بَابُ حَدِّ اَلشَّارِبِ وَبَيَانِ اَلْمُسْكِرِِ
َعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اَلْخَمْرَ, فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ, فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اِسْتَشَارَ اَلنَّاسَ, فَقَالَ عَبْدُ اَلرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: أَخَفَّ اَلْحُدُودِ ثَمَانُونَ, فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkanuntukmelaksanakannya.MuttafaqAlaihi.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَّقِ اَلْوَجْهَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu memukul, hendaknya ia menghindari (memukul) wajah." MuttafaqAlaihi.
َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تُقَامُ اَلْحُدُودُ فِي اَلْمَسَاجِدِ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِم
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman di dalam Masjid." Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram." Riwayat Muslim
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ, فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُنْبَذُ لَهُ اَلزَّبِيبُ فِي اَلسِّقَاءِ, فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ, وَالْغَدَ, وَبَعْدَ اَلْغَدِ, فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ اَلثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ, فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهْرَاقَهُ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Ibnu Abbas berkata: RasulullahShallallaahu 'alaihiwaSallamselaludibuatkanrendamankismisdalamtempatminuman. Beliaumeminumnyahariitu, esoknyadanesoklusanya.Bilapada sore hariketigamasihada, beliaumeminumnyadanmemberikannyakepada orang lain. Bilamasihadajugasisanya, beliaumembuangnya.Riwayat Muslim
َوَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِنَّ اَللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ ) أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu." RiwayatBaihaqidandinilaishahiholehIbnuHibban
َوَعَنْ وَائِلٍ اَلْحَضْرَمِيِّ; أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا ( سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلْخَمْرِ يَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ? فَقَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ, وَلَكِنَّهَا دَاءٌ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُمَ
Dari Wail al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radliyallaahu 'anhu bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat. Beliaubersabda: "Sesungguhnyaiabukanlahobat, namuniapenyakit." Riwayat Muslim, Abu Dawuddan lain-lain
Al-Khamru, Al-Mizru, Al-Ghaulu (alkohol), maksudnya sama yaitu semacam cairan yang memabukkan bila diminum, yang dinegeri kita biasa disebut “Arak”, “Bier” dan minuman keras.
Nama-nama yang disebut diatas, menunjukkan sifat minuman termaksud, Al-Khamru artinya “tutupan”, seperti kata-kata “Khimar” yang artinya “kudung” yang menutup kepala, dan Al-Khamru menutup otak, mabuk, tidak sadar dan sebagainya.
Al-Khamru dapat diartikan “peraman” mengubah anggur menjadi arak, dan kata-kata arak-pun mengandung arti sifat minuman keras termaksud, sebab arak itu artinya “keringat”, sebab yang menjadi alkohol itu adalah tetesan yang menetes bila perahan itu dimasak dalam periuk uap (disuling), uap-nya akan menetes seperti keringat.
Al-Ghaulu (alkohol) adalah nama bagi sesuatu khayalan, semacam “genderuwo”, yang kata orang suka menculik anak yang tidak lekas pulang ke rumah bila matahari sudah terbenam dan anak itu menjadi tidak sadar.
“Spirtus” termasuk alkohol, dibuat dari zat bubuk penggergajian kayu tapi tidak diminum, sengaja spirtus diberi warna lembayung (methyl violet) tanda tidak boleh diminum, minuman keras atau arak tidak diwarnai lembayung, padahal bahayanya tidak kalah dari bahaya spirtus bila diminum, semua Kitab Suci yang diwahyukan Allah kepada Nabi-nabi mengharamkan minuman termaksud.
Minuman keras dapat dibuat dari perahan anggur, karena itu sekalipun sudah beralih sifatnya, berbeda rasanya, orang tetap menamakannya anggur yang artinya arak, minuman keras dan sebagainya.
Minuman keras dinamakan Al-Mizru bila dibuat bukan dari anggur, seperti kurma, madu; sya’ir; prium, beras ketan dan lain-lain.
Islam mengharamkan makan dan minum segala makanan atau minuman yang memabukkan dengan muthlaq, dari bahan apa saja dibuatnya, tetap hukumnya haram, dengan memakai nama apa saja tetap hukumnya haram, bila yang dinamakan atau yang diminum itu “muskir” (yang memabukkan).
Adapun orang yang minum arak itu ada yang mabuk dan ada yang tidak mabuk, mungkin disebabkan sedah kebal atau kuat, namun tetap hukumnya haram.
Orang yang minum arak dua tetes tentu tidak akan mabuk, tetapi hukumnya tetap haram, seperti daging babi satu kilo haram dan makan sebesar ujung jarumpun hukumnya haram.
Bila arak tersimpan lama akan beralih menjadi cuka, tidak bertukar dzatnya tapi bertukar ilahnya, hilang unsur yang muskirnya yang tadinya merupakan cairan yang memabukkan, kini menjadi halal, sebab cuka tidak termasuk “muskir”.
Perahan anggur atau perahan air peuyeum (tape) selama belum beralih menjadi “muskir” hukumnya halal; tapi tidak bila sudah menjadi “muskir”, maka hukumnya jadi haram, dalam qaidah ushul fiqih dikatakan, hukum yang seperti ini beredar dan bertukar, beralih menurut ilah-nya, memabukkan itu adalah ilah-nya dan bila ilah-nya berubah maka hukumnya-pun turut berubah.
Hukum seperti ini, ialah hukum makan bawang, hukumnya makruh. Sayyidina Umar menganjurkan bila mau makan bawang masaklah yang matang hingga bau busuknya itu hilang, ia tetap bawang tapi ilah-nya hilang, karena itu hukumnya jadi tidak makruh, berlainan dengan hukum yang mengenai dengan dzat-nya seperti babi, hukumnya tidak dapat berubah sebab yang haram dzat-nya bukan ilah-nya.
Bila satu sendok alkohol kita campurkan dengan air sekolam atau kita masukkan ke dalam sumur, maka air yang ada di tempat itu bukan cairan “muskir”, hukumnya tidak haram, tetapi sesendok teh yang yang “muskir” diminum, hukumnya haram, sebab yang diminum itu adalah cairan yang “muskir”, sekalipun sedikit, demikian pula arak yang dicampur air, bila masih tetap merupakan minuman “muskir”, tetap haram hukumnya.
Buah anggur itu tidak “muskir”, tapi ia dapat beralih menjadi “muskir”, demikian pula beras ketan, perahannya bisa jadi “muskir”, bila dimasak, dikukus, setelah masak lalu dipaparkan, dileraikan diatas tampan, setelah dingin lalu dibubuhi ragi, kemudian diperam agar bercendawan (berjamur), maka bersaranglah padanya sebangsa kuman (bakteri) yang sangat banyak, yang bernama “botytis cinera bacteria” atau “lactic acid bacteria” atau “kuman asam susu”, dan kuman-kuman itulah yang bekerja mengubah ketan itu menjadi busuk, atau menjadi tape, semua yang mengandung zat gula dapat berubah dengan bakteri-bakteri itu menjadi alkohol, lalu tape itu diperas dan itulah yang dinamakan “samsu”, cairan “muskir” yang mengandung alkohol lebih kurang 15%.
Samsu itu bisa dimasak dalam periuk uap dengan api yang panasnya 100 derajat celcius dan ditampung yang menetes dari uapnya, dan tetesan itu dinamakan alkohol absolutus, alkohol 99%.
Tape Ubi Kayu umumnya kering, padanya mungkin mengandung bahan alkohol, tapi dia bukan “muskir”, tidak pernah ada orang yang mabuk karena makan tape tersebut, tapi tape beras pulut (ketan) biasanya banyak mengandung air, dan bila sudah terasa hangat bila diminum tandanya sudah banyak mengandung alkohol.
Sehubungan dengan air tape atau yang hampir sama dengan itu, dalam hadits riwayat Abu Dawud dan AnNasai dari Abu Hurairah, dia pernah membuat “nabidz” untuk dihadiahkan kepada Rasulullah, untuk minuman berbuka puasa.
Tatkala “nabidz” itu dibuka, ternyata sudah bersuara mendidih, sudah “yanissu”, tanda sudah menjadi minuman yang “muskir”, Rasulullah memerintah supaya “nabidz” termaksud dibuang dan dinyatakan minuman yang seperti itu bukan minuman yang halal.
Rasulullah bersabda :
إِضْرِبْ بِهَذَا الْحَائِطَ, فَإِنَّ هَذَا شَرَابٌ مَنْ لاَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ.
(ح.ر. ابو داود والنسائى)
“Buanglah minuman ini keluar, sesungguhnya minuman ini bukan minuman orang yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat”.
Ibnu ‘Abbas menerangkan bahwa “nabidz” seperti itu, biasanya bila sudah lebih dari tiga malam, yakni sudah hampir jadi minuman “muskir”, Rasulullah menyuruh agar cepat dihabiskan supaya diminum oleh pelayannya dan sisanya dibuang, demikian diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim.
Ibnu ‘Umar memfatwakan, sehubungan dengan minuman seperti itu, yakni “al-‘ashir” yaitu perahan :
أَشْرِبْهُ مَالَمْ يَأْخُذْهُ شَيْطَانُهُ. (ر. احمد وغيره)
“Minumlah, selama belum mulai syetannya bekerja”.
Dalam Enciklopedia International Copyright 1971 Grollica diterangkan sebagai berikut : Ketergantungan kepada minuman “alkohol” menyebabkan kemunduran dalam kesahatan fisik maupun mental. Yang lebih berbahaya lagi, peminum alkohol umumnya menyadari akan kehancuran dari kebiasaanya minum, tapi ia tidak dapat mengontrolnya lagi (tidak ada rem yang menahan, yaitu, “iman”. – pent).
Ketagihan alkohol itu tumbuh secara bertahap ; pertama kali ia minum hanya untuk mengurangi ketegangan (syaraf), selanjutnya makin banyak dan sampai lupa diri, akhirnya dirinya tidak terkontrol lagi dalam minum barang itu, mulailah lupa makan, agresif dan minum menjadi kebiasaan sehari-hari. Adapun penyebabnya antara lain ialah :
factor psychologis
latar belakang sosial ekonomi
Alkoholism bisa terjadi karena “latar belakang yang kurang baik”, kekesalan, kemarahan, perasaan bersalah, kekecewaan, dia sembuhkan dengan alkohol, dia akan merasa sehat dan tenang setelah minum alkohol.
Pilihan alkohol sebagai penyembuh ketegangan, sifat pemberang (frustasi) mungkin diwarisi ayahnya peminum alkohol dan juga berpengaruh dari lingkungan sosialnya.
Minum alkohol bisa menjadi kebiasaan.
Alcoholic Psychoses
Penyakit jiwa akibat dari terlalu banyaknya minum alkohol.
Pathological intoxiation
Penyakit ketagihan minum alkohol terus-menerus melebihi peminum biasa, bila dihentikan secara mendadak, maka akibatnya lemah, gugup, interpersonal functioning, timbulnya self halucination, seolah-olah senantiasa terancam, penglihatan serba aneh dan pendengaran seolah-olah mereka ada dalam ancaman atau mara-bahaya.
Penggunaan yang kronis dari alkohol mengganggu pencernaan dan mengurangkan vitamine untuk tubuh. Alcoholic paranoia menyebabkan jiwa penuh kecemburuan dan kekalutan.
Sedang Karsalcoff psychosis menyebabkan lemah ingatan, otak maupun syaraf lambat laun terganggu.
Alcoholic anonymous
Organisasi anti alkohol, promosi dari penyembuhan Alcoholism oleh diri sendiri, yaitu organisasi orang-orang bekas peminum alkohol yang ingin menyembuhkan dirinya dari pengaruh alkohol, dibentuk pada tahun 1934, kemudian pada tahun 1961 berkembang menjadi 300.000 anggota yang tersebar diseluruh Amerika Serikat. Mereka yakin pengobatan secara “Spirituil” oleh diri masing-masing akan lebih baik dan berhasil.
Psychology dan Pathologi.
Ethyl alkohol merupakan campuran aktif dalam minuman alkohol yang menyebabkan :
Kegembiraan dalam dosis kecil (100 – 200 mg/cc)
Depresi dan mengganggu koordinasi urat-urat darah (200 – 300 mg/cc)
Mengganggu pernapasan dan akan sangat berbahaya bila terjadi “Bloodlevel” lebih dari 500 mg/cc dan bisa berakibat kematian.
Seperempat dari alcoholic (peminum) menderita penyakit medis : Cirhossis of Liver, pellagra dan gastutis sedang gangguan syaraf sudah biasa, umumnya karena kurang makan.
Pengobatan
Pemabuk umumnya tidak memerlukan pengobatan, kecuali jika timbul “shock” baru memerlukan pengobatan dirumah sakit.
Cara pengobatan
Antabuse, pil yang dimakan tiap hari, dimana menjadikan alkohol tidak enak diminum.
Alcoholic Anonymouns (AA), suatu organisasi anoniumus yang mau menghentikan kebiasaan minum allkohol secara spirituil sendiri.
Pyschotherapy, mencoba faktor-faktor psychologis yang menyebabkan dia anti alkohol.
The personality of the Alcoholic
State University of New York telah mengadakan riset-riset akan ciri-ciri peminum alkohol :
Schizoid Feantures
Tidak percaya kepada orang lain dan sangat emosionil terhadap orang lain dalam pergaulan kemasyarakatannya, mementingkan sendiri dan kurang matang dalam berpikir.
Depression
Kebosanan dan kesepian, meski kadang-kala ditutupi keriangan, pikiran untuk bunuh diri selalu datang.
Defendency
Seperti bayi, menganggap orang lain harus selalu memenuhi segala kebutuhannya dan perasaannya. Dia tidak bisa mengontrol apa yang akan terjadi dalam kehidupannya.
Hosility
Aggressive kepada orangtua atau kepada orang lain yang dirasa mengganggu seleranya.
Sexual Immaturity
Diantara kaum pria sering timbul keraguan terhadap kejantanannya, akibatnya ia melakukan “homo sex”.
Alkohol dilihat dari hukum Islam
Alkohol itu haram, sebagaimana firman Allah :
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ. قُلْ فِيْهِمَا إِثْمٌ كَبِيْرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.
“Mereka bertanya kepada kamu dari hal hukum arak dan judi, katakanlah, padanya dosa yang besar, dan ada beberapa kemanfaatannya, tapi dosa dari kedua-duanya itu lebih besar dari kemanfaatannya”. (Surat Al Baqarah ayat 219).
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمُنْوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak dan judi itu …… kotor, dari perbuatan setan, wajib kamu menjauhinya”.
Lalu Rasulullah bersabda :
فَقَالَ ر.ص. حُرِّمَتِ الْخَمْرُ. (ح. ابو داود والطيالسى فى مسنده)
“Arak itu telah diharamkan”. (H.R. Abu Daud Ath-Thayalisi).
Rasulullah bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. (ح.ص.ر. مسلم)
“Tiap-tiap yang memabukkan adalah arak (khomer) dan tiap-tiap yang memabukkan itu hukumnya haram”. (H.S.R. Muslim).
Dalam satu riwayat, Dailam alHumairi bertanya kepada Rasulullah saw :
يَا رَسُوْلُ اللهِ إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ فِيْهَا عَمَلاً شَدِيْدًا, وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْحِ نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى بَرْدِ بِلاَدِنَا. قَالَ: هَلْ يُسْكِرُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ فَاجْتَنِبُوْهُ! قُلْتُ: فَإِنَّ النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيْهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوْهُ, فَقَاتِلُوْهُمْ. (ح.ر. ابو داود).
“Ya Rasulullah, kami menetap dinegeri dingin, kami berusaha dinegeri itu dengan pekerjaan yang berat, dan sesungguhnya kami membuat minuman dari gandum supaya kami kuat melakukan pekerjaan kami dan bertahan dari kedinginan negara kami. Rasulullah bersabda : Apakah minuman itu memabukkan? – Saya berkata : Ya. – Rasulullah bersabda : Apabila mereka tidak mau meninggalkan minuman itu, perangilah mereka”. (H.R. Abu Daud).
Dalam riwayat-riwayat lain yang berhubungan dengan alkohol ini, diterangkan antara lain :
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ, فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ (ح.ر. احمد وابن ماجه والدارقطنى وصححه).
“Apa yang memabukkan dalam takaran yang banyak, maka sedikitnya-pun tetap hukumnya haram”.
Rasulullah bersabda :
لَيَشْرَبَنَّ أُنَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ وَيُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اِسْمِهَا (ح.ص.ر. احمد وابو داود).
“Sesungguhnya sebagian manusia dari umatku ada yang minum arak dan mereka meminumnya dengan nama yang lain”. (H.S.R. Ahmad dan Abu Daud).
Rasulullah bersabda :
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ (ح.ص.ر.احمد و مسلم).
“Sesungguhnya arak itu bukan obat tetapi penyakit”
Rumah makann Islamm dilarang menjual minuman yang muskir. Rasulullah bersabda :
إِنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا (ح.ص.ر. مسلم).
“Sesungguhnya Allah yang mengharamkan meminumnya, mengharamkan menjualnya”.
Apa saja yang memabukkan hukumnya haram, hukum itu tidak berubah disebabkan berubah namanya, hukum haram itu tidak bisa ditawar, tidak diperkenankan sekalipun kepada orang-orang yang kedinginan, dilarang menjual minuman muskir, membuatnya, membuat cuka dari padanya, dan dilarang duduk pada hidangan yang padanya diedarkan arak.
ARAK UNTUK OBAT ?
Ibnu Mas’ud berkata :
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمْ (ح.ر. البخارى).
“Sesungguhnya Allah tidak membuat penyembuh kamu dengan apa yang telah diharamkan”. (H.R. Bukhari, Nailul-Authar 8 : 211)
Rasulullah saw. bersabda :
إِنَّهَا لَيْسَ بِدَوَاءٍ, وَلَكِنَّهَا دَاءٌ (ح.ر. مسلم).
“Sesungguhnya (tuak dan arak) itu bukan obat, melainkan penyakit”. (H.R. Muslim).
Hadits Rasulullah tersebut merupakan jawaban kepada Thariq bin Suwaid, sehubungan dengan usulnya, bahwa dia akan membuat tuak dan arak untuk obat. Rasulullah saw. tidak mengizinkan hal tersebut, yang kemudian Rasulullah tegaskan, bahwa tuak dan arak (sebangsa muskir) itu bukan obat, melainkan penyakit.
Rasulullah saw. bersabda :
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ, وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ. فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ (ح.ص.ر. ابو داود).
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dengan obatnya, dan Allah telah membuat obat bagi tiap-tiap penyakit, karenanya berobatlah, dan janganlah kamu berobat dengan yang haram”. (H.S.R. Abu Daud).
Arak itu haram diminum (kullu khomrin muskirin, wa kullu muskirin haramun), jadi haram hukumnya bila dijadikan obat yang diminum.
Tuak dan arak itu “rijsun”, seperti juga judi dan sembelihan untuk berhala, itu semuanya “rijsun”, yakni kotor atau najis seperti kotoran, yang wajib dijauhi, sebab semuanya merupakan perbuatan setan (lihat Q.S. Al-Maidah : 90).
Rasulullah bersabda :
من شرب الخمر فى الدنيا ثم لم يتب منها لم يشربها فى الأخرة. ح.ص.ر. مسلم 1226
“Barang siapa yang minum arak di dunia, kemudian ia tidak tobat, ia tak akan minum dia di akhirat”.
Berdasar hadits tersebut, kita dapat mengatakan bahwa dari antara minuman ahli surga itu ialah khomer, yang sekarang kita artikan arak. Dua barang yang sama haramnya tidak mesti sama keadaannya, dua orang yang sama namanya tidak talazum, tidak pasti dan segala-galanya sama, yang disebut laban, yaitu susu di akhirat, tidak sama dengan susu yang ada di dunia, demikian pula yang disebut khomer di akhirat tidak sama dengan yang sekarang hukumnya haram, yang sama hanya namanya saja, nama sama tapi lain rasa.
Rasulullah bersabda :
“Laisa fil jannati syai-un mimma fid dunya illal-asma”.
(H.S.R. Ad-Dliya dari Ibnu Abbas)
“Di surga tidak ada sesuatu yang ada di dunia, selain namanya”.
Yang jadi minuman ahli surga sekalipun namanya khomer, tapi tidak mengandung zat yang merusak, atau memabukkan, dan dapat diminum kapan saja ia sukai.
Firman Allah :
لاَ فِيْهَا غَوْلٌ وَلاَ هُمْ عَنْهَا يَنْزَفُوْنَ (الصافات 47).
“Padanya tidak ada yang membahayakan (memusingkan kepala) dan tidak mabuk karenanya” .
(Ash-Shaffat 47)
Dan firman-Nya :
لاَ يُصَدَّعُوْنَ عَنْهَا وَلاَ يُنْزِفُوْنَ (الواقعة 19).
“Mereka tidak disentuh sakit kepala karenya, dan tidak mereka akan mabuk” .
(Al-Waqiah 19)
Dan firman-Nya :
يَتَنَازَعُوْنَ فِيْهَا كَأْسًا لاَ لَغْوَ فِيْهَا وَلاَ تَأْثِيْمٌ (الطور 23).
“Dalam surga itu mereka edarkan diantara mereka piala yang tidak akan sia-sia dan tidak ada perbuatan dosa”.
(Ath-Thur 23)
Ayat-ayat Quran yang kita baca di atas, semua menunjukkan bahwa di surga tidak ada arak yang kini di dunia haramnya haram yang dinyatakan Al-Quran dinyatakan “rijsun min amalisy syaithan”, kotor dari usaha setan.
BIR MANAKAH YANG HARAM ?
Bir yang diperjual-belikan sekarang dinegeri kita adalah khamr yang diharamkan.
Untuk menjawab masalah itu, cukup dengan membaca hadits yang berikut :
إِنَّ الَّذِيْنَ حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا
“Sesungguhnya yang Tuhan haramkan (kita) meminumnya (arak), telah diharamkan kita menjualnya”. (H.R. Muslim)
Untuk melengkapkan keterangan yang mengenai arak ini, kami muatkan catatan kadar alkohol yang ada dalam minuman keras sebagai berikut :
Bir putih
Bir hitam
Samsu
Rijn & Moezelwijn
Rupa-rupa anggur
Anggur malaga
Tokayer
Likeuren
Anggur Perancis
Champagne
Anggur Sempanje
Anggur Honggaria
Rum dan Brandy
Jenever
Bols
Hulskamp
Whisky J.W.
Cognac
Tuak dan Saguer
Rupa-rupa anggur obat
Shake
1 – 5%
15%
20%
10%
15%
15 – 17%
15%
30 – 50%
9 – 11%
10 – 20%
15 – 20%
15 – 20%
40 – 70%
40%
40%
40%
30 – 40%
30 – 40%
11 – 15%
15 – 20%
10%
(Al-Islam 2 – 3 / 5106)
Semua yang tersebut itu adalah muskir, memabukkan.
Sabda Rasulullah riwayat Muslim, Ahmad, dan Al-Arba’ah :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Tiap-tiap yang memabukkan itu arak, dan tiap-tiap yang memabukkan itu haram”.
MENJUAL BIR DAN ANGGUR OBAT ???
Menjual menyan ditempat atau untuk yang lazimnya para pembelinya memerlukannya untuk rokok atau obat, tentu tidak terlarang. Tapi menjual menyan di kuburan-kuburan atau tempat-tempat yang lazimnya digunakan untuk praktek-praktek bid’ah dan takhayul, tentu terlarang ; sebab membantu terlaksananya sesuatu yang tidak diridlai Allah s.w.t.
Bir dan anggur obat yang mengandung alkohol haram diminum, dan haram menjualnya sebab kedua minuman itu memabukkan.