). Maksudnya, perbuatan dosa besar. Sebagian ulama membacanya khata-an kabiran, tetapi maknanya sama. Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw.,
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: "أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ". قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: "أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ". قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: "أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ"
"Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?" Rasulullah Saw. menjawab: Bila kamu mengadakan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakan kamu. Ia bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?" Rasulullah Saw. menjawab: Bila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu. Ia bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?" Rasulullah Saw. menjawab: Bila kamu berbuat zina dengan istri tetanggamu.
Maka pada dasarnya orang tua hanya menjadi salah satu jalan datangnya rezeki anak, jika orang tua nya pun meninggal dunia, anak tidak akan kehilangan rezekinya. Maka berbahagialah menjadi jalan datangnya rezeki anak kita, karena itulah salah satu yang akan menjadikan anak sayang kepada orang tuanya hingga kelak ia dewasa atau pun nanti setelah orang tuanya tiada. keberanian berkorban untuk anak-anak adalah salah satu jalan scenario Allah menjadikan pahala dan menjauhkan kita dari siksa.
عن عائشة رضي الله عنها قالت دخلت امرأة معها ابنتان لها تسأل فلم تجد عندي شيئا غير تمرة فأعطيتها إياها فقسمتها بين ابنتيها ولم تأكل منها ثم قامت فخرجت فدخل النبي صلى الله عليه و سلم علينا فأخبرته فقال ( من ابتلي من هذه البنات بشيء كن له سترا من النار )
Dari Aisyah Ra : Ia berkata telah dating padaku seorang perempuan bersama dua orang anak perempuannya, ia meminta makanan, dan aku tidak mempunyai apa pun kecuali satu biji kurma, maka aku memberikannya maka ia membaginya diantara kedua anaknya tetapi ia tidak makan, kemudia ia berdiri dan keluar , lalu aku datang Nabi Muhammad SAW, lalu aku memberitahukannya, kemudian beliau berkata : Barang siapa yang diuji dengan anak perempuannya, maka mereka menjadi penghalang dari siksa api neraka”. (HR. Bukhari 1352)
Selasa, 23 Februari 2021
Teknik Sederhana Cepat Menghafal Al-Qur’an
Menghafal al-Qur’an secara keseluruhan pada dasarnya bukan merupakan kewajiban setiap individu muslim, namun tuntutan untuk hafal Al-Qur’an berlaku pada setiap muslim berkaitan dengan kewajibannya dalam sholat untuk dapat membaca surat-surat lain setelah Al-Fatihah.
Salah satu penelitian tentang mengahafal Al-Qur’an yang dikenal dengan Al-Qur’an Memorizating Program, menemukan bahwa ayat-ayat di Al-Qur’an akan aman ada di dalam pikiran kita jika sudah mengalami pengulanngan sampai 300 kali ulang.
Rasulullah SAW telah memperingatkan, bahwa hafalan Al-Qur’an akan lebih cepat hilang dan lepas bila dibandingkan dengan seekor onta yang terikat kuat apa bila dia tidak selalu mengulang-ulang hafalannya tersebut.
عَنْ أَبِى مُوسَى
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
تَعَاهَدُوا
هَذَا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ
تَفَلُّتًا مِنَ الإِبِلِ فِى عُقُلِهَا »
“ Jagalah Al-Qur’an, demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, Al-Qur’an itu lebih cepat lepas dari pada seekor onta dari ikatannya” (H.R. Bukhari)
DR.
Ahmad Qosim Syurkhoti dalam salah satu kesempatan memaparkan hasil
penelitiannya berkaitan dengan menghafal Al-Qur’an. Beliau menyatakan secara
garis besar proses menghafal Al-Qur’an itu ada dua macam : 1) Hifdz Syudan,
yaitu menghafal Al-Qur’an dengan tidak sengaja (jadi Hafal), 2) HIfdz Kardan,
yaitu menghafal Al-Qur’an dengan sengaja (berusaha hafal).
Ribuan
metode menghafal Al-Qur’an telah diteliti dan diterapkan di berbagai belahan
dunia, Negara yang concern terhadap hafalan Al-Qur’an saat ini adalah Negara
Iran, hal ini dibuktikan dengan jumlah penghafal terbanyak di dunia ada di Iran
yang mencapai 1.000.000 orang. Bahkan khoemaeni sebagai pemimpin Negara
mentargetkan 7:1 dimana penduduk Iran sekitar 70 juta orang. Bahkan perhatian
pemerintah juga terlihat dengan memberikan Ijazah strata 1 bagi siapa pun yang
telah hafal 30 Juz tanpa mengikuti studi. Bagaimana dengan Indonesia? Dari 250
juta penduduk, 86,5 % atau sekitar 216.250.00 Muslim Indonesia, hanya 6000
orang yang hafal Al-Qur’an.
Metode
Gabungan Syudan dan Kardan
Tahapan
menghafal Al-Qur’an berdasarkan kolaborasi 2 metode di atas, terdiri dari
beberapa tahap :
1. Menghafal
Metode drai atau mengikuti bacaan bisa dilaksanakan kepada santri dengan cara;
- Ustadzd dansantri membaca 3-5 kali surat secara keseluruhan
- Ustadz membaca 3-5 kali untuk 1 ayat secara benar kemudian diikuti oleh santri
- Santri menghafal sendiri ayat yang baru diberikan kemudian secara oral melafalkannya
2. Menyetorkan Hafalan
Setelah santri menghafalkan secara oral, santri menyetorkan ayat pertama kepada ustadz, setelah itu mengulangi langkah pertama untuk ayat ke-2. Dan seterusnya.
3. Mengulangi Hafalan
- Setelah santri menghafal dan menyetorkan keseluruhan surat, santri mengulangi secara oral surat tersebut 3-5 kali
- Setelah mengulang 3-5 kali, santri menyetorkan secara keseluruhan surat kepada ustadz
4. Menuliskan hafalan
Setelah santri menyetorkan secara keseluruhan, ustadz membimbing santri untuk menuliskan hafalan surat tersebut baik dalam tulisan Arab atau tulisan latin.
5. Menjaga Hafalan
Untuk menjaga hafalan yang telah disetorkan guru memberikan format pengulangan harian untuk kemudian disetor ulang pada pertemuan selanjutnya sebelum menghafal surat baru.
Variasi
Menghafal kelas dapat dilakukan dengan saling setor berpasangan, Hafal
berurutan, Meneruskan potongan ayat, Mengundi ayat atau surat, Menebak surat,
dll
FENOMENA WARISAN YES, ILMU WARIS NO
Pengantar Ilmu Warits Islam
A.
Muqadimah
Permasalahan
perpindahan milik dalam Islam telah diatur sedemikian rupa dalam aturan-aturan
syari’at terutama yang berkaitan dengan kehalalan dan keharaman perpindahan
barang tersebut. Hal ini dikarenakan syari,at Islam menurut para ulama Ushul
Fiqh mempunyai tujuan (Maqashid As-Syari’ah)[2] untuk menjaga jiwa,
harta, akal, Agama, dan keturunan.
Salah satu tujuan tersebut berkaitan dengan
penjagaan harta sebagai salah satu bentuk yang dapat dimiliki untuk
kesejahteraan manusia. Pengaturan ini berkaitan dengan kemaslahatan kepemilikan
tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik dan perpecahan dalam kepemilikan,
selain itu kepemilikan yang diperoleh dengan cara yang benar menurut aturan syari’at,
akan membawa berkah dan menjadi wasilah pahala kelak di hari perhitungan.
"Harta yang banyak"
oleh Al-quran disebut
"khair" (Q.s.
Al-Baqarah [2): 180), yang arti
harfiahnya adalah "kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa harta
kekayaan adalah sesuatu yang
dinilai baik, tetapi
juga untuk mengisyaratkan bahwa
perolehan dan penggunaannya harus pula
dengan baik. Tanpa memerhatikan hal-hal
tersebut, manusia akan
mengalami kesengsaraan dalam hidupnya.
Syari’at
Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di
dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki
maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak
pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya,
dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan
perempuan, besar atau kecil.
Al-Qur'an
menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak
kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima
semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai
anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas
saudara seayah atau seibu. Oleh karena itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama
hukum dan penentuan pembagian waris, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang
diambil dari hadits Rasulullah saw. dan ijma' para ulama sangat sedikit. Dapat
dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat Islam sedikit sekali ayat Al-Qur'an
yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris ini. Hal
demikian disebabkan kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang
legal dan dibenarkan AlIah SWT. Di samping bahwa harta merupakan tonggak
penegak kehidupan baik bagi individu maupun kelompok masyarakat
Tentang kepemilikan, Islam memiliki prinsip dasar: Milik Allah-lah segala
sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dengan demikian, harta kekayaan yang
dikuasai oleh manusia, yang sering diklaim sebagai miliknya secara penuh, pada
hakikatnya adalah milik Allah. Status kepemilikan seseorang
atas hartanya sekadar amanah, bukan kepemilikan sebenarnya. Karena itu, ia
harus dikelola dengan pijakan aturan
transaksi yang Allah gariskan. Ketika seseorang hendak mengembangkan
hartanya, harus pula berada dalam rambu-rambu etika dan hukum yang disyariatkan
Allah swt.
B.
Mengapa Harus Ilmu Waris Islam?
Sebenarnya,
pertanyaan ini tidak layak jika ditanyakan oleh dan kepada orang yang beragama
Islam, namun beberapa factor seperti ketidaktahuan, ketidakfahaman,
subjektifitas diri terutama dalam bagian, dan sebagainya, menghalangi orang
Islam untuk menggunakan ilmu waris Islam, padahal perintah menggunakan ilmu
waris Islam, tidak berbeda dengan perintah-perintah lain di dalam Islam yang
mempunyai konsekuensi pahala jika dilaksanakan dan mendapatkan dosa jika tidak
dilaksanakan. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Allah SWT dalam AL-Qur’an :
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya
kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di
dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar). Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.[3]
Al-miirats, dalam bahasa
Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan.
Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang
lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Sedangkan
makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah
berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya
yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau
apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i[4]. Telah masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada
masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan
rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum
Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin
dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak
mendapatkan warisan. Maka Allah SWT menghapus semua bentuk pewarisan
dengan menurunkan hukum waris dalam surat An-nisa:7,
Al-Anfal:75,al-Ahzab : 6
Selain itu, akal memahami bahwa harta orang yang meninggal bukanlah milik harta suami, anak, saudara, ibu dan yang lainnya, karena selama masa hidup pun, jika seorang anak menginginkan harta dari orang tuanya maka ia harus memintanya terlebih dahulu, selain itu tanpa ada akad seperti shodaqoh atau hibah, maka setelah meninggal pun harta itu tidak menjadi milik keluarganya. Lalu milik siapakah harta yang ditinggalkan? Tentu saja dalam konsep Islam, harta itu adalah milik Allah SWT. Namun Allah SWT tidak memerlukan harta itu, manusia lah yang memerlukannya. Untuk memiliki harta itu secara halal, maka aturan yang ditetapkan Allah SWT, harus menjadi landasan kepemilikannya, jika tidak, maka harta itu akan haram dimiliki, dikarenakan perhitungan selain ilmu waris Islam, terutama dalam kadar perhitungan yang berbeda bagi tiap ahli warisnya, secara langsung mengurangi dan melebihkan harta diantara bagian ahli waris itu.
Analogi sederhana, jika seseorang menemukan suatu barang yang tidak diketahui pemiliknya, maka Islam menjadikan barang temuan itu menjadi miliknya. Namun perpindahan kepemilikian itu hanya menjadi halal jika menggunakan aturan Islam yaitu harus menyebarkan terlebih dahulu untuk diketahui siapa pemiliknya, jika tidak ada, maka setelah satu tahun baru menjadi miliknya, itu pun beserta konsekuensi kesanggupan mengganti setelah digunakan apabila setelah satu tahun jika ada yang mengaku menjadi pemiliknya.
C.
Prinsip-Prinsip
Dasar
1.
Sebab-sebab Adanya Hak Waris
a.
Kerabat hakiki (yang
ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan
seterusnya.
b.
Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal
(syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan,
c.
Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum.
2.
Bentuk-bentuk
Waris
a.
Hak waris
secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
b.
Hak waris
secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
c.
Hak waris
secara tambahan.
d.
Hak waris
secara pertalian rahim
3.
Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli
waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang
yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami
(duda). Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. Ini adalah prinsip dasar
hukum waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang
di atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat
warisan
D.
Penutup
Dalam Sebuah hadits, Rasullullah SAW bersabda,
“Belajarlah ilmu faraidl (ilmu waris Islam) dan ajarkanlah kepada
orang-orang, karena sesunggunya ilmu faraidl setengah dari ilmu yang berkaitan
dengan harta, dan ia akan banyak dilupakan, dan ia adalah ilmu pertama yang
dicabut dari umatku”. [5]
Walau pun derajat hadits ini tidak mencapai derajat shahih
lidzatihi, namun ia shahih li-ghairihi, sehingga hadits ini dapat dijadikan
pegangan oleh umat Islam dalam menyikapi fenomena sikap umat Islam itu sendiri
terhadap ilmu faraidl. Oleh karena itu adalah merupakan suatu kebahagian dunia
akhirat bagi orang asing yang menghidupkan sunnah Rasul ketika kebanyakan
manusia merusaknya dengan cara meninggalkannya. [6]
Catatan Kaki :
1.
2. Tujuan Pensyariatan suatu aturan yang berjumlah lima perkara pokok yang merupakan kepentingan primer manusia, yaitu terpeliharanya agama, jiwa, keturunan, akal dan harta benda.(Ushul Fiqh: Abu Zahrah)
3. Q.S An-Nisa ayat 13-14
4. Muhammad Ali ash-Shabuni dalam Pembagian Waris Menurut Islam penerjemah A.M.Basamalah Gema Insani Press, 1995
5. HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Baihaqi. (Hukum Waris, Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar:200 Hal 22)
6.
HR. Muslim Jilid 1:no 73)
dan HR. Tirmidzi dalam Tuhfatul Ahwadzi Jilid 7: no. 383
Sumber Rujukan;
-
Al-Mubarakafuri,
Muhamad Abdurrahman bin Abdurrahim. Tuhfah al-Ahwadzi: Syarh Sunan
al-Tirmidzi. Beirut: Dar el-Fikr, t.t.
-
Amirudin,
Aam, 2013, Al-Mu’ashir Tafsir Kontemporer, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta
-
Ash-Shabuni,
Muhammad Ali, 1995, Pembagian Waris Menurut Islam penerjemah
A.M.Basamalah Gema Insani Press,
-
Komite
Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar, 2000, Hukum Waris, Penerjemah, H, Adys
Aldizar, LC, dan H. Fattirohman, Lc. Senayan Abadi Publishing, Jakarta
-
Muslim
bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar el Fikr, t.t.Nashif, Manshur
Ali. Al-Taj al-Jami' al-Ushul Fi Ahadits al-Rasul. Beirut: Dar al-Fikr,
1975
- Zahrah, Abu, 1992, Ushul Fiqh,
Zain, Ahmad, 2011, Harta Gono-Gini dalam Islam,(online pada http;//www.ahmadzain.com/read/karyatulis/232/harta-gono-gini-dalam-islam/) diakses pada hari sabtu, 20 Desember 2014 pk. 16.05
Dzikrul Maut #5
(Kitab At-Tadzkiroh Bi Ahwali Mauta wa Umuri Akhirat/ Peringatan Tentang keadaan orang Mati dan urusan-urusan Akhirat/Imam Al Qurthubi) KO...
-
Iddah berasal dari kata ‘adda yang berarti sesuatu yang dihitung, dalam kaitan hukum pernikahan iddah yang dimaksud adalah hari-hari yang d...
-
I. Sejarah Dan Latar Belakang Berdiri Persatuan Islam yang sejak awal didirikan merupakan sebuah kelompok tadarus a...
-
#Biografi "USTADZ USMAN SHOLEHUDIN" Pengakuan Sang Adik, Ust. Zae Nandang: “Si Cikal, yang Prihatin dan Penuh Perhatian” Ust....